Rabu, 22 Desember 2010

UN SMP dan SMA Digelar Mei 2011

Ini Dia Formula Baru Kelulusan Siswa
Pemerintah dan Badan Standar Pendidikan Nasional telah siap dengan formula baru penilaian kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Untuk itu, pelaksanaan ujian nasional tahun ajaran 2010/2011 hanya dilaksanakan satu kali pada bulan Mei 2011.
...........................................

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan Komisi X DPR RI, baru-baru ini menggelar rapat kerja membahas tentang Ujian Nasional dengan agenda "Formulasi dan Pelaksanaan UN 2011".
hasil keputusan rapat kerja adalah UN 2011 tetap dapat dilaksanakan dengan catatan, pertama, standar kelulusan ditentukan dengan formula baru yang mengakomodasi nilai rapor dan ujian sekolah. Kedua,, meningkatkan rasa adil bagi peserta didik. Ketiga, lebih meningkatkan mutu kelulusan pendidikan.
Dalam kaitan dengan formula baru untuk menentukan kelulusan peserta didik, Komisi X DPR RI meminta Pemerintah agar dijadikan pertimbangan yang sungguh-sungguh. Komisi X DPR juga memberikan catatan untuk penyempurnaan pelaksanaan UN.
Sedangkan untuk data pokok pendidikan, pelaksanaannya perlu memperhatikan catatan hasil Panitia Kerja UN DPR. Poin-poinnya antara lain pelaksanaan pendataan tidak hanya lima variabel yang diusulkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas. Namun, termasuk pendataan standar mutu pendidikan nasional. Pendataan harus selesai pada 2011.
Adapun untuk Badan Standar Nasional (BSNP), Komisi X DPR meminta pemerintah segera mengonsolidasikan badan ini agar benar-benar menjadi lembaga yang mandiri sesuai Pasal 75 Ayat (2) PP No.19/ 2005 serta penjelasannya.

Manfaat UN
Menteri Pendidikan Nasional dalam rapat tersebut menyampaikan manfaat hasil ujian nasional. Menurut M.Nuh, hasil UN digunakan untuk memetakan mutu program satuan pendidikan secara nasional, pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun naional mendorong motivasi belajar siswa dan mendorong penigkatan mutu proses belajar megajar.
Kata Mendiknas, Intervensi untuk perbaikan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan hasil UN bertujuan untuk meningkatkan nilai rata-rata, mempersempit standar deviasi, dan memperbaiki nilai terendah. Prinsip (berkesinambungan (continuity) pun dijaga. Kesinambungan untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, kesinambungan bagi siswa dari sosial ekonomi kurang mampu masuk ke Perguruan Tinggi (PT), dan,"kesinambungan bagi siswa dari satu daerah masuk ke PT di wilayah lain untuk mengurangi disparitas antar wilayah dalam penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nasional," ujar Menteri Nuh.
Mendiknas mengatakan dengan adanya formula baru yang mengevaluasi siswa secara komprehensif selama tiga tahun belajar, polemik UN yang muncul tiap tahun diharapkan bisa berhenti. "Kita nantinya mesti lebih fokus pada apa yang perlu dikerjakan atau diperbaiki dari hasil UN," ujar Nuh.
Ketua BSNP Djemari Mardapi mengatakan penilaian kelulusan antara UN dan hasil belajar di sekolah tidak lagi saling memveto, namun bisa saling membantu. Untuk itu, penilaian UN digabung dengan nilai dari sekolah.
Rumus Baru
Ujian nasional (UN) utama untuk SMA/SMK akan digelar pada minggu pertama Mei 2011.Sedangkan untuk SMP pada minggu kedua Mei 2011. Adapun UN susulan bagi mereka yang belum mengikuti UN utama dilaksanakan satu minggu kemudian. Pada tahun ini UN ulangan ditidakan. Adapun ujian sekolah diadakan sebelum pelaksanaan UN.
Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.
Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN.
Nuh mengatakan bobot UN mesti lebih besar dari nilai sekolah untuk mengontrol hasil kelulusan. Pasalnya, dari data-data yang ada masih banyak sekolah yang me-mark up nilai siswa.
Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3.
Adapun kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah. Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan penilaian kelulusan siswa tidak lagi hasil potret evaluasi sesaat. Penilaian dilakukan selama proses belajar siswa di sekolah.
(ap/gns/berbagai sumber)

Minggu, 12 Desember 2010

Pemerintah Siapkan RUU ASN

Tahun 2012 Tidak Akan Ada Lagi PNS!
Sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2012 mendatang akan ditiadakan. Namanya akan diganti dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan nomenklatur ini terkait dengan profesi aparatur negara.
Pemerintah akan segera menyusun RUU baru terkait perubahan tersebut.
....................................
Demikian dikatakan Ketua Tim Perumus RUU ASN Prof. Dr. Sofyan Effendi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Kamis (2/12).
“RUU ASN harus secepatnya diberlakukan menjadi undang-undang. Karena UU tentang Kepegawaian sekarang tidak relevan lagi diberlakukan untuk saat ini. Banyak yang harus diubah,” tegas Sofyan.
Dia mendorong agar Komisi II DPR RI bisa mengesahkan UU ASN pada pertengahan 2011, se-hingga masih ada rentang waktu enam bulan untuk mengubah selu-ruh sistem kepegawaian di Indone-sia baik pusat, daerah, maupun luar negeri. “Kami targetkan pada 1 Januari 2012, ASN sudah diberla-kukan. Jadi tidak ada lagi istilah PNS melainkan ASN,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, tujuan pembentukan RUU ASN adalah untuk menjadikan aparatur sipil negara sebagai suatu profesi yang bebas intervensi politik, KKN, dan menerapkan azas keadilan. Dalam RUU ASN yang diatur adalah pegawai aparatur eksekutif, pegawai aparatur administrasi, pegawai aparatur fungsional (hakim, jaksa, guru, dan dosen), dan anggota Polri.
“Jadi kalau selama ini kita hanya mengenal PNS, TNI, Polri merupakan aparatur negara, maka mulai Januari 2012 berubah menjadi ASN. ASN itu terdiri pegawai aparatur eksekutif, administrasi, fungsional, dan anggota Polri. Dengan demikian fungsi aparatur negara akan lebih spesifik dan didasarkan pada profesi,” terangnya.

Tunjangan Kinerja Maksimal 15 Persen
RUU Apatur Sipil Negara juga akan mengatur masalah penggajian PNS. Konon sistem penggajian di Indonesia akan mengalami peruba-han total. Dalam RUU Apatur Sipil Negara disebutkan sistem pengga-jian pegawai berbasis kinerja.
“Masing-masing ASN gajinya berbeda. Di samping gaji, ASN juga akan mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Vanda Sarunda-jang, anggota Komisi II DPR RI, di Bogor, Minggu (5/12).
Dikatakannya, perubahan ini karena sistem penggajian di Indonesia tidak benar. Di mana tunjangannya seorang aparatur lebih besar daripada gaji pokok.
“Gaji pokok harus lebih besar dari tunjangan kinerja. Karena itu di dalam RUU ASN ditetapkan tunjangan kinerjanya tidak boleh lebih dari 15 persen,” ucapnya.
Prof. Sofyan Effendi mengkritisi sistem penggajian selama ini yang hanya didasarkan pada sisa anggaran dan diatur oleh pejabat eselon satu di Kementerian Keuangan. Padahal yang harusnya punya otoriter dalam penentuan gaji adalah Menneg PAN&RB.
“Menneg PAN&RB harus berani menentukan berapa sebenarnya gaji pegawai, jangan hanya sebatas mengusulkan dan Kemenkeu yang menentukan dengan melihat posisi anggaran. Ke depan peran Menneg PAN&RB ini akan diperkuat dengan adanya RUU ASN. Jadi gaji ditentukan oleh Kementerian PAN&RB dan bukan Kemenkeu,” pungkasnya.
(ap/jps/fri/gns)
















Alasan Perlunya Perubaha
n PNS ke ASN
  1. Komponen SDM Aparatur Negara yang terbesar yaitu PNS dengan 4,7 juta anggota, ternyata kurang tersentuh oleh program Reformasi Birokrasi;
  2. UU 8/1974 dan UU 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, tidak sesuai untuk mendukung sistim pemerintahan koalisi yang kurang stabil, desentralisasi yang sangat luas, pelayanan publik yangdiperlukan masyarakat, dan untuk meningkatkan daya saing nasionalyang diperlukan ekonomi pasar sosial terbuka.
  3. Konsisten dengan UU 17/2005 tentang RPJP Nasional, UU Aparatur SipilNegara bertujuan untuk membangun SDM Sipil Aparatur Negara profesional, yang bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN, dan memiliki kekuatan dan kemampuan yang tinggi;
  4. Laporan Misi Bank Dunia (2009) tentang Indonesian Public Service memprediksikan pada 2015 jumlah PNS yang akan pensiun berjumlah 4,9 juta, lebih besar dari PS aktif. Rp 90 T per tahun dari APBN/APBD diperlukan untuk membayar manfaat pensiun.**

Kamis, 09 Desember 2010

Bakal Ada Apa di Tahun 2011?

Pemerintah ‘Lempar’ Dana BOS ke Daerah
SEJAK Juli 2005, pemerintah memunculkan kebijakan strategis, sebagai langkah serius untuk mewujudkan Wajib Belajar 9 tahun, yaitu program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan itu dimaksudkan untuk pemerataan sekaligus penyegaran kembali akan pentingnya kesadaran pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua anak negeri di tanah air.
Ketika pertama kali digagas, persoalan yang pelik adalah masalah mekanisme penyaluran dana. Untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, Pemerintah meng-ambil kebijakan, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening-rekening sekolah. Lima tahun berjalan, mekanisme penyaluran dana BOS dianggap ‘aman’ dengan sistem transfer tersebut. Walau di lapangan masih terdengar adanya penyelewengan dana BOS, pemerintah berdalih bahwa hal itu dilakukan oleh oknum pengelola BOS di tingkat sekolah, bukan oleh pemerintah. Sebab dana BOS terbukti sudah tersalurkan langsung dari kas negera ke rekening sekolah.
Selama lima tahun itu, sistem transfer langsung dari pemerintah ke rekening sekolah pun berjalan relatif baik. Namun kini, tiba-tiba pemerintah pusat punya rencana baru. Mulai tahun 2011 Pemerintah akan mengubah mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah. Setelah selama 5 tahun melalui Kementerian Pendidikan Nasional, dana BOS akan langsung disalurkan ke kabupaten/kota. Perubahan ini menimbulkan pro dan kontra, mulai dari kekhawatiran korupsi hingga munculnya ‘egoisme’ daerah dalam mengurus dana tersebut.
“Ada perbedaan. Kalau 2005-2010, dana BOS itu ada di Kementerian Diknas, setelah itu dikirim pengelolaan provinsi terus ke sekolah. Tahun 2011 dana BOS langsung dikirim ke kabupaten/kota dari Kementerian Keuangan,” kata Mendiknas M Nuh.
Hal itu dikatakan Nuh usai mengikuti rapat Komite Pendidikan mengenai Desentralisasi BOS di Kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (1/12).
Menurut Nuh, dengan perubahan meka-nisme penyaluran dana BOS itu, kabupaten/kota akan menjadi lebih merasa dilibatkan dalam proses pendidikan di daerahnya. Di samping itu, waktu yang dibutuhkan pun menjadi lebih pendek.
“Bisa memperpendek waktu, karena sekolah SD/SMP di kabupaten/kota, uangnya juga sudah ada di APBD kabupaten/kota,” kata Nuh.
Alasan Nuh, dulu dana BOS kadang-kadang terlambat satu bulan diberikan pada triwulan pertama. Nantinya, pemanfaatan dana BOS yang langsung ditransfer ke daerah dan sekolah itu akan diatur secara teknis dalam Permendagri.
“Sekolah bisa mengelola sendiri uang yang dterima secara utuh dari APBD tadi, dan sekolah juga harus mempertanggung-jawabkan dengan memanfaatkan komite sekolah dan masyarakat itu yang harus tetap dipegang,” ucapnya.

Khawatir Korupsi di Daerah
Namun Keputusan pemerintah untuk mentransfer langsung dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke daerah senilai Rp 16 triliun pada Oktober mendatang dinilai sangat dilematis jika hanya dikaitkan dengan otonomi daerah dan birokrasi. Keputusan itu dikhawatirkan hanya menambah besar peluang dana BOS dikorupsi.
Koordinator Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, mengatakan selama pemerintah pusat belum memetakan mekanisme BOS dari pusat ke daerah, keputusan pemerintah hanya akan menambah masalah.” Dengan sistem baru itu akan banyak uang hilang,” ujar Ade Irawan.
Menurut Ade, pelaku korupsi bukan cuma sekolah, tetapi juga dinas-dinas pendidikan.
“Kalau kewenangan ada di tangan mereka, akan banyak uang hilang. Yang kami temukan selama ini banyak Dinas Pendidikan memaksa sekolah untuk ambil uang BOS. Contoh, pengawas bikin LKS dan dijual paksa ke sekolah, sementara sekolah harus membayarnya pakai uang BOS dari pusat. Ini sudah carut-marut,” tutur Ade.
Terlebih setelah nanti dana tersebut masuk ke kas kabupaten/kota, peluang untuk penyelewengan di tingkat daerah kian terbuka. Selain itu, dikawatirkan setiap pemda akan menafsirkan penggunaan BOS sesuai pendapatnya sendiri. Bahkan, ditakutkan munculnya kebijakan nakal daerah yang tergiur mengelola dana untuk mendatangkan keuntungan bagi daerah.
“Tak usah dikorup pun bunga per bulan-nya saja sudah menggiurkan,” ujar seorang sumber yang berkomentar di dunia maya. Bisa dihitung, konon bila didepositokan oleh daerah, dana BOS yang besar untuk satu kabupaten bila disimpan, hanya dalam waktu seminggu saja bunganya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Apalagi bila dihitung bulanan atau tahunan.
Namun, M. Nuh berdalih lagi, dana itu tidak bocor meski disalurkan secara lang-sung ke daerah, tidak seperti mekanisme sebelumnya yang harus melalui Kemen-diknas. Pihaknya akan membentuk tim monitoring untuk melakukan pengawasan.
“Justru kita mendesain suatu sistem. Bila sistem itu rawan bocor, itu kemunduran. Kami mengundang semua masyarakat, dari sistem monitoring itu kelihatan berapa uang yang dikirim, berapa ke sini ke situ,” tandasnya.
Untuk mengontrol penggunaan dana BOS, imbuh Nuh, Komite Pendidikan akan membentuk tim monitoring baik di tingkat pusat dan daerah. Tim tersebut bertugas memonitor transfer uang ke rekening-rekening sekolah, jumlah yang ditransfer, serta penggunaannya.
“Ketiga kontrol penggunaan sekolah apakah sudah sesuai penggunaan, punya buku, dipakai untuk apa saja, perinciannya apa saja?” tutupnya.
Konon tahun 2011 dana BOS yang akan ‘dilempar’ langsung ke daerah naik menjadi Rp 16,8 triliun dari Rp 15 triliunan pada tahun 2010. “Sekitar Rp 16,8 triliun,” kata Mendiknas.
Menurut Nuh, dana BOS untuk tahun 2011 naik karena terjadi kenaikan jumlah siswa penerima. Nantinya, setiap siswa SD akan menerima bantuan Rp 387 ribu per tahun, sementara siswa SMP Rp 500 ribu.
Nah, siap-siaplah masyarakat ikut mengon-trol dana BOS tahun depan, sebab yang ‘pe-gang’ uang BOS nantinya adalah pemerintah daerah.
(ap/ganesha/berbagai sumber)

Minggu, 05 Desember 2010

2010, Pemerintah Bidik Calon-calon Guru Terbaik

Kualitas calon guru yang dihasilkan perguruan tinggi negeri dan swasta dari tahun ke tahun ternyata tidak menunjukkan peningkatan yang berarti. Makin banyak lembaga yang merasa sanggup mencetak calon guru, makin hari kualitasnya tak jelas dan tak terkontrol. Buntutnya kualitas pendidikan secara umum menurun dan Indonesia bersaing dengan negara tetangga pun kewalahan.
....................................................
Melalui Undang-undang Guru dan Dosen pemerintah yang menetapkan guru sebagai sebuah profesi yang patut diapresiasi tinggi oleh pemerintah dan masyarakat. Wujud dari kebijakan itu, kesejahteraan guru diperhatikan seperti halnya PNS, malah cenderung diistimewakan dibanding PNS dari bidang profesi lainnya.Guru PNS dan mereka yang telah bersertifikasi , berpenghasilan tak ubahnya para profesional swasta.
Setelah kebijakan peningkatan kesejahteraan mulai dijalankan, pemerintah kian menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menjadi guru, namun tak mudah begitu saja untuk menjadi guru. Hanya mereka yang pantas dan terbaiklah yang layak jadi guru, terutama guru-guru PNS. Pemerintah mulai “sadar” mudahnya setiap orang untuk menjadi pengajar, mengakibatkan seabreg permasalahan yang rumit bermunculan. Salah satunya menurunnya mutu pendidikan di sekolah di tengah kucuran dana APBN yang terus meningkat. Intinya guru ‘bermasalah.’
Mantan Mentri Pendidikan, Fuad Hassan ketika dimintai pendapatnya tentang perkembangan pendidikan Indonesia pernah berkata. “Jangan terlalu ribut soal kurikulum dan sistemnya. Itu semua bukan apa-apa, justru pelaku-pelakunya (para guru) itulah yang lebih penting diperhatikan,” ujar Fuad Hasan.















Pemerintah akan menyiapkan tiga skenario rekrutmen guru baru di tahun 2010. Nampak dalam gambar, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, Miming Mujamil (berkacamata hitam) beserta anggota ranting Kantor UPTD memeriahkan Hari Guru dan HUT PGRI 2010.

Ia menyakini bahwa kualitas gurulah yang justru menjadi permasalahan pokok pendidikan.
“Ini berlaku dimana pun. Baik itu di Indonesia, di Jepang, Finlandia, di AS, di manapun di dunia ini kualitas pendidikan ditentukan oleh kualitas gurunya, bukan oleh besarnya dana pendidikan dan juga bukan oleh hebatnya fasilitas. Jika guru berkualitas baik, maka baik pula kualitas pendidikannya.” tegas Fuad Hasan.
Ia mencontohkan Finlandia, negara dengan kualitas pendidikan terbaik di dunia, yang dengan serius menjaga kualitas gurunya.
Artinya pemerintah Indonesia sudah saatnya kembali menata ulang soal rekrutmen guru. Guru-guru yang akan diberi tugas mendidik anak bangsa harus dari orang-orang pilihan dan berkualified. Pemerintah harus membuat sistem baru dalam hal pendidikan calon guru masa depan.
Permasalahan guru sebenarnya disorot banyak pihak. Guru-guru di Aceh bahkan pada Kongres Guru Aceh bulan November 2010, mendesak agar penerimaan calon mahasiswa FKIP lebih ketat lagi. Kongres Guru Aceh juga meminta agar sistem rekruitmen/penerimaan calon guru secara proporsional dan professional direvisi. Bahkan pada pemerintah Aceh mereka meminta agar membatasi LPTK yang mencetak guru.
Direktur The Centre for the Betterment of Education, Satria Dharma pun sejak lama mengkritisi “boomingnya” sarjana pendidikan dengan kualitas yang minimal, namun dengan mudah dapat menjadi guru. Kondisi ini sangat kontras dengan negara maju atau negara negara tetangga sekalipun: guru berasal dari mahasiswa-mahasiswa terbaik dengan minat yang tinggi.
“Di Indonesia guru-gurunya dipasok oleh siswa dengan kualitas seadanya dan dididik oleh perguruan tinggi dengan kualitas seadanya pula, “ ujar Satria Dharma.
Ia menjekaskan, dengan kualitas mahasiswa yang baik dan pendidikan dan pelatihan guru yang berkualitas tinggi tak salah jika kemudian para mahasiswa di negara lain, dapat menjadi guru-guru dengan kualitas yang tinggi pula. Dengan kompetensi tersebut mereka dengan mudah menggunakan metode kelas apapun yang mereka suka, dengan kurikulum yang mereka rancang sendiri, dan buku teks yang mereka pilih sendiri. “Tak ada permasalahan dengan kurikulum apa pun yang mereka inginkan. Dengan koki yang hebat bahan makanan seadanya bisa menjadi masakan yang enak dan menarik sedangkan orang yang tidak bisa memasak hanya akan merusak bahan makanan yang sebaik apa pun.” katanya yakin.

Rencana 2010
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) pun akhirnya mulai ancang-ancang memasang metode baru rekrutmen guru. Konon mulai tahun depan kementrian pendidikan nasional akan menyiapkan tiga skenario rekrutmen guru baru masing-masing untuk jangka pendek, menengah, dan panjang. Perekrutan guru baru ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan guru karena adanya guru yang pensiun, kebutuhan guru bidang studi baru, dan kebutuhan di daerah baru.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh seusai membuka Seminar Guru Nasional 2010 di Kemdiknas, Jakarta, Selasa (23/11/2010). Hadir pada seminar ini Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kepen-didikan Baedhowi, Direktur Jende-ral Pendidikan Tinggi Djoko San-toso, Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Hamid Muhammad, dan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo.
Mendiknas mengemukakan, untuk mengatasi kebutuhan guru jangka pendek dengan merekrut lulusan S1/D4 yang berminat men-jadi guru. Sebelum mengajar, kata Mendiknas, mereka terlebih dahulu mengikuti pendidikan profesi selama dua semester atau satu tahun. "Kebutuhannya tiap tahun. Karena itu, tidak mungkin mengan-dalkan dari awal , sehingga kita siapkan yang baru lulus," katanya.
Guru-guru yang baru ini, kata Mendiknas, kalau tidak disiapkan pendidikan profesinya akan menjadi beban. “Oleh karena itu, mulai tahun 2011 Kemdiknas akan merintis pendidikan profesi," kata M.Nuh.
Untuk mengatasi kebutuhan guru pada jangka menengah, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang duduk di semester lima atau enam. Mereka yang berminat menjadi guru ditawarkan untuk pindah jalur, sehingga begitu lulus sudah tidak perlu lagi mengikuti pendidikan profesi satu tahun. "Jadi pendidikan profesi sudah melekat di situ," katanya.
Untuk mengatasi kebutuhan guru pada jangka panjang melalui pendidikan sarjana. Pendidikan ini disiapkan bagi lulusan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau madrasah aliyah selama empat atau lima tahun. Layaknya seperti pendidikan kedokteran, kata Mendiknas, mereka yang masuk di fakultas kedokteran, 99 persen ingin menjadi dokter. "Guru nanti juga begitu. Masuk di LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) atau jurusan lain memang mau menjadi guru," katanya.
Mendiknas menyampaikan, mulai 2011 akan merintis delapan LPTK di perguruan tinggi untuk menyiapkan pendidikan bagi calon guru. Pada tahap awal, direncanakan merekrut 1.000 lulusan SMA/SMK/MA untuk dididik selama 4-5 tahun. Selama mengikuti pendidikan, mereka akan diasramakan. "Sekarang kita lengkapi asramanya khusus bagi calon guru," ujarnya. Akankah itu menjadi solusi? Kita tunggu saja.
(apon/ganesha)

Senin, 22 November 2010

Guru Hendaknya Introspeksi Diri

Kesejahteraan Makin Baik
Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, yang kemudian lebih dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
..................................................
Sejak tahun 1994 secara nasional telah dilaksanakan 16 (enam belas) kali peringatan Hari Guru Nasional. Karenanya Penyelenggaraan peringatan menjadi tanggung jawab antara pemerintah, pemerintah daerah dan PGRI bersama masyarakat. Kepanitiaan dibentuk bersama antara unsur pemerintah, pemerintah daerah dan PGRI, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Tahun 2010 ini, peringati Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-65 memilih tema “Memacu Peran Strategis Guru dalam Mewujudkan Guru yang Profesional, Bermartabat, dan Sejahtera.” Tema tersebut lebih spesipik lagi yakni Meningkatkan Profesionalisme, Kesejahteraan, dan Perlindungan Guru melalui Organisasi Profesi Guru yang Kuat dan Bermartabat.
Di tengah berbagai upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru, mencetak guru profesional, sejahtera, bermartabat dan terlindungi, pada peringatan Hari Guru Nasional dan ulang tahun PGRI yang ke 65 pada 25 November 2010 ini berbagai persoalan guru tetap mengemuka terutama masalah profesionalisme dan banyaknya pemerintah kabupaten kota yang belum melaksanakan pasal 13 UU Guru dan Dosen.
Walau tema peringatan Hari Guru dan HUT PGRI tiap tahun selalu berubah, Ketua PB PGRI Dr. Sulistyo, mengingatkan para guru agar melakukan introspeksi. "Apakah tugas profesionalisme yang selama ini dilakukan sudah berjalan dengan baik? ini sangat urgen karena peran strategis guru ini sangat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan," tegas Sulistyo.
Menurut dia, PGRI sudah melakukan penelitian dari 28 provinsi mengenai profesionalisme guru. Ternyata profesionalisme guru harus mendapatkan perhatian serius dari banyak pihak karena hasilnya belum seperti yang diharapkan. Padahal tidak pernah ada pendidikan yang bermutu kalau guru tidak bermutu.
Dalam mewujudkan guru professional, kata Sulistiyo, merupakan tangung jawab bersama PGRI mendorong guru menjadi profesional dan konsekuensinya pemerintah agar memberikan tambahan kesejahteraan antara lain guru yang sudah mendapatkan sertifikat akan mendapatkan satu kali gaji pokok.Pihaknya menghargai kerja keras pemerintah merampungkan sejumlah persoalan bidang pendidikan, termasuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah.









berdemonstrasi ke Pemerintah Pusat dan DPR-RI. Ketua PGRI, Sulistyo meminta bukan hanya pemerintah pusat yang harus memperhatikan nasib guru, PB-PGRI ingin Pemerintah daerah pun berjuang untuk meningkatkan derajat guru, termasuk guru non PNS. Guru pun bukan hanya menuntut, tapi diminta introspeksi diri.

Kendala Kebijakan Daerah
Antara harapan dan kenyataan memang berbeda. Sulistiyo mengatakan profesionalisme guru terkendala kebijakan di kabupaten/kota terkait otonomi daerah. Banyak Pemda yang mengangkat birokrat di dunia pendidikan tidak memiliki kom-petensi di bidang pendidikan sehingga ke-bijakan yang dikeluarkan tidak memihak guru.
"Banyak yang hanya jadi tim sukses bupati atau walikota diangkat jadi Kepala Dinas Pendidikan. Kalau memang kompetensinya bagus, saya hormat. Tetapi, kebanyakan bermasalah. Yang terjadi, selama lima tahun kepengurusannya, problem pendidikan masih jauh dari harapan." ujarnya.
Ia mencontohkan ada kabupaten kota yang mempunyai guru sekitar 5.000 misalnya, dalam satu tahun hanya baru sekitar 500 guru yang ditatar. Oleh karena itu pihaknya berharap bisa dirumuskan bersama anggaran Depdiknas dengan PGRI. Pemda perlu didorong untuk meningkatkan kualitas guru, tapi di sisi lain pihaknya meminta agar para untuk melakukan perubahan kinerja.
"Ini serius kalau tidak mau berubah kinerja gurunya maka walaupun kurikulum dan perangkat pendidikan diubah , proses pembelajaran tidak akan pernah berubah di dalam kelas. PGRI juga mencatat banyak guru yang belum pegawai negeri."
Bagi guru yang berstatus pegawai negeri sekarang penghasilannya sudah cukup bagus apalagi dengan tunjangan profesi sehingga tidak ada yang penghasilannya kurang dari Rp 4 juta bahkan di atas Rp 5 juta. Namun sebaliknya dengan nasib guru honor, guru wiyata bakti dan guru tidak tetap.
"Saya ingin kembali menggugah para pengambil kebijakan terutama kabupaten kota karena guru kan sudah diotonomikan bersamaan dengan pendidikan. Agar tersentuh, perlu ada anggaran untuk mereka karena guru banyak yang memperoleh honor sekitar Rp 200.000 dan diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal mereka ada yang kerja penuh dari Senin sampai Sabtu."
Seharusnya, kata Sulistiyo, ada peraturan pemerintah dan sistem yang mengatur rekrutmen guru honor, guru wiyata bakti dan, guru tidak tetap sehingga gaji minimal dan pembinaan karirnya juga. Kemudian perlindungan hukumnya termasuk jaminan hari tua karena nampaknya tidak mungkin seluruh guru honor wiyata bakti diangkat menjadi pegawai negeri.
"Sekarang itu banyak guru yang digaji, sudah mengabdi puluhan tahun, honornya di bawah UMR buruh pabrik yang hanya lulusan SD atau SMP. Dalam hal anggaran pendidikan PGRI berharap agar Menteri Keuangan membuat pedoman agar aliran dana dari pusat sampai ke daerah bagus," katanya. Tambahnya, PGRI pun ingin Pemda berjuang juga untuk meningkatkan derajat guru.
Ia juga menyayangkan sumber pembiayaan operasional sekolah yang hanya tertumpu pada BOS. Terlebih jadwal pencairan dana BOS terkadang tidak pas dengan kalender pendidikan.
“Misalnya dana ini keluarnya bulan Maret sehingga menyulitkan guru dan kepala sekolah.” kata Sulistyo.

Teladani Perjuangan Masa Lalu
PGRI yang dikenal di dunia internasional dengan sebutan Teacher Association of The Republik of Indonesia" didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta Jawa Tengah.
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas, Baedhowi, mengatakan perjuangan guru dimulai sejak 1945 hanya 100 hari setelah kemerdekaan RI. Para guru itu berjuang bagaimana untuk mengisi kemerdekaan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada 25 November, 100 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan itulah terbentuk suatu wadah yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia. Mereka berupaya begaimana bangsa ini kedepan menjadi bangsa yang maju cerdas dan sejahtera.
"Makna hari ulang tahun PGRI ini supaya mengingatkan perjuangan masa lalu dan bagaimana kita melaksanakan program pada masa kini untuk menjadi lebih maju lagi. Untuk melaksanakan pendidikan ini tidak hanya oleh pemerintah saja tapi juga oleh pemerinta daerah oleh masyarakat yang bersinergi dengan baik sehingga ke depan pendidikan bermutu itu bisa terwujud secara nyata," kata Baedhowi.
(gns/dr brbagai smbr)

Jumat, 19 November 2010

Hal-Hal Terburuk di Tahun 2010

Tahun 2010 akan segera usai. Hanya sekitar satu setengah bulan lagi, 2011 akan datang. Sepanjang tahun 2010 ternyata banyak peristiwa yang terjadi di Indonesia sebagai peristwa yang buruk bahkan terburuk, mulai dari bencana alam, peristiwa asusila, hingga prestasi olahraga. Berikut catatan Redaksi tentang beberapa peritiwa buruk di Tahun 2010 hingga bulan Oktober, dirangkum dari berbagai sumber. Semoga perstiwa buruk tersebut tidak terjadi lagi di tahun depan dan hidup kita bakal lebih baik di tahun 2011.
..........................................
1.Pelanggar HKI Terburuk
Lembaga pemantau yang berkantor di Hong Kong, Political and Economic Risk Consultancy atau PERC, menerbitkan hasil surveinya yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah pelanggar hak kekayaan intelektual atau HKI yang terburuk di Asia. PERC menanyai 1.285 manajer ekspatriat dalam rentang waktu Juni sampai pertengahan Agustus 2010. Hasil survei itu menempatkan Indonesia pada angka 8,5 dari angka maksimum 10 yang berarti menduduki posisi teratas di antara 11 negara lain di kawasan. Di bawah Indonesia ada Vietnam (8,4), Cina (7,9), Filipina (6,8), India (6,5), Thailand (6,1) dan Malaysia (5,8). Singapura adalah negara terbaik di Asia dalam hal penghormatan terhadap intelectual property rights (IPR) –hak kekayaan intelektual.

2.Skandal Artis
Di tahun 2010 Indonesia juga diguncang skandal perbuatan amoral dan asusila artis penyanyi, bintang iklan, presenter dan pemain film.Skandal ini diniai terburuk sepanjang massa dan telah mencoreng citra Indonesia di dunia Internasional sebagai negara Islam terbesar di dunia.

3.Asap Kebakaran Hutan
Pembukaan hutan secara ilegal di Pulau Sumatera Indonesia dengan cara membakar hutan, telah menimbulkan asap yang terburuk dalam 4 tahun terakhir ini. Secara tak sengaja, Indonesia telah mengirimkan asap ke Selat Malaka Malaysia dan Singapura. Hal ini telah menyebabkan polusi udara terburuk sejak tahun 2006.
Meskipun janji antar pemerintah untuk mence-gah kebakaran telah dibuat, tetapi kabut asap masih tak dapat dihindari. Kerajaan Malaysia menutup banyak sekolah dengan meliburkan murid sekolah-nya yang terdapat di Johor dan Malaka.
“Ini bukan pertama kalinya bahwa kita telah memberitahu Indonesia, bahwa mereka harus memperhatikan titik panas di Sumatera dan Kalimantan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Singapura Yaacob Ibrahim. Tapi walau bagaimana pun, hutan Indonesia telah memberi udara segar selama hampir sepanjang tahun. Asap yang hanya beberapa minggu itu jadi sangat mengganggu karena sudah terbiasa dengan kiriman udara segar dari Indonesia.

4.Birokrasi Terburuk Kedua
Political and Economic Risk Consultancy (PERC), sebuah perusahaan konsultan yang mengkhususkan diri pada informasi bisnis stra-tegis dan analisis untuk perusahaan-perusahaan melakukan bisnis di negara-negara di Asia Timur dan Asia Tenggara, di awal tahun 2010 ini telah melakukan sebuah survey, review, dan peme-ringkatan terhadap sistem birokrasi di 12 negara di Asia. Survey ini dilakukan dengan melakukan interview/wawancara pada 1.373 expatriat (tenaga kerja asing) eksekutif tingkat menengah dan senior. Dari hasil survey ini, dibuatlah peringkat birokrasi di 12 negara Asia tersebut dari mulai yang paling buruk (peringkat 1) sampai yang terbaik (pering-kat terakhir). Indonesia menjadi negara dengan birokrasi terburuk nomor dua setelah India. Salah satu alasan mengapa Indonesia sukar memperbaiki praktek korupsi adalah ketidaktegasan presiden dalam berurusan dengan birokrat dan politisi korup.

5. Judul Film Indonesia Terburuk
Di tahun 2010 dunia film Indonesia, secara kualitas kurang menggembirakan. Tahun ini banyak muncul film-film yang jauh dari unsur pendidikan atau pesan moral, bahkan lebih menjurus, hal-hal mistik, irrasional, atau cabul. Teratat belasan judul film terburuk tahun 2010, seperti Terowongan Casablanca,Pocong VS Kuntilanak, Mendadak Dangdut, Namaku Dick, Buruan Cium Gw, Sst Jadikan Aku Simpanan, Mengejar Mas Mas, Anda Puas Saya Loyo, Maaf Saya Menghamili Istri Anda, Mas Suka Masukin Aja, Hantu Binal Jembatan Semanggi, Darah Janda Kalong Wewe Nafsu Pocong, Hantu Jamu Gendong, Suster Keramas, Hantu Puncak Datang Bulan, Pocong Kamar Sebelah,Pijat Atas Tekan Bawah.
Film-film itu banyak diprotes warga masyarakat dan lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia. Hanya satu dua saja film yang dinilai baik. Kualitas film Indonesia masih kalah dengan negara tetangga seperti Singapura, Thailand, atau Filipina.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wa-cik mengakui ada film yang telah lahir dari krea-tivitas anak negeri, menurutnya, cukup mendi-dik. Namun tak dapat ia pungkiri, masih terdapat juga film yang ingin mengkacaukan pendidikan bangsa. Hal itu menurutnya akan dijadikan pela-jaran untuk membuat film yang lebih mendidik.

6.Momen Terburuk 80 Tahun PSSI
Kekalahan memalukan timnas U-23 dari Laos menjadi momen terburuk.Stadion Chao Anouvong, Vientiane, Laos, pada Senin (7/12) silam, telah melahirkan mimpi buruk sepakbola Indonesia, setelah tuan rumah mempermalukan timnas U-23 Indonesia dengan skor 2-0. Kekalahan dari Laos di babak penyisihan grup B cabang olahraga sepakbola SEA Games 2009 itu menjadi momen terburuk, karena untuk pertama kalinya sepanjang sejarah, Indonesia dikalahkan Laos, negara yang selama ini selalu menjadi lumbung gol bagi Indonesia.
Pada pertandingan persahabatan dengan Uruguay, Jumat (8/10/2010) di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, timnas Indonesia kalah telak 7-1 dari finalis Piala Dunia, Uruguay. Menteri Pemuda dan Olah-raga Andi Mallarangeng mengakui ketidaksetaraan kemampuan tim sepak bola Indonesia dibanding Uruguay. Kemampuan Indonesia jauh di bawah kemampuan tim sepak bola Uruguay. "Kita seperti anak SD lawan anak SMA. Tidak pas sebenarnya," kata Andi. Atas buruknya prestasi sepakbola Indonesia banyak pihak meminta Ketua Umum Nurdin Halid lengser, namun Nurdin tak bergeming.

7.Banjir Wasior, Banjir Terburuk
Jumlah korban tewas banjir bandang di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat hingga Kamis (21/10) pagi telah mencapai 161 orang, sedangkan 146 orang lainnya dinyatakan hilang.
“Jumlahnya naik satu orang, seorang korban ditemukan tadi malam di wilayah Wasior,” kata Koordinator Penanggulangan Banjir Wasior, Letnan Kolonel Kav Edward Sitorus, Kamis.
Untuk pencarian korban, Kamis (20/10) hari ini akan dilanjutkan di sejumlah titik termasuk di Sanduai. “Intensitas pencarian sudah kami turunkan, kami lebih banyak mendapat laporan warga kalau ada yang ditemukan,” ujarnya.
Sementara itu kondisi Wasior hingga hari ini sudah mulai pulih. “Perlahan-lahan kembali normal, aktivitas warga juga sudah mulai seperti dulu,” kata Edward.
Banjir banding air bah yang disertai Lumpur dan pohon, menerjang Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat pada Senin (4/10) lalu. Air bah seperti tsunami yang turun dari gunung Wondiboi ini meluluhlantakan perumahan pen-duduk. Ribuan arsip daerah dan dokumen penting pemerintah hanyut terbawa banjir saat itu.

8.Letusan Merapi
Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Surono, menyatakan letusan Merapi pada bulan Oktober 2010 merupakan bencana terburuk Merapi sejak 1870 atau dalam waktu 100 tahun."Letusan Merapi tahun ini dapat dikatakan terburuk sejak 1870 karena saat ini sebanyak 32 desa dengan jumlah penduduk lebih dari 70.000 jiwa direkomendasikan harus mengungsi karena berada dalam zona berbahaya," kata Surono didampingi Kepala Badan Geologi Sukhyar di Yogyakarta..
Sebanyak 32 desa yang direkomendasikan mengungsikan warganya terdiri atas 17 Desa di Kabupaten Magelang, Klaten empat desa, Boyolali tiga desa dan di Kabupaten Sleman ada delapan desa."Saat ini Gunung Merapi dalam kondisi krisis, selain ditandai dengan letusan ekplosif jarak luncur awan panas terjauh mencapi 11,5 Kilometer (Km) di kali Bebeng dan di tempat lain jarak luncur awan panas mencapi 11 Km di Kali Putih, 10 Km di Kali Boyong dan 9,5 Km di Kali Gendol," katanya. Ia mengatakan, awan panas yang keluar dari puncak Merapi saat ini juga sudah mencapai ketinggian lebih dari 10 Km. "Ini kejadian yang mungkin baru kami alami sejak dari catatan sejarah 1870-an," katanya.

9.Tsunami Mentawai
Satu-satunya tsunami yang terjadi di Indonesia tahun 2010, justru menjadi bencana alam yang sangat mengerikan bagi Indonesia. Jumlah korban meninggal akibat gempa dan tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, hingga Jumat, 12 November 2010, mencapai 461 orang. Sementara orang hilang 43 orang. Gempa 7,2 Skala Richter yang menyebabkan tsunami 25 Oktober 2010 itu juga mengakibatkan 545 rumah warga rusak berat, 204 rusak ringan, 8 rumah ibadah rusak berat. Terjangan tsunami juga merubuhkan 7 unit jembatan, 7 unit sekolah, 7 rumah dinas, dan memporak-porandakan 2 resor wisata.

10.Kegagalan PK Bibit-Chandra
Di bidang hukum Putusan MA yang tidak menerima PK praperadilan pada SKPP dinialai sebagai hadiah buruk bagi SBY. "Penolakan MA atas Bibit-Chandra adalah hadiah terburuk setahun rezim SBY untuk pemberantasan korupsi bagi rakyat Indonesia," kata Fadjroel, (9/10/2010).
Keinginan pemerintahan SBY dalam membe-rantas korupsi salah satunya adalah mengusaha-kan secara maksimal agar tidak ada kriminalisasi pada pimpinan KPK. Namun, faktanya kasus yang menjerat Bibit-Chandra terus berlangsung. Bahkan keduanya terancam disidangkan. "Keti-daktegasan SBY membela KPK akhirnya meng-hancurkan lembaga KPK," jelas Fadjroel. Fadjroel mengungkapkan, fakta terbaru tentang putusan PK praperadilan pada SKPP tersebut harus membuat publik kembali berada di garis depan untuk kembali membela KPK, membebaskan Bibit-Chandra, dan melawan siapapun yang merekayasa penghancuran KPK. "Saatnya melawan rekayasa hukum, saatnya Indonesia bebas korupsi," tegasnya.
(gns/ dr berbagai smbr)

Sekolah Harus Berani Melawan Oknum Wartawan


Pelatihan jurnalistik yang digelar PGRI Kabupaten Ciamis dan Tabloid Ganesha, Minggu (24/10), bukan hanya dapat memberikan pengenalan tugas dan kode etik jurnalistik, lebih dari itu, mereka juga dibuat lebih berani menghadapi para wartawan gadungan yang datang ke sekolah atau ke instusi pendidikan.
………………………………………….
Salah seorang peserta dari Panumbangan, Asep Herdis, mengaku sangat tertarik mengikuti pelatihan jurnalistik, bukan semata ingin bisa menulis berita atau karya jurnalis lainnya, namun yang lebih penting baginya, ia memperoleh penjelasan bagaimana seharusnya para insan pendidikan menghadapi wartawan.
“Setelah mengikuti pelatihan ini, saya jadi tahu, bahwa wartawan itu ada dua jenis, yakni yang baik dan yang tak benar. Kalau wartawan professional tentu sangat kita perlukan, kalau wartawan gadungan, kita harus melawannya.” Ujar Asep yang juga penilik olahraga di UPTD Panumbangan.
Menurut Asep, selama ini dari pengalaman dan pengamatannya, banyak kepala sekolah, guru dan insan pendidikan yang sering dibuat susah oleh ulah para wartawan gadungan.
“Para oknum wartawan sering datang dan mengancam. Mereka seperti tim, menakut-nakuti. Menyudutkan dengan pemberitaan miring. Karena kurangnya pengetahuan tentang kewartawanannya, kami sering ‘kalah” atau dirugikan.” Ujar Asep.
Sementara itu narasumber dari PWI Ciamis, Subagja Hamara juga membenarkan ulah oknum wartawan yang terus ‘mengobok-obok’ dunia pendidikan terutama di daerah.
“Wartawan itu profesi yang baik. Yang tak benar itu adalah oknum wartawan dengan prilakunya yang menyimpang dari kode etik jurnalistk dan undang-undang pers,” kata Bagja.
Itu sebabnya, himbau Bagja guru atau kepala sekolah tak perlu takut dengan wartawan gadungan.
Bagja mencontohkan, wartawan gadungan sering mengintimidasi dengan niat pemberitaan yang negatif, padahal mereka belum tentu menulisnya. “Pertama mereka tak bisa menulis, kedua. Kedua kalaupun diberitakan, korannya takan beredar ke masyarakat karena hanya beberapa buah. Dan itu pun hanya dipegang oknum wartawan. Jadi takan jadi opini masyarakat.” Ujar Bagja.
Jelas Bagja, Undang-Undang Pers bukan hanya mengatur tentang kerja jurnalis, tapi juga memberi perlindungan pada masyarakat, bagaimana menghadapi wartawan yang tak professional.
“Kalaupun ada pemberitaan yang tak benar, masyarakat ada hak jawab. Jangan komplain ke wartawannya, langsung saja ke kantor medianya. Justru itu lebih baik dan membuat media massa akan sangat hati-hati memuat pemberitaan.” Saran Bagja yang didampingi M.Haris dari Koran Kabar Priangan.
Saran untuk lebih berani menghadapi wartawa gadungan juga dikemukan Pemred Ganesha Agus Ponda. Menurut Agus, bila seseorang merasa tak bersalah atau tidak sedang bermasalah, maka tak perlu takut menghadapi wartawan. Apalagi wartawan uka-uka.
“Kalau si oknum mengancam dengan pemberitaan negatif, silahkan saja. Nanti minta saja bukti beritanya. Kalau tak benar tinggal lawan dengan sanggahan langsung ke redaksi media tersebut.” Kata Agus.
Saran untuk tidak takut menghadapi wartawan juga disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Drs. H. Nana Ruhena,MM.
“Bila ada wartawan guru atau kepala sekolah jangan malah sembunyi. Bila merasa benar, hadapi saja,” kata Nana saat memberikan materi keterkaitan kebijakan Dinas Pendidian dengan Pers.
Nana menghimbau agar insan pendidikan tidak buta tentang jurnalistik atau kewartawan. “Coba pelajari undang-undang pers. Di situ jelas ada aturan tentang pers. Dan tentu sangat baik juga bila ikut pelatihan jurnalistik,” kata Nana.
Terkait penyebaran informasi pendidikan ke media massa, Nana menghimbau pihak sekolah memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya. Namun menurutnya, lebih baik kepala sekolah saja yang mengeluarkan statement ke pers.
“Sebaiknya kepala sekolah, atau yang sudah ditunjuk sebagai pemberi informasi oleh kepala sekolah. Jadi informasi yang diberikan kepada pers bisa dipertangungjawabkan dan merupakan penjelasan resmi dari pihak sekolah,” kata Nana.

(ganesha)

Layakkah Anda Menjadi Seorang Guru?













Bagi guru yang saat ini masih bertugas ada dua kemungkinan dengan pertanyaan tadi. Ada yang belum pernah bertanya pada diri sendiri tentang hal itu, atau sudah pernah pertanyaan itu terbersit dalam diri.
Apakah sudah menemukan jawabannya?
.............................
Untuk memperoleh jawaban apakah seseorang layak menjadi seorang guru atau tidak, ternyata tidaklah mudah.Ada banyak kriteria yang dilontarkan berkenaan dengan sosok kepantasan seorang guru, mulai frame keagamaan, sosial-budaya, hingga akademis dan teknis.
Ulama besar KH.Muh.Hasyim Asy’ari jauh-jauh hari malah sudah memiliki pandangan tentang guru yang ideal. Menurutnya ada sekitar dua puluh syarat bagaimana seseorang pantas menyandang sebutan guru, seperti ia harus selalu istiqomah dalam muraqabah kepada Allah SWT. Muraqabah artinya melihat Allah SWT dengan mata hati dan menghubungkan dengan perbuatan yang telah dilakukan selama ini. Artinya ia selalu introspeksi diri dengan perbuatannya. Syarat lainnya ia selalu bersikap tawadhu atau meren-dahkan diri dan melembutkan diri terhadap makhluk, atau patuh kepada kebenaran dan tidak berpaling dari hikmah, hukum dan kebijaksanaan. Lanjut Hasyim Ashari, guru juga harus tidak men-jadikan ilmu sebagai tangga mencapai keuntungan duniawi, baik jabatan, harta, popularitas, atau agar lebih maju dibanding temannya yang lain.
“Guru harus menjauhkan diri dari tempat-tempat yang rendah dan hina menurut manusia, juga hal-hal yang dibenci oleh adat setempat,” ujar sang Kyai dalam sebuah tulisan. Ia menambahkan seorang guru tidak boleh diskriminatif terhadap murid, ia pun harus membiasakan diri untuk menyusun dan merangkum pengetahuan.
Bagaimana pandangan seorang praktisi pendidikan? Dr. Arief Rachman mengatakan, di jaman sekarang seorang guru idealnya harus mampu melayani siswa dalam keragamannya sehingga potensi siswa bisa berkembang. Guru juga mesti berkreasi menciptakan sistem pembelajaran yang menyenangkan.
Jurnal pendidikan, Educational Leadership pernah menurunkan laporan utama tentang guru. Menurut jurnal itu untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal, pertama, guru mempunyai komitmen kepada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepenti-ngan siswa. Kedua, guru menguasai secara men-dalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada para siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ketiga, guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar. Keempat, guru mampu berpikir sistematis tentang apa apa yang akan dilakukannya dan belajar dari pengala-mannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terha-dap apa yang dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa. Kelima, guru seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya kalau di Indone-sia ada PGRI dan organisasi profesi lainnya.

Kriteria Menurut Negara
Jaman terus bergulir. Ada sebagian orang menganggap pekerjaan guru sangatlah mudah, hanya sekedar mengajar. Menerangkan materi yang ada di buku kepada siswa. Padahal sebenar-nya menjadi guru yang baik tidaklah hanya se-batas itu, masih banyak yang perlu diperhatikan.
Pemerintah pun tak ingin profesi guru di-pandang rakyatnya sebagai profesi yang gampang dimasuki semua orang. Selama ini guru cenderung dianggap sebagai profesi kelas dua. Sebagian besar orang tidak mau menjadi guru, kecuali karena kepepet alias daripada menganggur. Maka pemerintah menetapkan sejumlah kriteria guru yang ideal. Sejumlah peraturan dan undang-undang digulirkan. Salah satunya Undang-Undang Guru dan Dosen.
Menurut UUGD, dari segi akademis, sese-orang layak menjadi guru bila sudah mempunyai ijazah, atau mereka sebut sebagai kualifikasi pendidikan D-4 atau S1. Selain itu memiliki kompetensi paedagogik, profesional, sosial dan berkepribadian, serta memiliki sertifikat pendidik.
“Sebenarnya jujur saja, sebagai orang yang bekerja di bidang pendidikan cukup lama, melihat persyaratan di atas saja saya masih mengernyit-kan kening. Apalagi yang belum pernah kerja. Tapi nyatanya sekarang kok kesannya sangat gampang jadi guru.” ujar seseorang yang tak mau disebutkan namanya.
Faktanya pula dari hampir 2,7 juta guru di Indonesia, 1,8 juta guru belum memenuhi kualifikasi akademis S1. Di tingkat sekolah menengah tidak begitu parah; 62,08 persen guru sekolah menengah telah mengantongi ijazah S1. Akan tetapi, di tingkat pendidikan dasar, terutama SD, situasinya sangat parah. Dari sekitar 1,3 juta guru SD, hanya 8,3 persen yang telah memenuhi kualifikasi akademis S1. Program massalisasi peningkatan derajat akademik guru SD menjadi D-II pun selama belasan tahun hanya mencapai 40 persen. Kebanyakan guru SD hanya berkualifikasi D-I atau di bawahnya.
Untuk memenuhi syarat kualifikasi akademis harus S1 berarti sebanyak 1,8 juta guru harus menempuh studi lagi. Padahal, UU Guru dan Dosen hanya memberi batasan waktu hingga 10 tahun ke depan.
Artinya tak salah bila ada yang mengatakan sebagian besar guru yang saat ini bertugas, baik PNS maupun Non PNs layak menjadi guru. Faktanya mereka tak memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah. Belum lagi kriteria dari aspek agama, budaya dan social. Jadi jangan marah bila ada guru yang dicap belum layak, sejatinya segera memenuhi kriteria tersebut.

(ap/ganesha)

Kamis, 04 November 2010

Guru Kritis, Rawan Intimidasi?

Dalam satu bulan terakhir ini, cerita tentang guru-guru kritis di Indonesia kurang mengenakan. Mereka terpojok pada posisi yang tak menguntungkan. Salahkah guru berpikiran kritis pada lembaga sekolah atau intansi pendidikan?
......................................................
Kisah teranyar tentang guru kritis terjadi pada awal Oktober 2010 lalu. Sebanyak 12 guru SMAN Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) 1 Purwakarta, Jawa Barat, mengalami mutasi massal secara sewenang-wenang karena mengkritisi uang dana sumbangan pendidikan (DSP) yang diberikan oleh para orang tua murid.
Awalnya pada 23 Agusutus 2010 mereka dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purwakarta. Pemanggilan terhadap mereka dilakukan pada jam 8 malam. Menurut mereka, para guru ditanya yang aneh-aneh dan merasa seperti para terdakwa. Kemudian, pada 27 Agustus 2010, keluarlah Surat Perintah Kerja (SPK) mengenai mutasi para guru yang kritis tersebut. "Kami sekarang tetap pergi ke SMAN RSBI 1 Purwakarta, tetapi kami tidak mengajar," lanjut seorang guru.
Lanjut mereka yang membuat bingung adalah kepala dinas setempat tidak mengeta-hui mengenai mutasi ini. “Jika tidak mengeta-hui ini, berarti mutasi yang diberikan kepada kami tidak normal dan cacat hukum, untuk itu kami mempertanyakannya," ujar mereka.
Di Jakarta akibat terlalu kritis guru SMAN 6 Jakarta, juga merasa diintimidasi. Tragisnya seolah nasib guru tersebut ada di ujung pena kepala sekolah. "Kami hanya minta transparasi keuangan, guru juga buka tim audit, kami hanya ingin mengetahui keuangan secara global dan kemana saja," ujar seorang guru. Ia mencontohkan dirinya hanya ingin kejelasan keuangan mengenai Bimbingan Belajar ( Bimbel) yang kesannya dipaksakan.
"Semua murid dari kelas 10-12 di SMAN 6 Jakarta harus mengikuti bimbel dengan biaya Rp 80.000/bulan dengan semua siswa di SMAN 6 adalah 1.049 siswa, ya dikalikan saja berapa pendapatannya," katanya. Hal yang sama juga terjadi di Jember Jawa Timur,Tangerang Banten serta seorang guru sukwan di Ciamis yang lewat SMS-nya mengaku dikeluarkan pihak sekolah karena terlalu kritis. Guru-guru kritis ‘dimusuhi’ dan dipandang sebagai ancaman bagi sekolah atau kepala sekolah.

Pola Sama
Forum Musyawarah Guru DKI Jakarta (FMGJ) dan Indonesia Corruption Watch ( ICW), menaruh perhatian khusus pada masalah terintimidasinya para guru kritis. Menurut Ketua FMGJ, Retno Listyarti, Pola intimidasi yang dilakukan sekolah di tiap daerah seperti di Purwakarta, Jakarta, Tangerang, Jember terhadap guru memperlihatkan pola yang sama yaitu dengan memutasi atau dipecat. “Pelakunya juga sama, tidak hanya birokrasi pendidikan tetapi juga dari komite sekolah dan dewan pendidikan," ujar Retno saat mengadukan nasib guru kritis ke Kantor Komnas HAM, Kamis (7/10).
Retno memaparkan, pelaku intimidasi macam-macam, ada yang kepala sekolah kerjasama dengan komite sekolah atau kepala sekolah kerjasama dengan dewan pendidikan. "Ini kan pola yang tidak sehat, guru-guru menjadi tersudut. Rata-rata guru yang kritis juga yang sudah mengajar lebih dari 15 tahun. Jika tidak diadukan ke Komnas HAM ini bisa membunuh karakter guru satu persatu dan menghancurkan pendidikan Indonesia," lanjut Retno.
Lanjut Retno, apa yang dilakukannya merupakan satu gerakan besar untuk perjuangan guru-guru yang kritis. Retno menambahkan, jika seorang guru ktitis menanyakan tentang APBS atau TKD pasti diancam mutasi oleh kepala sekolah.
"Ironisnya lagi, kepala sekolah juga didukung oleh komite sekolah, padahal peran komite sekolah seharusnya sebagai mitra sekolah, kenapa jadi komite sekolah yang mengatur kepala sekolah," tandas Retno.
Kepala sekolah kerap melakukan tekanan-tekanan terhadap guru-guru kritis dengan secara lunak dan kasar. Jika di sekolah swasta, kata dia, pasti dilakukan pemecatan oleh yayasan, di sekolah negeri pasti akan dimutasi ke daerah yang terpencil seperti, misalnya, ke Kepulauan Seribu."Jika ada masalah di sekolah pasti guru yang disalahkan. Seperti pada Ujian Nasional yang gagal, misalnya, pasti guru yang disalahkan, tidak becus mengajar," ungkap Retno.
Ada Aturannya
Pertanyaannya, apakah sekolah tak butuh guru-guru yang kritis? Dan tak ada tempat bagi guru kritis kecuali mutasi atau pemecatan? Atau mungkin ternyata alergi bila dikritisi, baik oleh gurunya sendiri atau pihak lain?
Menanggapi hal itu Mendiknas Muhammad Nuh, memilih berkata hati-hati. “Dalam hal ini kembali lagi bahwa konsep dasarnya adalah pendidikan, jangan dijadikan komoditas politik, karena nanti ranahnya bisa ke politik," ujar Muhamad Nuh. Ia menambahkan mutasi guru itu bisa saja, karena guru tidak hanya mengajar dan menetap di satu sekolah.
"Guru bertugas mengajar di semua sekolah yang berada di kabupaten/kota, jadi sah saja jika dimutasi. Ini juga bisa mengembangkan karier guru," lanjut Nuh.
Menurut Nuh, mutasi itu harus dipertimbangkan dengan jelas karena ada mutasi akademik dan mutasi non akamedik. "Mutasi hanya boleh dilakukan jika itu termasuk dalam kategori mutasi akademik, karena guru tersebut sudah jago misalnya di Sekolah A kemudian di sekolah lain kekurangan guru, maka dia bisa saja dimutasi ke sekolah lain," tambah Nuh.
"Yang tidak boleh dilakukan adalah mutasi non akademik, seperti meminta transparasi keuangan kemudian dimutasi oleh sekolah," tandas Nuh.
Meminta transparasi keuangan yang kerap dikritisi guru kritis, Nuh menjelaskan bahwa hal itu juga harus ada prosedurnya. “Juga harus ada mekanismenya, jika tidak diberi oleh pihak sekolah guru tidak boleh memaksa. Artinya tidak semua keinginan guru dituruti bukan, jika ada 100 guru dan harus dituruti semua ya pusing juga," ujar Nuh.
Nuh setuju bila guru-guru seharusnya justru mampu berpikir kritis dan mengajarkan pada anak didiknya untuk mengembangkan sikap kritis. Masalahnya masih ada pihak sekolah sendiri atau kepala sekolah/komite bahkan dewan pendidikan yang alergi terhadap sebuah kritik. Mereka justru lebih memilih mengambil jarak atau bersikap hati-hati terhadap para guru kritis. Maka bila kondisinya seperti itu pembelajaran berpikir kritis pada para siswa sudah tak relevan lagi.
Sementara itu seorang kepala sekolah di Ciamis, yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, dirinya justru sangat butuh guru-guru yang krtitis. “Mereka bisa menjadi alat kontrol, sebab sebagai manusia bisa saja kita keliru. Kritis boleh asal benar apa yang dikritisnya. Bukan mengada-ngada tanpa bukti,” ujarnya. (ganesha/berbagai sumber)

Deg-degan: Antara MK atau TMK? Separuh Data Honorer Diduga Dimanipulasi

















ASLI ATAU PALSU? Seorang pegawai honorer memperlihatkan format pendataan honorer.
Verifikasi Honorer yang akan dilakukan Pusat, tidak akan menjadikan Honorer Otomatis menjadi CPNS. Namun para Sukwan Deg-degan juga.
.................................
Verifikasi Honorer yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober ini dan berakhir pada minggu ketiga bulan November tidak menjadikan tenaga honorer langsung menjadi CPNS. Verifikasi dan validasi hanya menghasilkan opsi memenuhi kriteria (MK) yang selanjutnya dapat melakukan pemberkasan sebagai CPNS atau tidak memenuhi kriteria (TMK) yang berarti tidak dapat diangkat menjadi CPNS.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi dihadapan pejabat kepegawaian instansi pusat pada Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi di BKN Pusat Jakarta, Rabu baru-baru ini. Keputusan status MK atau TMK merupakan syarat akumulatif dari dua instansi yakni BKN dan BPKP. “Apabila salah satu instansi menyatakan TMK, maka proses tidak bisa dilanjutkan dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” tegas Bambang Chrisnadi.
Pada kesempatan itu Bambang Chrisnadi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi, Tim yang akan diterjunkan terdiri dari instansi BKN, BPKP, BPS serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seusai pelaksanaan verifikasi dan validasi, setiap inspektur dan Kepala Biro instansi yang terkait diharuskan menandatangani berita acara sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan. Namun demikian, Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa kedua pejabat tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. “Akuntabilitas hasil verifikasi dan validasi ada pada Tim,” jelas Bambang Chrisnadi.
Lebih lanjut, Bambang Chrisnadi mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar mempersiapkan semua berkas berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi diantaranya SK Pengangkatan, Bukti pembayaran, ijazah Asli serta absensi yang bersangkutan. Bambang juga menerangkan bahwa dimungkinkan anggota tim akan menanyakan langsung tenaga honorer yang bersangkutan serta menanyakan rekan sejawat untuk memastikan bahwa tenaga honorer benar-benar bekerja sesuai dengan SK yang dimilikinya. Hasil verifikasi dan validasi ini akan dijadikan data dalam pengangkatan CPNS.
Dijelaskannya, data honorer yang telah disampaikan BKD ke BKN akan menjadi dokumen resmi tenaga honorer.
Untuk diketahui, komisi gabungan DPR RI (Komisi II, IV, VIII, IX, X) merekomendasikan agar pendataan honorer tertinggal hanya tiga bulan. Panja gabungan juga meminta data honorer tertinggal itu dimasukkan dalam formasi CPNS 2010. Sedangkan penyelesaian honorer non APBN/APBD ditargetkan selesai 2011.
Sementara itu Ketua Tim Nasional Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Edy Topo Ashari dalam pengarahannya menyampaikan kepada Tim Kerja untuk dapat bekerja dengan transparan, akurat, tepat serta independen dari campur tangan pihak lain.
Dikatakan lagi, dalam proses verifikasi dan validasi nanti, setiap inspektur dan kepala biro instansi terkait diharuskan menandatangani berita acara usai pemeriksaan. Ini sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan.
Namun demikian, kata Bambang lagi, kedua pejabat tersebut tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. “Akuntabilitas hasil verifikasi dan validasi ada pada tim,” terangnya.
Tim Verivikator Segera Kroscek
Sementara itu dilaporkan JPNN, bahwa Tim verifikasi dan validasi honorer yang terdiri dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sudah siap turun pada Senin (11/10). Diperkirakan sekitar 300 orang yang tergabung dalam tim itu akan melakukan verifikasi dan validasi data honorer kriteria satu, yakni sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.
Untuk tahap pertama, menurut Direktur Pengolahan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iwan Hermanto, ada 10 provinsi dan 170 kabupaten/kota yang akan diverifikasi dan validasi. "Tahap satu berangkat pada 11 Oktober sampai 18 Oktober," ujar Iwan kepada Jawa Pos National Network (JPNN), Rabu (6/10).
Dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi nanti, menurut Iwan, yang akan dicrosscheck adalah data per 31 Agustus. Ini sesuai SE Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2010, di mana batas terakhir pemasukan data oleh BKD adalah 31 Agustus.Sedangkan data yang masuk per 15 September, lanjutnya, akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Seperti yang diberitakan, jumlah honorer tertinggal atau tercecer untuk kategori pertama (yang dibiayai APBN/APBD) mencapai 131.484 orang. Hanya saja selain jumlah honorer yang dimasukkan BKD ke BKN per 31 Agustus tersebut, masih ada data susulan lainnya hingga 15 September. Penambahannya cukup fantastis yaitu 5.692 orang, sehingga kalau ditotal data honorer yang masuk per 31 Agustus dan 15 September maka jumlahnya menjadi 137.176 orang
Ditambahkan Kepala Biro Humas BKN Budihartono, daerah-daerah yang akan disisir selama sepekan mendatang adalah Jawa dan sebagian Sumatera. "Kita fokusnya di situ dulu karena jumlah honorernya banyak di wilayah tersebut. Tahap dua baru daerah di luar Jawa dan luar Sumatera," tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Tasdik Kinanto mengatakan, pelaksanaan verifikasi dan validasi data honorer diharapkan akan berakhir pada minggu ketiga November 2010."Targetnya November semua provinsi dan seluruh kabupaten/kota sudah selesai pengecekan datanya," kata Tasdik yang juga sekretaris Menneg PAN RB secara terpisah.
Walau waktu verifikasi dan validasi hanya sekitar satu bulan, Tasdik yakin datanya bisa valid. "Pasti valid lah, kan yang turun itu tim. Lagipula tim kita banyak loh," tandasnya.

Separuh Data Manipulasi?
Meski tim verifikasi dan validasi data honorer belum turun, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakin bila data tenaga honorer yang diusulkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak semuanya sesuai aturan. Pasalnya, kejadian ini pernah terjadi pada saat verifikasi dan validasi pada 2005 lalu.
"Saya yakin hanya separuhnya saja yang sesuai aturan. Pasti masih ada daerah yang mengusulkan nama honorer yang gagal diangkat pada 2005. Padahal jika merujuk pada SE Menpan Nomor 05 Tahun 2010, pengusulan honorer hanya satu kali dan tidak boleh dua kali. Yang dimasukkan adalah data honorer tercecer, bukan honorer yang sudah diusulkan tapi gagal masuk," jelas Direktur Pengolahan Data BKN Iwan Hermanto, Selasa (5/10).
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, lanjutnya, tim verifikasi dan validasi akan memperketat pendataan. Data yang disodorkan BKD itu akan diperiksa dari BKD, kemudian di kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan sampai ke honorer bersangkutan."Pemeriksaan terhadap honorer berupa pemeriksaan berkas sampai wawancara. Akan kita tanyakan apakah benar dia memang honorer sebelum 2005, karena ada juga honorer yang baru diangkat tapi dimanipulasi menjadi honorer lama," tuturnya.
Dalam verifikasi dan validasi data ini, terang Iwan, banyak pihak yang dilibatkan. Sebut saja BPKP, BPS, Kementerian PAN RB, dan BKN. Hal ini untuk mempersempit ruang para oknum yang ingin main-main dengan data honorer. Apalagi kalau sampai kepala daerah ikut melakukan intervensi.
Sebelumnya, Iwan pernah menjelaskan jika pendataan honorer yang dilakukan BKD hingga 31 Agustus baru tahapan aplikasi. Verifikasi dan validasi data honorer baru akan dilakukan pertengahan September mendatang. Dalam penggodokan data honorer, BKN menetapkan sembilan filter. Yaitu moral, BKD, inspektorat, aplikasi, auditing (verifikasi dan validasi), uji publik (publikasi), pemberkasan, pengecekan lagi, dan filter terakhir adalah tanggung jawab.
(bkn/jp/gns/dari berbagai sumber)

Menyoal Gelar Kesarjanaan Kaum Terdidik













Tahun lalu heboh ijazah sarjana Aspal (asli tapi palsu) mengguncang sebuah Kabupaten di Jawa Timur. Tepatnya Kabupaten Ngawi. Konon terdapat para pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan sertifikat/ijasah sarjana Aspal untuk urusan kedinasan. Padahal sang lembaga Perguruan Tinggi yang diduga ‘membuka kelas jauh itu” tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
....................................
“Bagaimana bisa asli, padahal kuliahnya di rumah santai, tahu-tahu diwisuda mendapatkan gelar sarjana S2,? ungkap sebuah sumber yang bisa dipertanggung jawabkan kepada pewarta Harian Online Kabar Indonesia kala itu. Masih menurut sumber itu, puluhan orang tersebar di lingkungan dinas pendidikan Ngawi menggunakan ijasah Aspal, baik Kepala Sekolah maupun Guru.
Kepala Diknas Ngawi, mengatakan, adanya Kepala Sekolah dan Guru yang menggunakan gelar S2 seperti yang dimaksud itu, dan jauh sebelumnya sudah mengingatkan, agar tidak digunakan dalam urusan kedinasan.
Ditambahkan, Kepala Diknas Ngawi, Abimanyu, sudah melarang untuk meng-gunakan ijasah S2 yang dikeluarkan oleh sebuah sekolah tinggi manajmen yang berada di Jakarta itu untuk urusan kepe-gawaian/kedinasan. “Untuk penggunaan ijasah perguruan tinggi yang sah dan favorit saja ada pemberitahuan ke diknas, apalagi yang tidak jelas juntrungnya seperti itu! Jelas itu merupakan pelanggaran” ujarnya.
Praktisi Hukum dan Notaris,Marwan SH. M.Hum., dimintai komentarnya masalah ini mengatakan, untuk ” Sarjana Monyet” (sebutan orang yang tidak belajar mendapat gelar) mestinya sertifikat atau ijasahnya tidak boleh untuk urusan kepegawaian, dan tidak bisa dipakai oleh pejabat. “Kalau digunakan urusan pribadi silahkan, itu tidak ada masalah, tapi kalau dipakai oleh pejabat, untuk pembohongan publik bisa pidana,” ujarnya.
Hati-Hati Memilih Perkuliahan
Menyoal guru yang dituntut untuk segera mengejar title sarjana D-4 atau S-1, belakangan terdapat kecenderungan mereka kurang hati-hati memilih perguruan tinggi untuk melanjutkan kuliah. Hanya karena tawaran berbagai kemudahan per-kuliahan, guru lengah tidak memperhatikan legalitas dan status sebuah perguruan tinggi.
Abdullah Id, seorang guru besar meminta calon mahasiswa terlebih para guru untuk tidak tergiur dengan promosi atau iklan-iklan perguruan tinggi yang disebar-kan yang belum tentu seratus persen sesuai dengan kondisi ril di PTS tersebut. “Karena itu, harus benar-benar dipelajari dan dicari informasi sebanyak-banyaknya tentang PTS tersebut sebelum memutuskan untuk mendaftar kuliah di sana,” tegas Abdullah.
Selama ini guru di daerah sering begitu mudah memilih perguruan tinggi dari kota besar atau dari Jakarta yang ‘datang’ ke daerah dan menawarkan kelas jauh. Hanya dengan menumpang kuliah di suatu bangunan mereka jadilah mahasiswa kelas jauh. Padahal legalitasnya belum tentu diakui pemerintah. Bukan hanya soal status perguruan tingginya, soal lainnya yang tak kalah penting adalah soal akreditas program study yang ditawarkan. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Djoko Santoso menerangkan, pihak Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) saat ini mencatat rogram studi (prodi) di banyak PTS yang belum terakre-ditasi hingga saat ini jumlahnya ribuan.
Sebelumnya Mendiknas Mohammad Nuh berharap masyarakat agar berhati-hati memilih program studi di perguruan tinggi yang belum terakreditasi. Calon mahasiswa harus cermat melihat apakah program studi di perguruan tinggi yang dituju sudah terakreditasi atau belum.
Calon mahasiswa juga diharap tidak tergiur dengan iklan dan promosi tentang perguruan tinggi yang belum tentu sesuai dengan kenyataanya. Mendiknas juga menegaskan kepada seluruh perguruan tinggi baik negeri ataupun swasta, harus mengumumkan program studi mana yang belum terakreditasi dan yang sudah. Hingga kini ada 7.500 program studi yang belum terakreditasi. Bila guru salah memilih, akibatnya jadi boomerang buat guru bersangkutan. Meski akhirnya memperoleh gelar, namun tak urung bermasalah.
Lebih Mudah dan Banyak Pilihan
Ketika pemerintah ‘mengharuskan’ guru minimal berijazah D-4 atau S-1, para guru pun berbondong-bondong kuliah lagi. Perguruan tinggi pun sumringah menyambut kebijakan tersebut. Bahkan banyak PTS yang gencar menjemput langsung caon mahasiswa di daerah. Tak ketinggalan PTS di kabupaten, malah juga membuka kelas jauh di kecamatan, membuka kelas khusus di hari sabtu dan minggu.
Di sisi lain mereka juga berbondong-bondong masuk program lain yang dianggap lebih ‘mudah’ sistem perkuliahan seperti universitas terbuka. Belakangan bahkan pemerintah pun membuka program lebih khusus lagi untuk menampung guru-guru yang sudah cukup lama mengabdi namun tak jua meneruskan kuliah dengan sebutan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar Guru (PPKHB). Pengalaman mengajar dan prestasi guru dikonversikan dalam satuan SKS (sistem kredit semester) tertentu. Melalui program itu, masa perkulia-han para guru ini lebih pendek dibandingkan kuliah regular dan gelar S-1 pun didapat.
Saat ini dari keseluruhan guru yang berjumlah 2.607.311 orang di seluruh Indonesia, baru sekitar 1.043.000 atau 40 persen guru yang menyelesaikan pendidikan D4 atau Sl. Sedangkan sisanya berjumlah sekitar 1.564.311 atau mencapai 60 persen belum memiliki latar belakang pendidikan D4 atau sarjana.
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Baedhowi mengakui, bukan hal mudah meningkatkan kualifikasi guru karena banyak guru yang berada di daerah perbatasan, terpencil, dan terluar lndonesia. Mereka tidak bisa meninggalkan sekolahnya karena keterbatasan guru di daerah tersebut.
“Solusinya adalah menggunakan pendi-dikan jarak jauh yang dikembangkan Uni-versitas Terbuka dan lembaga Seamolec yang didukung menteri-menteri pendi-dikan di Asia Tenggara. Para guru meng-ikuti perkuliahan jarak jauh dengan menggunakan teknologi multicast, sehingga tak perlu meninggalkan sekolah,” katanya.
Nah, nampaknya jalan bagi para guru untuk menyandang title sarjana S-1 kian mudah. Hanya masalahnya, pada akhirnya, demi status kesarjanaan di masyarakat dan kenaikan golongan mereka akhirnya melupakan hakikat mencari dan menambah ilmu dalam rangka meningkatkan profesionalisme keguruan mereka. Jangan sampai akhirnya diketahui masyarakat dan para murid, bahwa ternyata para guru dengan gelar sarjana S-1, S-2 bahkan S-3, atau tanpa gelar-gelar tadi, cara dan kualitas mengajarnya tetap saja tak ada perubahan. (ganesha)

Gubernur Tegur Pedagang Kantin Sekolah















Kantin sekolah mendapat perhatian khusus Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Terbukti, pada saat peresmian gedung SDN 2 Purwadadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Jawa Barat (23/9) , Ia sempat mengunjungi sebuah warung yang letaknya tepat di belakang sekolah.
.........................................................
Dalam liputan TV ONE yang disiarkan secara langsung, sedianya Gubernur akan memasuki arena upacara peresmian. Namun, setelah kedatangannya disambut dengan keberadaan sebuah warung yang terletak di belakang sekolah namun terlihat langsung dari lokasi kedatangan rombongan tamu.
Setelah berbincang sebentar dengan Kepala Sekolah tentang kondisi warung sekolah, Gubernur mendatangi sebuah warung. Tentu saja ibu penjual makanan kecil berupa bala-bala, pisang, dan makanan kecil lainnya, kaget saat didatangi Gubernur dan Wakil Bupati Ciamis.
Jajanan Sekolah Harus Bersih dan Sehat
Melihat kondisi warung yang sederhana, hanya sebuah saung bambu dengan ukuran tergoloang sempit serta makanan yang disajikan secara terbuka serta di sekelilingnya tanah becek karena terguyur hujan, Gubernur merasa terenyuh. Dia melihat kondisi makanan dan cara penanganannya kurang higienis.
“Ibu jangan pakai tangan tapi pakai cacapit atau tangannya dibungkus plastik kalau memegang makanan”, tegur Gubernur. Kemudian dia menerangkan bagaimana menangani makanan agar higienis. Usai berbincang dengan ibu yang punya warung, Gubernur meminta Kepala Sekolah agar menata kantin sekolah dengan baik.
Kunjungan Gubernur ternyata berkah yang tidak terduga bagi ibu warung. Secara spontan Gubernur meminta agar pihak TV ONE juga membantu pembangunan kantin sekolah. “Bisa enggak TV ONE membantu membangun kantin. Nanti saya yang menyediakan peralatannya?”, tanya Gubernur pada Nurjaman Mokhtar dari TV ONE yang turut mendampinginya. Permintaan Gubernur lansung direspon positif oleh pihak TV ONE.
“Kalau itu perintah dari Pak Gubernur, saya akan membantu pembangunan kantin”, jawab Nurjaman.
Ibu warung senyum gembira mendengar rencana tersebut dan sangat berterimakasih pada Gubernur dan TV ONE. (arief/ganesha)

Selasa, 14 September 2010

Sentuh Hati dengan Kata Maaf

Lebaran Tiba
Bulan Ramadhan akhirnya berlalu. Kita memuncaki perjalanan spiritual satu bulan penuh dengan perayaan Idul Fitri, yang dalam tradisi kita disebut Lebaran.
Namun, kita perlu sadar, hakikat Idul Fitri tidak terletak pada momentum perayaan yang sering jus-tru berbau konsumtif, tetapi pada ke-sadaran kembali pada fitrah yang suci. Sebab, manusia selalumemiliki kecen-derungan pada kebaikan dan kebenaran dengan fitrahawalnya yang bersifat alami. Sebaliknya, kejahatan pada dasarnya berten-tangan dengan fitrah manusia sehingga tidak alami.

Saling Memaafkan
Apakah kembali pada kesucian disimbolkan adanya maaf dari Allah? Ternyata perlu disempur-nakan dengan maaf dari manusia pula.Dalam Islam ada yang disebut hak Allah (haqqullah) dan hak manusia (haqqul adami). Dosa kepada Allah menimbulkan hak bagi Allah untuk menuntut penebusan dari manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak luput dari perbuatan salah kepada sesama manusia. Maka, ungkapan “mohon maaf lahir dan batin” merupakan bentuk pelak-sanaan hak manusia. Di situlah kaitan antara ungkapan minalaidin alfaizin yang berdimensi vertikal dan ungkapan mohon maaf lahir dan batin yang berdimensi horizontal.
Ajaran Islam melalui nash maupun institusi ibadah amat menekankan sikap saling memaafkan. Dari sinilah kehidupan kemasya-rakatan yangsehat bisa dimulai. Jika rasa saling curiga dan semangat balas dendam telah tumbuh, suatu pertanda ma-syarakat itu sedang sakit. Proses penyembuhannya harus dilakukan dengan cara damai melalui sikap saling memaafkan. Dengan cara itu, manusia saling mengenal kultur kehidupan tiap individu atau kelompok untuk dicarikan penye-lesaian terbaik.
Rasanya, tidak ada konflik yang tidak dapat diselesaikan dengan ketulusan untuk saling memaafkan. Penyelesaian boleh secanggih apa pun, tetapi hakikatnya kembali pada individu maupun kelompok untuk saling memaafkan.
Prinsip saling memaafkan adalah nilai-nilai moral agama yang cinta kedamaian dan kehar-monisan hidup. Bahkan dalam sejarah ke-hidupan Nabi Muhammad sering digambarkan, betapa pun sering diperlakukan zalim, beliau tetap memaafkan kezaliman pelakunya. Salah satu sikap yang mengesankan banyak orientalis adalah saat terjadi fathu makkah (pembebasan kota Mekkah) dan nabi mendapat kemenangan. Di sanalah beliau menunjukkan teladan puncak akhlak kaum Muslim (matsal al-a’la) dengan memaafkan kezaliman kaum Quraisy Mekkah yang selama bertahun-tahun hidup di Mekkah dulu, hidupnya diboikot dan pengikutnya dia-niaya, malah ada yang dibunuh. Namun, beliau tidak dendam dan mengembangkan permusuhan. Saat kemenangan di tangan beliau, kesempatan itu tidak digunakan untuk meng-hukum musuhnya, apalagi sebagai ajang balas dendam.
Agama selalu mengingatkan, pada sesuatu yang kita benci mungkin menyimpan potensi yang bisa disenangi, dan pada sesuatu yang kita senangi siapa tahu justru menyimpan potensi yang bisa kita benci.
Maka, segala yang terben-tang secara menjengkelkan maupun menyenangkan selalu mengandung hikmah di belakangnya.
Mudik, wujud kembali ke fitri sebenarnya lambang-lam-bang kecenderungan manusia untuk kembali kepada kefitriannya tidaklah sulit ditemukan dalam aktivitas di hari Idul Fitri. Kita me-lihat setiap Idul Fitri orang selalu menyempatkan diri pulang kam-pung. Mereka rela berjejal-jejal di kereta atau bus, saling sikut, saling dorong, meski dengan bekal uang sekadarnya. Bahkan, banyak yang harus menginap di terminal atau stasiun kereta karena tidak men-dapat tempat. Besoknya berjuang lagi untuk mendapat tiket pulang. Semua itu dilakukan untuk suatu tujuan yang disebut mudik Lebaran. Bukankah mudik itu sebenarnya “kem-bali ke asal, kembali ke fitrah” dalam aktualisasi antropologis?
Apa yang akan dilakukan di kampung halaman bukan pamer keberhasilan hidup di perantauan. Tak jarang di antara mereka hidup di rantau dengan amat sengsara. Dengan mudah kita bisa menebak rata-rata penghasilan para pendatang yang me-ngadu nasib di Jakarta atau di kawasan Jabotabek sebagai pekerja pabrik atau pedagang sektor informal. Itu pun kalau mereka belum kena PHK akibat pabriknya digulung krisis.
Jadi, tujuan mudik sama sekali jauh dari kepentingan material. Sebaliknya, tujuan mu-dik didorong kecenderungan spiritual, yakni hasrat untuk kembali kepada orang-orang dekat seperti orangtua, saudara, kerabat, dan handai tolan untuk meminta maaf, mem-bersihkan diri dari dosa yang pernah diperbuat.
Jika ritus mudik ini dibawa ke dalam logika agama, dengan asumsiadanya dorongan spi-ritual, tidaklah keliru pendapat yang me-ngatakan mudik Lebaran merupakan pelak-sanaan perintah ajaran agama, yaitu men-jadikan Idul Fitri sebagai sarana untuk bersi-laturahmi dan bermaaf-maafan setelah men-jalani pertobatan di bulan suci Ramadhan. Lalu,disempurnakan dengan melaksanakan kewajiban zakat fitrah, yaitu proses penyu-cian diri dengan memberikan makanan pokok atau uang kepada mereka yang berhak, terutama kaum miskin, agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari yang fitri.
Kesucian lahir dan batin menjadi motivasi untuk memberikan kesadaran guna melaksanakan keberpihakan kepada orang-orang yang lemah. Kesadaran demikian akan menghantarkan kita menjadi manusia yang utuh,yang diresapi dan disemangati untuk selalu berjiwa besar dengan saling memaafkan serta kepedulian terhadap kemanusiaan.
Puasa yang telah dilaksanakan akan mem-beri dampak revolusioner bagi pembersihan dan pengembangan kedirian menuju kepa-ripurnaan sebagai khalifatullah.
Ramadhan hadir tiap tahun dan sungguh merugi jika kita hanya menjadikannya ru-tinitas, tanpa ada ikhtiar untuk terus mem-perbaiki diri. Perintah agama bukanlah “pe-pesan kosong”, tetapi senantiasa menyim-pan kekuatan mendidik dan melatih manusia secara konstruktif.
Bangsa kita yang tengah diterpa berbagai musibah dan krisis saat ini membutuhkan pri-badi-pribadi yang bersih, peduli, dan terce-rahkan untuk turut serta dalam pembangunan menuju keadilan yang menjadi dambaan selama ini.
Lebaran tiba, sentuh hati dengan kata “Maaf”. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin. (SAS)

Gaji Guru Honorer TK di Bawah Upah PRT

Berharap BOS TK Terealisasi















Bantuan Operasional Sekolah dari pusat telah berjalan cukup lama. Namun peruntukannya hanya bagi siswa SD-SLTP. Padahal biaya operasional sekolah juga menjadi masalah di Taman kanak-Kanak.
................................................................

Sekbid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Hj. Iah Hanifah, M.Pd, belum lama ini kepada Ganesha mengatakan, BOS TK sebenarnya sangat dinanti para pengelola pendidikan TK. Namun hingga kini hal itu baru sebatas usulan.
“Sudah sering diusulkan, namun soal menjadi kenyataan, entah kapan,” kata Iah seolah pasrah.
Iah mengatakan di Kabupaten Tasikmalaya, jumlah sekolah TK negeri dan swasta cukup banyak. Semuanya di bawah binaan dinas pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.
Selama ini biaya operasional TK tak lepas dari kebijakan komite, ketua yayasan, dan kepala TK. artinya bersifat otonomi.
“Disdik tak ikut campur. TK diberikan hak otonomi. Artinya boleh menentukan berapa saja, dan tentu saja besarnya akan sangat variatif. “ kata Iah.
Dibutuhkannya biaya operasional yang cukup bagi TK juga tak lepas dari banyaknya TK yang memiliki guru tenaga sukwan. Iah menilai para sukwa TK kurang mendapat perhatian pemerintah. Padahal gaji mereka perbulan jauh di bawah standar UMR.
“Mereka sabar, mungkin karena kadung terpatri sebutan guru sukarela,” katanya.

Biaya TK Mahal
Pengelola TK di Kabupaten Bantul, Jawa Tengah, juga mendesak pemerintah untuk memerhatikan nasib pendidikan TK. Selama ini, TK dibiarkan tumbuh tanpa dukungan dana pemerintah sehingga mereka terpaksa menghimpun dana sendiri.
Para pengelola TK tersebut juga berharap, pemerintah pun mengucurkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa TK.
"Karena tidak ada dukungan dana, pengelola kerap menarik biaya lebih kepada siswa. Di sekolah kami misalnya, uang SPP bulanan mencapai Rp 20.000-Rp 30.000 per anak, mungkin dibandingkan biaya SD, SPP TK jauh lebih mahal," kata Nanik Sunarni, guru TK Masitoh, Ketandan, Pandak, Bantul.
Menurutnya, selama ini pemerintah hanya memberikan dukungan dana kepada TK negeri, padahal di Bantul hanya ada satu TK negeri. Sebagian besar adalah TK swasta.
"Karena tidak ada dana BOS, uang masuk TK saat ini tergolong mahal, bahkan mencapai jutaan," katanya.
Dia menambahkan, bagi sekolah-sekolah TK yang sulit menghimpun dana swadaya biasanya tidak akan bertahan lama.
Posisi kami dilematis, mau menarik uang terlalu banyak masyarakat pasti terbebani karena kemampuan mereka terbatas, tetapi jika tidak kami yang kelimpungan. "
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Non-Formal Kabupaten Bantul, jumlah TK mencapai 513 buah. Dari pantuan lapangan biaya pendaftaran masuk TK berkisar antara Rp 15.000-Rp 200.000.
Di TK dan Playgroup Primagama Bantul, misalnya, uang pendaftaran dipatok Rp 200.000, sementara biaya operasionalnya berkisar Rp 3 juta. Sementara itu, di TK An Nisa Baturetno, uang pendaftaran Rp 35.000, sedangkan uang masuknya berkisar Rp 800.000.

Di Bawah PRT
Beberapa waktu lalu tabloid Ganesha pernah menulis, bahwa banyak gaji guru TK, jauh lebih rendah dari pembantu rumah tangga. Memang inilah kenyataan.
“Di TK kami saja, honor yang diterima guru hanya Rp 100.000/bulan," kata kata Nanik Sunarni.
Hal ini diakui pula oleh TK Nurul Hikmah Kab. Tasikmalaya. Kepala TK Nurul Hikmah, Iis Yeti Haryati SPd, mengaku pihaknya sering kesusahan untuk membayar honor guru sukwan TK.
“Keberadaan BOS TK kalau dimungkinkan jangan hanya sebatas usulan saja, tapi harus direalisasikan. Biar kami tidak susah,” ujarnya.
KH. Adang, juga seorang pengelola TK di Tasikmalaya juga berharap BOS bagi siswa TK segera terwujud.
“Kalau jumlah murid banyak sih tidak jadi masalah, tapi kalau pas murid sedikit, itu yang repot, jadi BOs bagi kami perlu.” katanya.
Kapan BOS TK akan direalisasikan, tentu saja ini menjadi harapan semua pihak, pengelola sekolah, guru sukwan, dan yayasan, juga para orang tua, sebab acap kali biaya sekolah TK jauh lebih mahal daripada SD yang malah telah gratis. Dan yang tak kalah penting guru TK malah bsa kalah bergengsi ketimbang pangasuh anak atau pembantu rumah tangga.
(deanur)

Di Dunia Pendidikan Perempuan Masih “Belum Merdeka”















Guru Wanita Berprestasi. Herfen Suryati, (kanan) guru biologi SMA Yayasan Pendidikan Vidya Dahana Patra (Vidatra) Bontang Kalimantan Timur. Ia masuk 100 Wanita Insfiratif 2010 Versi Majalah Kartini.

Gembar-gembor masalah gender, ternyata dalam dunia pendidikan, perempuan memiliki keterwakilan yang sangat kurang dalam banyak jabatan. Hal itu terkuak dalam acara Pelatihan MGMP Penjaskes SMP kabupaten Ciamis di Wisma Guru baru-baru ini.
Para narasumber yang terdiri dari Koordinator Pengawas Tauhid Maskur yang juga sebagai salah seorang narasumber, Kasi Olah raga Anwar dan Ketua Sanggar MGMP Penjaskes SMP Drs. Umar Saleh, serta Kabid PO, dan Pengawas Penjas SMP Lilis Irianti, S.Pd, menilai di Ciamis ditemukan kenyataan rendahnya keterwakilan perempuan dalam jabatan struktural dan fungsional.
Untuk guru yang menjadi kepala sekolah, hanya di tingkat Sekolah Dasar yang banyak kepala sekolah dari kaum hawa, sedangkan di tingkat SLTP hanya satu dua orang saja. Di tingkat SLTA tidak ada kepala sekolah perempuan.
Keterwakilan perempuan dalam jabatan fungsional sangat kurang seperti pengembang kurikulum, peneliti, atau profesor. Sementara itu di struktural belum pernah ada perempuan Ciamis menjadi kepal dinas kabupaten. Di samping itu untuk posisi startegis di lingkungan Disdik juga tak pernah terdengar ada pejabat wanita. Kecuali di UPTD Kecamatan pernah ada Kepala UPTD wanita.
Hal ini selain kurangnya pontensi, juga masih adanya pemahaman para pengelola dan pelaksana pendidikan yang masih kurang memahami pentingnya kesetaraan dan keadilan gender.
Kesetaraan gender adalah keadaan dimana kaum perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk berperan berpartisipasi, mengakses, mengontrol, memperoleh manfaat dalam pembangunan, sehingga kesempatan untuk bekerja, belajar/pendidikan, berkarya, berkreasi, dan berkembang dapat dilakukan secara optimal. Sedangkan keadilan gender adalah keadaan dimana kaum perempuan dan laki-laki memperoleh perlakuan yang sama pada semua aspek kehidupan sosial masyarakat yang tidak menunjuk pada perbedaan fungsi biologisnya

Hamil Dipecat
Isu-isu kesetaraan dan keadilan gender di dunia pendidikan secara nasional malah lebih parah. Sederet masalah memasukan perempuan sebagai bagian ’kedua’ dibanding pria sebagai bagian ’utama”. Kaum perempuan lebih banyak menjadi pihak yang dikorbankan atau dikalahkan.
”Contohnya keputusan Kepala Sekolah mengeluarkan siswi yang hamil di luar ni-kah sedang siswa (laki-laki) yang meng-hamili tetap sekolah (tidak dikeluarkan dari sekolah).” kata seorang pembicara.
Terpinggirkannya kaum hawa juga nampak dalam bacaan dan ilustrasi gambar pada bahan ajar seperti Bahasa Jawa, PPKn ternyata masih menunjukan peran laki-laki dan perempuan yang tidak sama yakni publik dan domistik.
Selain terkuak juga bahwa saat ini masih terjadi gejala segragasi gender (gender segregation) dalam pemilihan jurusan atau program studi di SMU, SMK, Perguruan Tinggi. Di samping itu kelanjutan studi bagi anak, bila dana terbatas yang mendapat prioritas adalah anak laki-laki meskipun prestasinya lebih rendah dari anak perempuan.
Jumlah perempuan yang menyandang buta huruf dua kali lebih besar dibandingkan laki-laki. Fakta pula tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki. (arief/ap/ganesha)

Minggu, 29 Agustus 2010

Cuplikan Kewajiban dan Sanksi PP 53/2010

Berikut kutipan sebagain isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kewajiban(Pasal 3 ada 17 kewajiban), antara lain:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Larangan PNS (Pasal 4) antara lain:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
(Pasal 7)
Jenis hukuman disiplin ringan
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis hukuman disiplin berat
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(**)