Sabtu, 02 Februari 2008

Komite Sekolah Sangat Berperan Dalam Memajukan Sekolah

Ganesha sengaja menemui Kepala Sekolah SMAN 2 Banjarsari, Dede Hidayat, S.Pd. -yang masih muda dan enerjik- untuk mengetahui pendapat tentang Komite Sekolah.

Bagaimana sesungguhnya mekanisme pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
Sebenarnya Dewan Pendidikan Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dan atau masyarakat. Namun SMAN 2 Banjarsari berbeda dengan yang lain karena merintis dari awal maka para pendirinya terdiri dari tokoh masyarakat dan orangtua siswa. Adapun Ketua Komite Sekolah SMAN 2 Banjarsari adalah Apan S Iskandar dibantu Anggota Komite Sekolah sebanyak 5 orang. Sesuai dengan ketentuan anggotanya harus berjumlah ganjil.

Apa keuntungan adanya Dewan Pendidikan Sekolah dan Komite Sekolah bagi sekolah dan pemerintah?
Keuntungan adanya Dewan Pendi-dikan dan Komite Sekolah adalah membantu proses operasional sekolah terutama dalam hal pembiayaan berupa menggalang dana masyarakat untuk penyelenggaraan pendidikan, memberi-kan masukan, pertimbangan, serta rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan, RAPBS, kriteria kinerja pendidikan, kriteria tenaga pendidikan, fasilitas pendidikan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan. Tapi sebenarnya kalau di daerah hanya namanya saja yang berbeda namun memiliki paradigma yang sama, berbeda halnya dengan DP dan KS di kota.

Apakah Dewan Pendididikan dapat membentuk koordinator tingkat kecamatan?
Komite sekolah tidak ada hubungan hirarkie antara sekolah yang satu dengan yang lain (independen) seperti OSIS. Sejauh ini belum ada peraturan untuk membentuk koordinator tingkat kecamatan namun kalaupun ada bisa saja untuk menyamakan persepsi.

Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti guru, dosen, pegawai di kantor pemerintah, dan sebagainya dapat dipilih menjadi Ketua Komite Sekolah?
Komite sekolah bukanlah lembaga birokrasi. Dilihat dari susunan kepengurusan komite sekolah, guru merupakan salah satu unsur yang terlibat di bidang pendidikan yang tidak boleh menjadi ketua komite di sekolah tersebut namun bisa di tempat lain.

Apakah ketua dan anggota Komite Sekolah dapat dijabat oleh seorang yang masih aktif sebagai ketua dan anggota suatu partai politik?
Sejauh ini tidak ada aturan yang jelas namun kalau sudah terpilih menjadi ketua harus streril dari partai politik karena Komite Sekolah bukan merupakan ajang politik praktis. Dalam Buku Pedoman Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dijelaskan bahwa kepengurusan dan keanggotaan Komite Sekolah berasal dari elemen masyarakat yang terdiri dari perwakilan orangtua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, anggota masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pendidikan, pejabat pemerintah setempat, dunia usaha dan dunia industri (DUDI), pakar pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan, organisasi profesi tenaga kependidikan, perwakilan alumni dan perwakilan Komite Sekolah yang disepakati.

Apakah anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus berkedudukan di wilayah yang bersangkutan?
Iya, tujuannya agar dapat memantau program yang dibuat pihak sekolah sesuai tidaknya dengan RAPBS.

Mengapa harus ada AD/ART dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
Agar dalam pelaksanaan kegiatan organisasi Komite Sekolah mempunyai pedoman atau rambu-rambu tujuan (arahnya mau kemana). Dewan Pendidikan wajib memiliki AD/ART. Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat dasar, tujuan dan kegiatan, keanggotaan dan kepengurusan, hak dan kewajiban anggota dan pengurus, keuangan, mekanisme kerja dan rapat-rapat, perubahan AD/ART dan pem-bubaran organisasi. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat mekanisme pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus, rincian tugas anggota dan pengurus, masa bakti keanggotaan dan kepengurusan, kerjasama dengan pihak lain dan pertanggungjawaban pelaksana program kerja.

Siapakah yang menyusun AD/ART?
Komite Sekolah menyusun Anggaran Rumah Tangga sedangkan Anggaran Dasar sudah ada karena telah diseragamkan oleh Dinas Pendidikan.

Pada masa berlakunya BP3, kepala sekolah berkedudukan sebagai Pembina BP3, apakah ini juga berlaku pada Komite Sekolah?
Tidak, posisinya tidak seperti itu, komite dan kepala sekolah menjalin kemitraan dan fungsi Komite Sekolah adalah menjembatani sekolah dan orangtua siswa.

Apakah anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berhak mendapat gaji atau kontraprestasi?
Kalau dilihat dari susunan RAPBS sebenarnya punya hak dan ada anggaran anggota Komite Sekolah. Namun di SMAN 2 Banjarsari tidak ada karena selain masih baru juga RAPBS yang disusun tidak sesuai dengan jumlah yang masuk, misalnya dibuat Rp. 100 juta, dana yang masuk Rp. 60 juta, jadi tidak ada kelebihan untuk memberikan gaji. Karena itu ketua Komite Sekolah maupun anggotanya betul-betul mengabdikan diri kepada dunia pendidikan.

Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus menyusun program kerja?
Harus. Susunan program kerja dicroscek dengan susunan RAPBS begitu juga keterlibatannya.
Untuk SMAN 2 Banjarsari yang berlokasi agak jauh dari kota kecamatan dan belum lama berdiri, berkat kerjasama sekolah dan Komite Sekolah yang gesit sampai saat ini sudah mendapat bantuan dari Pemerintah. Sekolah yang terletak di Cigayam ini sudah memiliki kelengkapan fasilitas 6 ruang kelas, 1 ruang Lab.IPA, 1 ruang Lab. Komputer berfasilitas internet.

Tidak ada komentar: