Kamis, 04 November 2010

Deg-degan: Antara MK atau TMK? Separuh Data Honorer Diduga Dimanipulasi

















ASLI ATAU PALSU? Seorang pegawai honorer memperlihatkan format pendataan honorer.
Verifikasi Honorer yang akan dilakukan Pusat, tidak akan menjadikan Honorer Otomatis menjadi CPNS. Namun para Sukwan Deg-degan juga.
.................................
Verifikasi Honorer yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober ini dan berakhir pada minggu ketiga bulan November tidak menjadikan tenaga honorer langsung menjadi CPNS. Verifikasi dan validasi hanya menghasilkan opsi memenuhi kriteria (MK) yang selanjutnya dapat melakukan pemberkasan sebagai CPNS atau tidak memenuhi kriteria (TMK) yang berarti tidak dapat diangkat menjadi CPNS.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi dihadapan pejabat kepegawaian instansi pusat pada Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi di BKN Pusat Jakarta, Rabu baru-baru ini. Keputusan status MK atau TMK merupakan syarat akumulatif dari dua instansi yakni BKN dan BPKP. “Apabila salah satu instansi menyatakan TMK, maka proses tidak bisa dilanjutkan dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” tegas Bambang Chrisnadi.
Pada kesempatan itu Bambang Chrisnadi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi, Tim yang akan diterjunkan terdiri dari instansi BKN, BPKP, BPS serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seusai pelaksanaan verifikasi dan validasi, setiap inspektur dan Kepala Biro instansi yang terkait diharuskan menandatangani berita acara sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan. Namun demikian, Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa kedua pejabat tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. “Akuntabilitas hasil verifikasi dan validasi ada pada Tim,” jelas Bambang Chrisnadi.
Lebih lanjut, Bambang Chrisnadi mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar mempersiapkan semua berkas berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi diantaranya SK Pengangkatan, Bukti pembayaran, ijazah Asli serta absensi yang bersangkutan. Bambang juga menerangkan bahwa dimungkinkan anggota tim akan menanyakan langsung tenaga honorer yang bersangkutan serta menanyakan rekan sejawat untuk memastikan bahwa tenaga honorer benar-benar bekerja sesuai dengan SK yang dimilikinya. Hasil verifikasi dan validasi ini akan dijadikan data dalam pengangkatan CPNS.
Dijelaskannya, data honorer yang telah disampaikan BKD ke BKN akan menjadi dokumen resmi tenaga honorer.
Untuk diketahui, komisi gabungan DPR RI (Komisi II, IV, VIII, IX, X) merekomendasikan agar pendataan honorer tertinggal hanya tiga bulan. Panja gabungan juga meminta data honorer tertinggal itu dimasukkan dalam formasi CPNS 2010. Sedangkan penyelesaian honorer non APBN/APBD ditargetkan selesai 2011.
Sementara itu Ketua Tim Nasional Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Edy Topo Ashari dalam pengarahannya menyampaikan kepada Tim Kerja untuk dapat bekerja dengan transparan, akurat, tepat serta independen dari campur tangan pihak lain.
Dikatakan lagi, dalam proses verifikasi dan validasi nanti, setiap inspektur dan kepala biro instansi terkait diharuskan menandatangani berita acara usai pemeriksaan. Ini sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan.
Namun demikian, kata Bambang lagi, kedua pejabat tersebut tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. “Akuntabilitas hasil verifikasi dan validasi ada pada tim,” terangnya.
Tim Verivikator Segera Kroscek
Sementara itu dilaporkan JPNN, bahwa Tim verifikasi dan validasi honorer yang terdiri dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sudah siap turun pada Senin (11/10). Diperkirakan sekitar 300 orang yang tergabung dalam tim itu akan melakukan verifikasi dan validasi data honorer kriteria satu, yakni sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.
Untuk tahap pertama, menurut Direktur Pengolahan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iwan Hermanto, ada 10 provinsi dan 170 kabupaten/kota yang akan diverifikasi dan validasi. "Tahap satu berangkat pada 11 Oktober sampai 18 Oktober," ujar Iwan kepada Jawa Pos National Network (JPNN), Rabu (6/10).
Dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi nanti, menurut Iwan, yang akan dicrosscheck adalah data per 31 Agustus. Ini sesuai SE Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2010, di mana batas terakhir pemasukan data oleh BKD adalah 31 Agustus.Sedangkan data yang masuk per 15 September, lanjutnya, akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Seperti yang diberitakan, jumlah honorer tertinggal atau tercecer untuk kategori pertama (yang dibiayai APBN/APBD) mencapai 131.484 orang. Hanya saja selain jumlah honorer yang dimasukkan BKD ke BKN per 31 Agustus tersebut, masih ada data susulan lainnya hingga 15 September. Penambahannya cukup fantastis yaitu 5.692 orang, sehingga kalau ditotal data honorer yang masuk per 31 Agustus dan 15 September maka jumlahnya menjadi 137.176 orang
Ditambahkan Kepala Biro Humas BKN Budihartono, daerah-daerah yang akan disisir selama sepekan mendatang adalah Jawa dan sebagian Sumatera. "Kita fokusnya di situ dulu karena jumlah honorernya banyak di wilayah tersebut. Tahap dua baru daerah di luar Jawa dan luar Sumatera," tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Tasdik Kinanto mengatakan, pelaksanaan verifikasi dan validasi data honorer diharapkan akan berakhir pada minggu ketiga November 2010."Targetnya November semua provinsi dan seluruh kabupaten/kota sudah selesai pengecekan datanya," kata Tasdik yang juga sekretaris Menneg PAN RB secara terpisah.
Walau waktu verifikasi dan validasi hanya sekitar satu bulan, Tasdik yakin datanya bisa valid. "Pasti valid lah, kan yang turun itu tim. Lagipula tim kita banyak loh," tandasnya.

Separuh Data Manipulasi?
Meski tim verifikasi dan validasi data honorer belum turun, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakin bila data tenaga honorer yang diusulkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak semuanya sesuai aturan. Pasalnya, kejadian ini pernah terjadi pada saat verifikasi dan validasi pada 2005 lalu.
"Saya yakin hanya separuhnya saja yang sesuai aturan. Pasti masih ada daerah yang mengusulkan nama honorer yang gagal diangkat pada 2005. Padahal jika merujuk pada SE Menpan Nomor 05 Tahun 2010, pengusulan honorer hanya satu kali dan tidak boleh dua kali. Yang dimasukkan adalah data honorer tercecer, bukan honorer yang sudah diusulkan tapi gagal masuk," jelas Direktur Pengolahan Data BKN Iwan Hermanto, Selasa (5/10).
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, lanjutnya, tim verifikasi dan validasi akan memperketat pendataan. Data yang disodorkan BKD itu akan diperiksa dari BKD, kemudian di kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan sampai ke honorer bersangkutan."Pemeriksaan terhadap honorer berupa pemeriksaan berkas sampai wawancara. Akan kita tanyakan apakah benar dia memang honorer sebelum 2005, karena ada juga honorer yang baru diangkat tapi dimanipulasi menjadi honorer lama," tuturnya.
Dalam verifikasi dan validasi data ini, terang Iwan, banyak pihak yang dilibatkan. Sebut saja BPKP, BPS, Kementerian PAN RB, dan BKN. Hal ini untuk mempersempit ruang para oknum yang ingin main-main dengan data honorer. Apalagi kalau sampai kepala daerah ikut melakukan intervensi.
Sebelumnya, Iwan pernah menjelaskan jika pendataan honorer yang dilakukan BKD hingga 31 Agustus baru tahapan aplikasi. Verifikasi dan validasi data honorer baru akan dilakukan pertengahan September mendatang. Dalam penggodokan data honorer, BKN menetapkan sembilan filter. Yaitu moral, BKD, inspektorat, aplikasi, auditing (verifikasi dan validasi), uji publik (publikasi), pemberkasan, pengecekan lagi, dan filter terakhir adalah tanggung jawab.
(bkn/jp/gns/dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar: