Minggu, 29 Agustus 2010

Cuplikan Kewajiban dan Sanksi PP 53/2010

Berikut kutipan sebagain isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kewajiban(Pasal 3 ada 17 kewajiban), antara lain:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Larangan PNS (Pasal 4) antara lain:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
(Pasal 7)
Jenis hukuman disiplin ringan
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis hukuman disiplin berat
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(**)

Pegawai Indisipliner Terancam DiPECAT!

Ini Dia Peraturan Baru Tentang Disiplin PNS
Selama ini Pegawai Negeri Sipil dinilai lemah dalam hal kedisiplinan.Di sisi lain aturan tentang disiplin PNS juga dipandang lembek. Akibatnya kinerja dan ferporma abdi negara tersebut tak jarang menjadi cibiran masyarakat.
.................................................................
Tak sehebat tuntutannya agar kesejahteraan terus ditingkatkan pemerintah, disiplin PNS ternyata tidak menggembirakan. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahunn 1980 yang sudah puluhan tahun berjalan juga tidak membuat para abdi negara kian hari kian baik dalam melayani kepentingan masyarakat.
Atas berbagai evaluasi, aspirasi masyarakat dan perkembangan zaman, akhirnya sejak 6 Juni 2010 Pemerintah Pusat mencabut PP 30 Tahun 1980 dan menggantikannya dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Di samping negara tak mau rugi memiliki pegawai yang tak disiplin, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
"Kita ingin memperketat aturan main bagi pegawai negeri sipil (PNS). Itu sebabnya PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS diganti dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 juga tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) bidang Sumber Daya Mineral (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho.
Ramli menegaskan peraturan baru tentang Disiplin PNs tersebut yang paling pokok adalah pendelegasian pejabat pemberi sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan. Selain itu diatur tentang ketidakhadiran PNS yang lebih diperketat.
“PNS yang suka bolos dan sering terlambat ada sanksinya. Apa saja sanksinya ada diatur semua dalam PP 53 Tahun 2010 itu,” kata Ramli.
Menurut Ramli PP 53 sebenarnya merupakan penyempurnaan atas PP sebelumnya. Pemberian sanksi dan pengawasan makin dipertegas.
Misalnya, pengaturan tentang absen. Sebelumnya, PNS bisa diberhentikan bila mangkir ngantor enam bulan berturut-turut.
Selain itu, gaji PNS akan distop apabila absen dua bulan terus-menerus. Aturan disiplin itu dinilai terlalu longgar. ''Ada yang lama absen dan datang hanya mengambil gaji,'' kata Ramli.
Dalam PP 53 dinyatakan PNS sudah bisa diberhentikan secara tidak hormat bila absen 50 hari berturut-turut. Minimal lima hari tidak masuk, akan ada teguran. Makin lama absen, sanksi­nya makin berat.
''Ada grade hukumannya. Semakin lama tidak masuk, semakin berat,'' tutur Ramli.


Segera Menyesuaikan
Dalam PP 53 2010 aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun.
Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” yakni wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.)
Sementara itu Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Ciamis, Sukiman mengatakan mekanisme pemberian sanksi bagi PNS indisipliner juga diatur di PP. Sanksi tidak harus datang dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Atasan langsung pegawai bisa turun tangan.
''Bahkan, kalau atasan langsung tak memberikan sanksi, dia justru di-sanksi pejabat yang lebih tinggi,'' tegas Sukiman di Wisma Guru Ciamis baru-baru ini.
Pihak Disdik Ciamis menurutnya terus berupaya mensosialisasikan PP baru tersebut. Bahkan dalam waktu secepatnya, pihaknya menghimbau agar para PNS terutama guru dan tenaga kependidikan lainnya, untuk segera menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut.Setiap unit diharapkan segera memahami aturan baru tersebut.
"Ini demi peningkatan profesionalisme dan pelayanan terbaik pada masyarakat. PP baru ini tidak main-main." kata Sukiman.
Ia menambahkan pelanggaran indisipliner bisa menghambat naik pangkat atau jenjang karir seorang PNS. Semua tindak pelanggaran akan ada catatannya.”Ini akan merugikan PNS sendiri sebab nanti ada di daftar pelaksanaan penilaian kinerja. Intinya yang rajin kerja, disiplin dan berkompetensi bakal cepat naik pangkat, sebaliknya yang malas dan tak disiplin akan menanggung resiko sendiri.” kata Sukiman. Ia meminta PNS harus ada perubahan sikap, “Jangan mangkir tanpa alasan.” katanya.

Rawan Kongkalingkong
PP PP 53 2010 mengatur dengan detail jenis pelanggaran dan hukuman. ''Ini untuk memudahkan pemberian hukuman. Lebih jelas dan terukur. Jika misalnya pelanggarannya A, pilihan hukumannya ini. Pelanggaran C, hukumannya ini,'' kembai kata Ramli.
PP ini jelas-jelas menuntut PNS menegakkan disiplin. Para pejabat pun diminta berani menindak tegas bawahannya yang melakukan kesalahan.
"Misalnya PNS anak buahnya terlambat atau ketahuan korupsi, pejabatnya harus ambil tindakan tegas. Kalau pejabatnya enggan mengambil tindakan, justru dia akan diselidiki kenapa sampai tidak berani." tutur Ramli.
Ramli meminta pihak-pihak terkait di daerah seperti BKD, Bawasda, Pemerintah Daerah, para kepala dinas, kepala unit intansi untuk bersama-sama menegakkan PP 53 Tahun 2010 itu.
Meski begitu, peraturan baru ini nampaknya tetap sulit mengatasi kongkalikong. Bawahan dan atasan bisa saja saling melindungi apabila ada pelanggaran disiplin. Namun, ungkap Ramli, itu bisa disiasati dengan pengawasan intensif dari pejabat yang lebih tinggi. ''Perlu pengawasan terus-menerus. Kami akan awasi apakah instansi menjalankan peraturan itu atau tidak,'' tegas Ramli.

Minggu, 22 Agustus 2010

Laporan khusus

Lahaula…
Mengelola Tabungan Siswa

Seorang Kepala Sebuah SDN di Caringin Kabupaten Bogor, “AS” nyaris menjadi sasaran pemukulan ratusan orangtua siswa, lantaran diduga menilep uang tabungan anak didiknya, Sabtu (26/6/2010) lalu. Aksi Kepsek ini diketahui saat usai pembagian raport. Ratusan orangtua siswa yang tidak bisa mengambil tabungan anak mereka, lalu berteriak maling dan ada juga orangtua yang berusaha mengejar Kepsek.
”Gimana nggak kesal, uang tabungan anak saya tak bisa diambil. Setiap hari, anak saya menabung. Katanya ini perintah sekolah. Kami turuti, sekarang mau ambil, tapi sudah ditilep,” kata UP, ibu salah satu siswa.
Niat mengambil uang tabungan diakui UP, juga atas saran sekolah yang bersedia membagikan uang tabungan pada saat pengambilan raport. Tapi kami tak bisa mengambilnya sekarang, karena katanya sudah terpakai.
“Padahal saya kan sangat butuh uang itu saat ini untuk bayar lagi biaya anak ke SMP,” papar AT, satu lagi ibu siswa.
Ratusan orangtua siswa yang rata-rata ibu-ibu ini, lalu menuntut pihak sekolah bertanggung jawab dan segera mengembalikan uang tabungan anak mereka. “Pokoknya kami ingin uang tabungan anak saya dikembalikan secepatnya,” kata UJ, bapak dari siswa AN yang mengaku uang tabungan anaknya mencapai Rp 700 ribu.
Kepala SDN 02 Caringin “AS”, mengakui, jika uang tabungan siswanya terpakai oleh salah seorang guru bernama “IN” yang bertugas sebagai bendahara tabungan siswa. Total uang yang dipakai “IN” mencapai Rp 11 juta.
“Memang Ibu “IN” pernah meminta izin meminjam uang tabungan siswa. Saya izinkan waktu itu karena untuk biaya kuliah anaknya,” akui Kepsek “AS”.
Ia menegaskan, pihak sekolah siap bertanggung jawab dan akan berusaha agar Iin mengembalikan uang tabungan siswa sebelum tanggal 6 Juli mendatang.
“Mungkin gaji ke 13 Bu Iin bisa mengganti kerugian siswa,” ungkap “AS”.
Tentang kekurangan, karena gaji ke 13 Iin hanya Rp3 juta, Kepsek “AS” mengatakan, akan dicari dari sumber lain untuk menutupi kekurangan Rp11 juta tersebut.
Kepala UPTK Pendidikan Caringin Abdul Kodir kepada wartawan menyesalkan kejadian tersebut. “Kami akan segera memanggil guru yang bersangkutan dan kepala sekolahnya. Kami akan coba berkoordinasi dengan K3S dan pengurus PGRI, mudah-mudahan bisa mengatasi persoalan ini,” papar Abdul.
.............................................
Kisah di atas hanya sebuah contoh betapa tabungan siswa atau di Ciamis popular dengan istilah “ATM” (Artos Titipan Murid), bisa menjadi barokah tapi juga bisa menjadi malapetaka bagi sekolah. Akarnya ternyata tak lepas dari bagaimana sekolah mengurus dan mengelola tabungan siswa.

Wajib Lapor Setiap Bulan
Uang tabungan siswa jelas sangat rentan diselewengkan oknum guru. Oknum tersebut biasanya tidak menyelewengkan dana secara langsung dalam jumlah besar, namun sedikit demi sedikit, tidak terasa.
Bisa saja setelah menerima setoran dari siswa pada pagi harinya, Oknum tersebut ketika mampir ke warung atau ke pasar menggunakan uang setoran tabungan siswa untuk belanja. Dia pikir, toh uang yang terpakai sedikit, nanti bisa diganti pada saat gajian. Namun, karena setiap hari dan menganggap enteng uang tersebut maka tidak terasa saat waktunya uang tabungan harus dikembalikan pada akhir tahun ajaran atau siswanya lulus sekolah jumlahnya sudah membengkak hingga puluhan juta. Maka kelabakanlah oknum guru tersebut, sekolah pun terkena imbasnya.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kondisi demikian pihak pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan mewajibkan agar setiap bulan pihak sekolah melaporkan pada UPTD Pendidikan jumlah tabungan siswanya, penggunaannya dan keberadaan uang tersebut disimpan.
Hal tersebut diakui oleh Endang Mustafa Kamal Kepala UPTD Pendi-dikan Kec. Cidolog dan H. Dede Hermawan Kepala UPTD Pendidikan Kec. Ciamis serta seorang narasumber yang tidak mau disebut namanya.
Menurut mereka mekanisme ini dapat memperkecil peluang penyimpangan. Upaya lain untuk menghalangi penyimpangan dana tabungan dilakukan dengan mengembalikan dana tersebut pada siswa setiap akhir tahun ajaran.
”Terserah siswanya apakah uang tersebut mau disetor lagi ke sekolah atau dipergunakan. Yang pasti sekolah wajib mengembalikan uang tersebut setiap tahun”, jelas seorang narasumber di salah satu UPTD Pendidikan yang jauh dari kota Ciamis.
Di UPTD Pendidikan Kecamatan Ciamis menurut Dede malah lebih preventif. Tabungan siswa tidak lagi diserahkan ketika si anak lulus sekolah atau selepas perpisahan. Meski saat ini baru tabungan kelas 5 dan kelas 6 dikembalikan pada siswa, ke depan setiap tahun tabungan bisa dikembalikan ke orangtua siswa.
”Nantinya secara bertahap diterapkan di setiap kelas, setiap tahun tabungannya dikembalikan”, jelasnya.
Selain upaya tadi, pihak sekolah juga menerapkan sistem pengelolaan uang tabungan siswa dilakukan oleh petugas khusus yang ditunjuk Kepala Sekolah.
”Untuk meminimalisir uang dipinjam oleh guru”, jelas Edi yang menerapkan sistem itu di sekolahnya. Dia menugaskan seorang guru yang dapat dipercaya untuk mengelola dana siswa. Upaya demikian juga dilakukan oleh SDN 7 Ciamis. Koswana menerangkan ada 2 orang petugas khusus yang setiap pagi menarik setoran tabungan siswa. ”Maksimal pukul 10 setiap hari buku tabungan harus sudah dikembalikan pada siswa”, jelas salah seorang petugas pengelola tabungan.
Yang jelas, tabungan siswa ter-nyata sangat bermanfaat untuk siswa itu sendiri, sekolah dan dunia perban-kan. Sistem pengelolaan yang diterap-kan pemerintah daerah sudah cukup baik untuk meminimalisir penyimpa-ngan tabungan siswa. Namun itu semua tetap berpulang pada pihak sekolah dalam mengelolanya.
Bila banyak terjadi kasus sulitnya siswa menarik uang tabungan di akhir studi, bisa saja kepercayaan masyarakat terutama orangtua siswa kian turun pada sekolah. Mereka takan mau lagi menitipkan uang lewat guru di sekolah. Hanya guru amanah yang bisa mengurus tabungan siswa dengan baik. Dibutuhkan niat yang tulus dalam mengurus dan mengelola tabungan siswa, kalau perlu baca dulu Lahaula wala kuwwata illa billah.(arief/ap/ganesha)