Senin, 10 September 2012

Jangan Percaya Isu Menyesatkan

UKG Direncanakan Mulai 30 Juli (?)

Mendekati pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan dijalankan pada akhir bulan ini, mulai muncul berita-berita menyesatkan di kalangan guru. Berita sesat ini diantaranya dihembuskan oknum tidak bertanggung jawab di dinas pendidikan kabupaten atau kota. Para guru diminta fokus menyiapkan diri menghadapi ujian.
..................................................

Kabar mulai munculnya berita bohong atau sesat ini tercium oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "Kami prihatin dengan kasus ini. Guru kok terus-terusan jadi korban kejahatan," ujar Ketua Umum PB PGRI Sulistyo di Jakarta kemarin (8/7).
Sulistyo menjelaskan, kabar menyesatkan ini muncul dalam beberapa jenis. Diantara yang paling dominan adalah, oknum dinas pendidikan mengatakan jika UKG ini bisa berdam-pak pada jabatan guru. Menurut Sulistyo, oknum tadi menye-barkan informasi sesat yang menyebutkan bahwa jika tidak lulus UKG guru bersangkutan akan dicopot dari posisi guru dan dijadikan pegawai TU (tata usaha).
"Kabar ini tentu sangat menyesatkan. Kasihan para guru," kata dia. Sulistyo meluruskan jika UKG ini tidak ada kaitannya dengan posisi guru. Selain itu, UKG juga tidak dikaitkan dengan pengucuran tunjangan profesi pendidik (TPP). Jadi jika ada guru yang tidak lulus UKG, dia akan tetap menjadi guru dan juga tetap menerima TPP bagi guru yang bersertifikat.
Sulistyo menduga ada motif uang dengan tersebarnya kabar menyesatkan ini. Dengan adanya kabar tersebut, para guru tentu gelisah dan gundah. Selanjutnya, oknum dinas pendidikan ini lantas mengkoordinir guru-guru yang gelisah tadi untuk membentuk semacam penataran bertarif tinggi. Nah, dari proyek penataran inilah oknum dinas pendidikan itu mengumpulkan uang dari para guru.
Selain itu, tujuan menyebarkan kabar sesat ini memang sengaja untuk membuat iklim pendidikan di daerah gaduh. Dengan demikian, guru tidak bisa mengajar dengan tenang.
Apapun tujuannya, Sulistyo mengatakan jika penyebaran berita sesat ini merupakan perbuatan tercela. Selain itu juga bisa masuk kategori penipuan. "Sebab sudah jelas dari Kemendikbud tujuannya hanya untuk pemetaan," katanya.
Sulistyo meminta para guru untuk menghiraukan berita sesat tersebut Sebaliknya, para guru diminta untuk fokus menghadapi UKG. Sulistyo meminta guru tidak perlu takut untuk menghadapi ujian ini. Dia berharap, para guru bisa menjawab soal ujian secara jujur sehingga hasil UKG bisa objektif.
Jika hasil UKG bisa objektif, bisa menjadi semacam dasar kebijakan untuk Kemendikbud mengeluarkan program-program peningkatan kemampuan guru. "Peningkatan kemampuan guru ini sejalan dengan misi PGRI. Jadi kami dukung ujian ini," kata dia.

Prihatin
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Kebudayaan, Musliar Kasim, prihatin mendegar munculnya berita sesat di kalangan guru tersebut. Dia mengatakan, prilaku menyebarkan berita sesat itu sudah menjurus pada penghasutan. "Guru saya kira sudah bijak. Jangan percaya atau termakan hasutan itu," tandasnya.
Dia meminta guru harus terus berkoordinasi dengan LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) di setiap provinsi. Selain itu, guru juga harus meminta informasi yang akurat dari pegawai dinas pendidikan yang sudah dipercaya.
Musliar lantas meluruskan kebijakan soal UKG tersebut. Dia mengatakan, ujian yang akan digelar pada 30 Juli itu khusus untuk guru bersertifikat. Dia menegaskan ujian ini tidak ada kaitannya dengan posisi guru maupun pengucuran TPP. Dia mengatakan, guru yang tidak lulus UKG tetap menjadi guru. Hanya saja setelah UKG guru yang tidak lulus ini akan mengikuti semacam pendidikan dan pelatihan.
"Profesi guru juga perlu recharging, jangan leha-leha. Seperti dengan profesi dokter atau lainnya," kata dia. Musliar tidak ingin guru yang sudah menerima sertifikasi harus secara berkala dikontrol kompetensi mengajarnya. Dengan pendapatan yang meningkat tajam, Musliar meminta guru bijak dalam membelanjakan gajinya. Diantaranya dengan menyisihkan untuk mengikuti seminar-seminar peningkatan kompetensi.
(jps/agus ponda/gns)

Tentang Pemetaan dan Redistribusi Guru PNS, Disdik Hati-hati…

Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis begitu berhati-hati dalam hal pemetaan, pemerataan, dan redistribusi guru PNS di lingkup Disdik. Meski dasar hukumnya sudah jelas,  pemetaan, pemerataan dan redistribusi guru tidak serta merta dilaksanakan. Bila salah langkah, bukan tak mungkin berbagai persoalan menghadang.
……………………………………………..

Berbagai tahapan telah dilakukan Disdik, baik secara parsial oleh Subag Kepegawaian dan Umum maupun secara general dan terintegrasi melalui koordinasi dan pengklarifikasian berbagai data yang dijaring lewat Tim Penataan sesuai Keputusan Bupati Ciamis. Mulai dari tahap sosialisasi internal lingkup Disdik bersama para kepala sekolah maupun koordinasi dengan BKDD dilakukan sejak November 2011. Dilanjutkan dengan pembuatan dan penyampaian rancangan pendistribusian guru pada bulan Februari 2012, dan penetapan distribusi guru pada bulan Juni 2012.
Mengingat pemetaan, pemerataan, dan redistribusi guru PNS tersebut merupakan hal yang dipandang sangat krusial dan menyangkut nasib para guru, maka Disdik di penghujung waktu penetapan melalui Surat No. 800/2372-Disdik/2012 yang ditandatangani Kadisdik masih mengundang 79 kepala SMP, SMA, dan SMK yang sesuai data bahwa sekolah-sekolah kelebihan atau kekurangan guru untuk melakukan rembuk, klarifikasi data, dan asistensi menjelang penetapan yang bertempat di Aula Disdik Ciamis, Jum’at (29/6).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H. Akasah, mewanti-wanti para kepala sekolah agar permasalahan pemetaan, pemerataan, dan redistribusi guru PNS benar-benar disosialisasikan, dikaji, dan dilaksanakan sesuai aturan dan criteria yang telah ditetapkan yakni Perbup No. 8 Tahun 2012 agar apa yang dikerjakan tidak menjadi permasalahan setelah ditetapkan. H. Akasah pun menegaskan bahwa kriteria pemetaan tersebut dalam implementasinya harus merujuk pada Penilaian Kinerja Guru dengan tidak dicampuradukan dengan kepentingan lain.
“Pemetaan guru dilakukan untuk menata dan menertibkan guru sesui dengan topoksinya. Untuk menguatkan atas apa yang dikerjakan, maka saya bersama rekan-rekan stap Disdik, Tim Pemetaan, juga para kepala sekolah harus mampu meyakinkan semua pihak dengan landasan kerja profesional dan data yang benar. Jangan sampai asal-asalan atau asal buat sebab ini menyangkut tanggung jawab bersama!” Imbuh H. Akasah.
Hal senada disampaikan Sekretaris Disdik, H. Tatang, S.Ag.,M.Pd. bahwa pemetaan guru merupakan tuntutan aturan yang mau tidak mau harus dilaksanakan. Agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar dan di akhirnya pun tidak timbul masalah, maka hal terpenting adalah pemahaman dan penggunaan kriteria yang harus benar, tegas, dan jelas sehingga bisa dimengerti semua pihak. H. Tatang pun mengingatkan serta mengajak semua pihak terkait agar terus berkoordinasi dan dipertanggungjawabkan bersama agar tak terjadi saling melempar tanggung jawab jika terjadi sesuatu sebagai dampak pemetaan itu.
Begitu pula Kabid Dikdas, Adang Sudrajat Kostaram,Drs.,M.Si. dan Kabid Dikmen, H. Taufik Hidayat, Drs.,M.M. mengimbau agar para kepala sekolah dan seluruh pihak terkait termasuk Tim Pemetaan untuk bekerja lebih cerdas, teliti, dan profesional. Harapan yang ingin dicapai bisa optimal menurut keduanya harus pula ditunjang oleh adanya koordinasi dengan masing-masing kepala bidang agar beroleh solusi yang lebih baik.

Data Masih Bisa Fluktuatif
Banyak hal yang dipertanyakan dan didiskusikan dalam rembuk dan pembahasan informasi serta data pemetaan termasuk ada beberapa keluhan juga sumbang saran dari para kepala sekolah terkait kondisi riil di sekolah-sekolah yang datanya fluktuatif. Hal-hal yang menyebabkan fluktuasi data itu di antaranya dengan adanya regulasi perubahan jumlah siswa, perhitungan kurikulum, sekolah terbuka, dan sekolah swasta yang juga harus diperhatikan.
Atas dasar dan alasan-alasan tersebut Kepala Dinas Pendidikan, H. Akasah, akan mencoba meminta waktu untuk menambah keterangan tambahan sebagai pertimbangan pemetaan hingga akhir PPDB atau PSB dilaporkan. Melalui cara dan langkah tersebut menurut H. Akasah akan lebih menguatkan validitas akurasi data lapangan yang benar-benar telah sesuai dengan tuntutan fluktuatif perubahan jumlah siswa atau rombel dan kualifikasi guru mismatch yang regulasinya begitu cepat pula apalagi di akhir menjelang awal tahun pelajaran.
Akhirnya, H. Akasah mengajak seluruh elemen pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di lingkup Disdik bersinergi dalam berbagai hal termasuk dalam mendorong suksesnya dan terlaksananya pemetaan, pemerataan, dan redistriubusi guru PNS agar berbagai persoalan kependidikan bisa terselesaikan diawali oleh tertibnya guru dalam melaksanakan tugas sesuai tupoksi yang telah ditetapkan.
“Asal diniati tulus ikhlas dan dipandang sebagai keperluan atau kepentingan bersama, maka rencana dan implementasi pemetaan, pemerataan, dan redistribusi guru PNS di lingkup Disdik Ciamis optimis lancar dan Insya Allah berhasil sesuai dengan harapan. Kita sadari bersama bahwa hal itu dilakukan demi kemaslahatan bersama, khususnya dalam menjawab keniscayaan atas keraguan dan kecemburuan terhadap tunjangan profesi dari sertifikasi guru yang kerap menjadi sorotan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas H. Akasah.***
(Ayu Berliani/agus ponda/Ganesha)

Minggu, 09 September 2012

Wajib, Guru Bersertifikat Diuji Lagi

Tunjangan Profesi Bakal Terancam (?)

Seolah tak ada habisnya, guru terus berhadapan dengan kata “Uji”.  Setelah guru mengikuti Uji Kompetensi Awal agar bisa mengikuti PLPG, kini justru giliran guru yang telah lulus sertifikasi harus diuji lagi.
……………………………

Nampaknya sudah menjadi ‘suratan takdir’, guru di Indonesia harus berkali-kali melakukan ujian. Bak kendaraan bermotor, harus uji kelayakan, guru pun kini nampaknya harus ‘sering-sering’ di cek-up.  Tak terkecuali untuk guru yang sudah mendapat sertifikat profesional, uji kompetensi wajib hukumnya.
Meski banyak yang kontra, Pemerintah keukeuh akan menguji kembali guru-guru bersertifikat. Baik guru yang baru lulus maupun guru yang sudah beberapa tahun menikmati tunjangan sertifikasi.
Mendikbud Muhammad Nuh, me-ngatakan pemerintah segera akan me-nguji sekitar 1,2 juta guru bersertifikat. Mereka adalah yang lulus sertifikasi dalam periode 2007-2011 lewat penilaian portofolio serta pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Rencanana uji kompetensi ulang ini akan dimulai pada bulan Juli 2012. 
“Memang ada penolakan, termasuk dari PGRI NTB, tapi uji kompetensi ulang akan tetap dilaksanakan. Yang menolak itu karena belum tahu saja. Mau dilakukan penilaian tapi tak mau, kompetensi itu karena ada sesuatu yang dinilai,”  kilah M.Nuh usai pembukaan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) di Mataram, NTB, Senin lalu.
Nuh memang tak menutup mata. Sejumlah organisasi guru bahkan mengancam akan menolak dan menyerukan boikot pada rencana pemerintah untuk menguji ulang para guru yang telah tersertifikasi. Hal itu dinyatakan langsung oleh Presidium FSGI, Guntur Ismail, di Jakarta.
“Kami menolak dan serius akan melakukan boikot pada pelaksanaan ujian ulang itu,” kata Guntur.
Ia menjelaskan, ancaman itu langsung datang dari FSGI, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI). Alasan untuk melakukan boikot adalah karena keputusan uji ulang tersebut dinilai melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas motivasi dan kepastian hukum.
“Pemerintah tidak percaya dengan data, instrumen, dan perangkat uji kompetensi yang mereka buat sendiri, yang mereka laksanakan sendiri dan sekarang mereka ragukan sendiri,” ujar Guntur.
Namun Nuh tetap berkeyakinan, uji ulang kompetensi guru itu mutlak dilakukan guna mengukur kinerja para guru yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi.
“Maksudnya untuk mengukur, apakah seorang guru yang sudah bersertifikasi ada peningkatan kualitas atau tidak. Harus ada ukuran kinerja atas sertifikat itu, sehingga dilakukan pengukuran kinerja,” ujarnya.
Tuntutan dan Desakan
Kemendikbud memang bukan tanpa sebab akan menguji ulang guru bersertifi-kat. Selama ini santer banyak pihak mengaku tidak puas dengan kinerja guru bersertifikat. Alih-alih lulus sertifikasi, dikatagorikan professional, ternyata  masih banyak guru bersertifikat yang tidak mengalami perubahan dalam kualitas kerjanya di  sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. Padahal mereka telah mendapat pendidikan dan latihan serta uji kompetensi. Mereka juga sudah menikmati tunjangan profesi yang berakibat naiknya pendapatan bulanan sebesar 100%.
Kritikan, sindiran serta temuan ilmiah menunjukkan guru bersertifikat tidak dibarengi dengan peningkatan profesonalismenya dalam tugas dan kewajibannya sehari-hari. Sebelum dan setelah bersertifikat, cara mengajar tak berubah, kedisiplinan dan ketaatan pada waktu dan tugas tergolong  rendah.  Signifikansi antara pelatihan, pendidikan, tunjangan dan penghargaan yang mereka terima dengan  peningkatan kinerja seolah tidak ada. Padahal uang  negara yang digelontorkan untuk membayar guru bersertifikat bukan jumlah yang kecil. Dan itu tidak dilakukan untuk PNS di intansi lainnya.Tak ada jalan lain, Kemendikbud menjawab tuntutan itu dengan tes ulang guru bersertifikat. Mungkin dengan cara ini, ‘ketukan-ketukan keras’ ke pintu Kemendikbud akan terhenti.

DPR Mendukung
Agenda Kemendikbud menguji ulang guru bersertifikat, mendapat dukungan kalangan wakil rakyat di Senayan. Ini memang sesuai pula dengan kerasnya suara anggota DPR yang selama ini menyoal kinerja guru bersertifikasi. Apa yang diaspirasikannya dituruti Kemendikbud.
Anggota Komisi Pendidikan DPR, Raihan Iskandar beralasan, banyak guru yang telah tersertifikasi justru kurang maksimal dalam mengajar.
“Selain untuk mengetahui ada atau tidaknya peningkatan guru pascas ertifikasi, adanya uji ulang ini juga untuk membangun kesadaran guru agar selalu meningkatkan diri,” ujar Raihan.

Tak ada Hubungan Finansial
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Peningkatan Mutu Pendidikan, Kemendikbud Syawal Gultom  mengatakan bahwa pelaksanaan uji kompetensi guru bersertifikat ini untuk dasar pembinaan dan penilaian kinerja, tanpa ada konsekuensinya dengan pembayaran tunjangan profesi pendidik yang sudah mereka terima.
Inilah sebenarnya yang jadi kekhawatiran guru selama ini. Mereka takut jika ‘gagal’ dalam uji ulang, tunjangan profesi akan terhenti.
“Penolakan para guru karena belum paham. Tidak ada kaitannya dengan risiko finansial seperti penghentian tunja-ngan pendidikan profesi. Untuk melaku-kan itu, perlu dicari payung hukumnya,” kata Syawal Gultom, di Jakarta.
Menurut Syawal, guru-guru yang menolak uji kompetensi bagi guru bersertifikat, berarti menolak penilaian kinerja yang mulai diberlakukan tahun 2013. Hasil uji kompetensi guru, termasuk guru bersertifikat, sebagai awal untuk penilaian kinerja dan pembinaan guru yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap guru.
Syawal mengatakan, meskipun guru sudah dinyatakan profesional, kompe-tensinya tetap perlu diuji dalam waktu tertentu. Uji kompetensi bagi guru yang akan ikut sertifikasi dan yang sudah bersertifikat dilakukan untuk kepenting-an pembinaan guru yang lebih baik.
Kata Syawal, uji kompetensi guru bersertifikat akan dilaksanakan secara online serentak di seluruh Indonesia. Para guru yang tidak memenuhi standar minimum akan dibina dan dilatih pada tahun 2013 dengan sistem online.
Sebagai perbandingan, pada uji kom-petensi awal (UKA) bagi calon guru yang akan disertifikasi, didapati kompetensi guru secara nasional rendah, yakni 42,25. Di jenjang TK, kompetensi guru 58,87, SD (36,86), SMP (45,15), SMA (51,35), SMK (49,07), dan pengawas (32,58).
Lalu bagaimana nanti hasil Uji Ulang Guru bersertifkat? Jangan- jangan,… jangan-jangan? Atau malah lebih baik? Kita tunggu saja hasilnya.
(agus ponda/ganesha)

Ini Dia 20 Kebiasaan Guru yang Membahayakan

Banyak faktor yang menentukan keberhasilan pendidikan di sekolah. Banyak variabel, mengapa sebuah sekolah mampu melahirkan siswa yang berprestasi atau sebaliknya tak mampu mengantarkan para siswanya berprestasi.
................................................................
Ya, faktor guru sangat dominan adanya. Peran guru sangat penting  terhadap baik buruknya mutu pendidikan. Ada ungkapan “guru kencing berdiri murid kencing berlari,” rasanya ini masih belum usang. Guru berkualitas cenderung dapat melahirkan siswa yang berkualitas pula (berprestasi). Guru yang berkinerja rendah, maka akan melahirkan peserta didik yang biasa-biasa saja bahkan tak tanpa prestasi yang bisa dibanggakan.
Bila sampai sangat ini mutu pendidikan di Indonesia dinilai oleh berbagai pihak masih relatif rendah, maka perlu diakui salah satu penyebab utamanya adalah kualitas kompetensi guru relatif rendah, di samping faktor-faktor lain yang menjadi penyebabnya. Misalnya, sarana prasarana pendidikan yang kurang refresentatif, manajemen pendidikan yang masih carut marut.
Mengapa masih banyak guru yang belum profesional alias tidak berkualitas? Berdasarkan hasil riset dan survey berbagai pihak ditemukan beberapa penyakit yang bersarang pada diri guru sehingga guru tersebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Ada beberapa kebiasaan  berbahaya yang mengancam kualitas guru dalam melaksanakan tugas sehingga berdampak negatif terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan, diantaranya :
1. ASMA (Asal masuk kelas). Ketika guru masuk ke kelas tanpa disertai persiapan dan perencanaan matang secara tertulis dan sistematis.
2.ASAM URAT (Asal Sampai Materi Urutan tidak Akurat). Cara menyajikan materi pelajaran masih konvensional, sering memakai metode CBSA (Cul Budak Sina Anteng), metode tugas mencatat paling sering dilakukan. Kadang-kadang batas materi pelajaran yang disampaikan gurupun tidak tahu.
3.BATUK (Baca Ngantuk). Umumnya guru malas membaca, sekali-kali membaca kantuk datang menggoda akhirnya membaca tak tahan lama. Karena jarang membaca ilmunya tidak bertambah, wawasannya tidak luas. Materi pelajaran yang diberikan kepada siswa tidak mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Jadilah guru yang jumud, kaku bahkan ortodok.
4. DIABETES (Dihadapan Anak Bekerja Tidak Series)
5. DIARE (Di kelas Anak diRemehkan). Potensi, bakat dan minat anak kurang diperhatikan, sehingga proses belajar mengajar monoton, tidak menumbuh kembangkan potensi anak didik tapi justru sering membunuh potensi, bakat dan minat anak didik.
6. GATAL (Gaji Tambah Aktifitas Lesu). Gaji ingin terus bertambah, tapi melaksanakan tugas kewajiban tidak mau berubah. Mengikuti sertifikasi sangat ambisi padahal kurang memiliki kompetensi tujuan utamanya ingin berpenghasilan tinggi mendapat gaji tunjangan profesi.
7. GINJAL (Gaji Nihil Jarang Aktif dan Lambat). Gaji minus tiap bulan karena habis oleh kredit bank akhirnya hilanglah gairah bekerja, pudar semangat mengajar.
8. HIPERTENSI (Hilang Perhatian Terhadap Nasib Siswa). Prestasi siswa tidak diperhatikan, mau pintar atau bodoh masa bodo, tidak ada upaya pengayaan bagi siswa berprestasi dan tidak ada upaya perbaikan atau remedial kepada siswa yang masih kurang berprestasi.
9.KANKER (Kantong Kering). Gaji satu bulan habis satu minggu, karena besar pasak daripada tiang, tinggi kemauan rendah kemampuan. Penghasilan tidak memenuhi kebutuhan, akibatnya hilanglah semangat melaksanakan tugas, malas masuk kelas, sering mangkir tidak hadir.
10. KUDIS (Kurang Disiplin) melaksanakan tugas asal-asalan tidak tepat waktu, tidak akurat rencana dan program.
11. KURAP (Kurang Rapih). Penampilan pisik (performan) acak-acakan, persiapan administrasi KBM asal-asalan.
12. KUSTA (Kurang Strategi). Tampil mengajar dihadapan siswa hanya menggunakan metode ceramah sehingga membosankan, tidak menggunakan berbagai metoda mengajar sehingga tidak membangkitkan semangat belajar siswa.
13. MUAL (Mutu Amat Lemah) masih banyak guru yang belum memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang ideal. Kurang menguasai materi pelajaran dan metoda pembelajaran.
14. LESU (Lemah Sumber). Buku sumber pelajaran hanya mengandalkan buku paket, tidak memiliki buku referensi yang vareatif dan representatif sehingga wawasannya sempit.
15. LIPER (Lekas Ingin Pergi). Tidak betah berada di sekolah, tidak antusias masuk ke kelas bahkan sebaliknya ingin segera pulang untuk mencari penghasilan tambahan. Kadang-kadang usaha sampingan diutamakan tugas utama mengajar dilupakan.
16. PROSTAT (Program dan Strategi tidak dicatat). Ketika KBM tidak disertai Silabus dan RPP, tanpa dilengkapi program dan strategi mengajar yang ditulis sistematis.
17. REMATIK (Rendah Motivasi Anak Tidak Simpatik). Tidak semangat ketika mengajar dihadapan anak didik, performan tidak menarik  sehingga anak didik tidak simpatik bahkan sebaliknya antipati akhirnya melemahkan bahkan menghilangkan gairah belajar. Tampil mengajar tidak menyenangkan siswa.
18. STRUK (Suka Terlambat Untuk masuk Kelas)
19. T B C (Tidak Bisa Computer) alias gaptek (gagap teknologi), tidak ada usaha untuk meng-up grade kompetensi diri, sehingga penguasaan teknologi informasi dan komunikasi kalah oleh siswa.
20. TIPUS (Tidak Punya Selera). Ketika melaksanakan kegiatan belajar mengajar dihadapan siswa tidak semangat, kurang gairah.

Waspada
Waspadalah jenis-jenis kebiasaan di atas jangan sampai terus dilakukan para guru. Apabila macam-macam jenis kebiasaan kronis tersebut di atas bersemayam dalam sikap mental dan psikologis guru sehingga mengalami komplikasi akut, maka sangat membahayakan terhadap kualitas pendidikan siswa. Jenis-jenis kebiasaan  mental di atas termasuk penyakit menular yang dapat melumpuhkan bahkan membunuh potensi yang dimiliki siswa. Dampak negatifnya potensi yang dimiliki siswa bukan meningkat menjadi kompetensi tapi justru membuat siswa impotensi, kurang berprestasi.
Sebelum berbagai kebiasaan di atas semakin mewabah dan merambah pada jiwa setiap guru, maka perlu segera melakukan tindakan antisipatif dan preventif dengan meminum obat mujarab yaitu “IMTAK” dan “IPTEK” (meningkatkan kualitas keimanan dan merealisasikan ketakwaan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi).
Seberapapun besar dana yang disediakan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan bila tidak ditunjang oleh mutu pendidik karena sudah terjangkit kebiasaan negatif seperti di atas, yakinlah prestasi siswa sulit bangkit.
Be Good A Teacher or Never ( lebih baik tidak jadi guru daripada jadi guru tidak baik. Ok!?
(diadopsi dari tulisan Dedi Suherman, Guru SDN 1 Jati  Bandung Barat)

Kamis, 12 Juli 2012

Hmm... Para Politikus Mulai Membidik Guru dan Siswa

Menjelang pemilukada, pemilu provinsi, pilpres serta pemilu legislatif, atmosfer dunia pendidikan bakal  tak kalah seru. Jenjang pendidikan SMA, SMK, MA dan perguruan tinggi, menjadi target untuk mendulang suara dari pemilih pemula. Di sejumlah daerah, naluri politik para politikus negeri ini agaknya telah mulai mencium kalau dunia pendidikan bisa menjadi basis yang strategis untuk menaikkan pamor politik. Tak heran jika para caleg dan calon kepala daerah berupaya meraih simpati terutama dari kalangan guru.
……………………………….
Dalam tiga bulan terakhir  ini di Ciamis Jawa Barat misalnya, poster-poster gambar calon legislative dan calon pemimpin daerah bertebaran di sepanjang  jalan utama, bahkan masuk hingga ke jalan-jalan di desa. Mulai dari gambar politikus tenar  nasional, provinsi, local hingga politikus yang belum terlalu dikenal masyarakat.
Di daerah lain juga demikian. Bahkan di hampir semua wilayah negeri ini. Konon di tahun 2012 ini saja  setidaknya ada  73 daerah yang telah dan akan menggelar pemilukada, 11 daerah diantaranya daerah yang menurut jadwal menggelar pemilukada 2011. Namun ditunda pada tahun 2012 ini .
Daerah terdekat  dengan Tatar Galuh, Kota Tasikmalaya, konon hanya sekitar sebulan lagi akan menggelar pilkada. Direncanakan pada tanggal 9 Juli 2012 mereka akan memilih walikota dan wakil walikota. Kabupaten Ciamis sendiri baru akan melaksanakan pilkada pada tahun  2013. Jadwal lainnya pilkada Jawa Barat yang juga akan berlangsung pada tahun 2013. Saking mepetnya jadwal  pilkada provinsi dan sejumlah  kabupaten, bukan tidak mungkin  ada  pilkada gabungan seperti terjadi di tahun 2008 lalu. Saat itu KPU Jabar mengadakan pilkada gabungan ini karena selisih akhir masa jabatan antara Gubernur Jabar dengan Bupati Sumedang kurang dari 30 hari. Selisih itu dihitung dari masa akhir jabatan Gubernur Jabar, 13 Juni 2008 dengan masa akhir jabatan Bupati Sumedang, 5 Juli 2008. Waktu pencoblosan pilkada gabungan ini adalah 13 April 2008.

Pendidikan Politik  bagi Guru
Sejumlah acara pun digelar mulai dari berbalut seminar, pengenalan tokoh, silaturahmi, ceramah/kuliah umum, bakti social, bantuan pendidikan dan lainnya. Tujuannya tiada bukan; menarik simpati  dan suara untuk sebuah kemenangan.
Apa pun wujudnya, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, kampanye politik merupakan bentuk propaganda yang telah mengarah pada politik praktis. Meski sebenarnya sudah ada larangan berkampanye di lembaga pendidikan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, mereka tetap melakukannya meski dengan cara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.
Pertanyaannya menghadapi hiruk pikuk pilkada, pilgub dan pemilu nasional, perlukah guru berpolitik?
Mas’udi, S.Pd., seorang guru di SMP 2 Neuheun Masjid Raya, Banda Aceh mengatakan, sebenarnya siapapun orangnya, perlu mengetahui politik. Sebab, dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup, selalu ada keputusan yang harus dibuat  atau ambil dengan pihak lain, baik secara individual, lebih-lebih secara kelompok.
“Ini adalah politik. Politik dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi dan mengendalikan pihak lain melalui pendekatan-pendekatan yang ditempuh agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Itu menurut saya,” ujarnya.
Apa yang dikatakan Mas’udi masuk akal dan akan selalu actual. Faktanya guru, sebagai individu dan kelompok profesi, selama ini banyak yang kurang memahami akan arti dan manfaat politik. Padahal secara kuantitas, jumlah pegawai negeri yang paling banyak di Indonesia berasal dari unsur pendidik (guru). Tapi jumlah guru yang sebanyak itu tidak memiliki kekuatan yang diperhitungkan oleh pihak lain, kecuali menjadi kekuatan pendulang suara di pilkada,  pilgub atau pemilu nasional.
Seharusnya disamping punya kekuatan untuk menghasilkan suara, juga punya  kekuatan atau pengaruh besar dalam  mempengaruhi kebijakan pemerintah, legislative dan kehidupan berbangsa serta bernegara.
“Akibatnya, jangannya ikut memberikan kekuatan besar untuk masalah kebangsaan, masalah guru sendiri terkadang tidak bisa diperjuangkannya.” Ujar  Mas’udi.
Memang pada akhirnya tak mengherankan, lemahnya pengaruh guru secara politis, berakibat rentannya guru dalam berbagai masalah. seperti tindakan kekerasan dan pelecehan banyak menimpa kehidupan guru, pemotongan rapel guru oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Tertundanya pembayaran gaji guru terpencil atau kontrak, penghapusan insentif bagi guru-guru yang mendapatkan tugas tertentu di sekolah (wakil kepala sekolah, wali kelas, pengelola pustaka dan sebagainya). Dan yang lebih tragis lagi adalah pemukulan terhadap guru.
“Bahkan ada wali murid yang memperkarakan guru hanya karena masalah sepele saja seperti keterlanjuran memukul murid yang tidak membahayakan. Dalam hal ini perlu dipahami bukan berarti guru tidak pernah salah, sebab kredibilitas dan kompetensi guru juga berbeda-beda.” Kata Mas’udi.

Peran Organisasi Guru
Jika kita bertanya mengapa guru tidak memiliki sesuatu kekuatan dan pengaruh besar dalam perpolitikan di Indonesia? Kuncinya sejauh mana induk organisasi guru (seperti PGRI, misalnya) yang ada sekarang ini mampu menciptakan para anggota dan pengurusnya untuk melek politik.
Pertama, organisasi PGRI harus selalu aktif  dan bukan diurus oleh non guru, mulai dari tingkat nasional sampai ke daerah. Dengan diurus oleh guru, maka PGRI akan bisa mengaspirasikan kepentingan-kepentingan guru yang sering sering terabaikan dan tidak terwakili suaranya dalam pengambilan keputusan-keputusan penting dari birokrasi pemerintahan dan lembaga legislatif.
Sebenarnya, guru perlu terlibat dalam pencaturan politik, baik di tingkat lokal, maupun nasional secara organisatoris. Keterlibatan guru dalam politik, bukanlah dalam politik praktis untuk kepentingan sesaat, melainkan suatu pandangan yang lebih berwawasan dalam memperbaiki masalah bangsa sebab guru dipandang lebih bermoral dan berpotensi dalam merubah suatu paradigma yang tidak relevan dengan kepribadian bangsa. Oleh karena itu guru harus menjadi subjek politik.
Banyak hal yang bisa dilakukan guru untuk bisa secara aktif terjun ke politik. Guru bisa menempuh beberapa cara antara lain, pertama melalui reorganisasi kepengurusan PGRI mulai dari tingkat nasional sampai tingkat daerah. Lalu, menyusun program kerja yang lebih baik. Sebab kemandulan organisasi PGRI yang terjadi sekarang ini karena kepengurusannya bukan dari kalangan pendidik. Sehingga kepentingan guru sering terabaikan dan tidak terwakili suaranya dalam pengambilan keputusan-keputsan penting dari birokrasi pemerintahan dan lembaga legislatif.  Kedua, organisasi PGRI yang sudah diakui eksistensinya secara nasional dapat mengusulkan diri untuk duduk dalam komisi pendidikan dalam lembaga legislatif sehingga dalam menetapkan suatu keputusan benar-benar menyentuh kepentingan guru dan pendidikan. Seperti penetapan anggaran pendidikan dan penggunaannya.
Ketiga, dalam memilih dan menetapkan pejabat pada lembaga atau instansi pendidikan harus melibatkan organisasi guru untuk mencegah selera penguasa. Jadi pengangkatan pejabat pada lembaga pendidikan seperti kepala dinas sampai kepala sekolah itu betul-betul yang mempunyai potensi untuk memajukan pendidikan dan memperhatikan kesejahteraan guru. Untuk itu perlu melibatkan guru didalamnya secara perwakilan. Sebab Pemda juga mempunyai unsur politis didalamnya dalam menyetujui seorang calon pejabat yang diangkatnya.
Selain itu untuk menambahkan semangat berpolitik di kalangan guru diperlukan cendikiawan yang mampu memobilitasi, mensosialisasikan makna dan manfaat serta pentingnya politik bagi guru yang dimulai dari bawah (button-up) dengan memanfaatkan momentum guru nasional.
Untuk mencapai masa depan yang lebih bermartabat tidaklah mungkin dengan mengharap sepenuhnya pada pihak lain. Sebab tidak berubahnya nasib suatu kaum, jika kaum itu tidak berusaha merubahnya. Jadi masa depan guru ada di tangan guru. Seiring berjalannya waktu dan kehiduoan bernegara, nantinya bukan tidak mungkin guru dapat berpolitik, karena guru memiliki potensi yang sangat besar, baik dari jumlahnya maupun pengetahuannya.

Pilihan Hati Nurani
Menyikapi kian dekatnya pesta demokrasi rakyat, guru harus lebih hati- hati dan cerdas menentukan pilihan hatinya, baik dalam pemilu legislatif maupun pemilu memilih kepala daerah/kepala negara. Guru memilih karena punya hak suara sebagai warga negara.
Banyak pihak yang mewanti-wanti agar guru plus anak didiknya tidak terjebak dalam kepentingan politik sesaat di daerahnya. Kenyataannya memang ada yang begitu namun sebagian lagi tidak mau lagi terjebak dalam kegiatan politik praktis.
Harus diingat bahwa, seorang pemimpin bukan tak mungkin mempertahankan kekuasaan dengan menggiring semua komponen termasuk para guru yang ujungnya merugikan anak didik. Padahal dalam UU guru  tidak boleh berpolitik praktis dan tidak boleh meninggalkan tugas serta fungsi pokoknya.
Guru mestinya berani menolak, atau sebaliknya harus berani menerima risiko jika dilibatkan ‘secara paksa’ oleh penguasa dalam kegiatan politik praktis. Tapi hal itu jarang terjadi karena banyak juga yang nasibnya berubah setelah jadi tim sukses calon kepala daerah yang akhirnya menang dan jabatannya langsung naik.
Akan tetapi seiring dengan perjuangan yang telah dicapai guru sendiri melalui PGRI dan wakil rakyat, guru  bakal lebih pintar memposisikan dirinya dalam hiruk pikuk  politik  daerah dan nasional. Terwujudnya Undang-undang Guru dan Dosen dan adanya kebijakan sertifikasi guru serta perbaikan kesejahteraan guru akan membuat guru berpikir rasional dan bukan emosional semata dalam menentukan pilihan hatinya pada pilkada, pilgub, pilpres dan pemilu legislatif.
 Kesejahteraan guru sekarang sudah tambah baik dan kelihatannya guru sudah tidak begitu dipengaruhi oleh kekuatan partai atau perorangan. Walaupun masih ada, tapi tak akan sekuat sebelumnya. Guru bisa ambil posisi, ambil sikap dan ambil pilihan sendiri. Jadi ketika para politikus mulai membidik guru dan anak didiknya, tenang saja kali!
(agus ponda/msdi/nt/ganesha)

Minggu, 08 Juli 2012

Antara “Samen” & Wisuda Sekolah


Acara kenaikan kelas dan perpisahan sekolah makin meninggalkan istilah lama bernama samen. Kini sekolah makin pede dengan istilah “Wisuda Sekolah”. Sudah tepatkan, istilah itu?
......................................................
Dulu, dalam masyarakat Sunda  dikenal istilah samen. Samen bukanlah kata yang asing buat mereka. Samen adalah kata yang menggambarkan ketika seluruh siswa merayakan kenaikan kelas dan merayakan kelulusan setelah mereka belajar selama tiga tahun di SLTP/SLTA atau 6 tahun di SD.
Acara samen biasanya kental dengan tradisi atau seni Sunda. Dalam samen terdapat pementasan kreasi seni siswa dalam rangkaian acara perpisahan dan kenaikan kelas. Intinya hampir seluruh rangkaian acara pementasan bernuansakan etnik Sunda. Kesannya, kental Sunda-nya, tradisional,  bersahaja, namun sakral dan mengesankan.  
Lalu ketika muncul istilah wisuda sekolah, dulu sebagian besar orang tertawa bahkan mencibir melihat anak TK/SD lulus menamatkan kegiatan belajar dengan prosesi wisuda. Demikian juga ketika anak SMP/SMA diwisuda ketika hendak meninggalkan sekolah, rasanya janggal dan tidak pas.
Anak TK diwisuda? Anak SD-SMA diwisuda? Seperti naif, terlalu berlebihan dan mengada-ngada.Belum pantas dan memang tak layak. Begitu kira-kira penilaian orang tentang kemunculan acara wisuda di TK, sekolah dasar, menengah pertama  dan menengah atas.
Sekarang tengoklah, di mana-mana sekolah lebih pede dengan acara wisuda bagi siswanya.  semua siswa kelas 3SLTP/SLTA atau kelas 6  SD berdandan bak seorang sarjana yang baru merampungkan studi S1- S3. Para siswa duduk dalam barisan ‘wisudawan/wisudawati’. Beberapa saat kemudian, satu persatu naik ke panggung dan mereka turun kembali dengan berkalung toga. Kepala sekolah punya kebiasaan baru: mengalungkan toga di atas samir para siswa sebagai tanda lulus, plus ijazah.
Mengapa muncul istilah wisuda sekolah? Apakah wisuda hanya cocok untuk acara pelepasan sarjana di Perguruan Tinggi?

Makna Wisuda
Istilah serupa dengan makna "Wisuda" dalam Bahasa Inggris biasanya yang sering digunakan adalah "Graduation". Ada yang meyakini bahwa kata wisuda berasal dari bahasa Sansekerta yaitu, “wisudda” yang berarti bersih, murni, atau habis sama sekali. Misalnya dalam kitab Ramayana, sebagaimana dikutib oleh P.J. Zoetmulder, ada ungkapan “Wisudha malilang langit” yang kira-kira artinya “langit sedang cerah dan terang benderang”. Agaknya dari kata ini kemudian orang Jawa mengambil bagian suku kata terdepannya saja yaitu “wis” sedang orang Melayu mengambil bagian dua suku kata terakhirnya yaitu “sudda” yang lantas menjadi “sudah”. Kini kita tahu dua kata itu artinya sama yaitu selesai atau berakhir.
Secara  khusus menurut orang Jawa, bahwa kata wisuda berasal dari dua suku kata yaitu ‘wis’ dan ‘sudah’. Kata ‘wis’ merupakan kata  yang berarti ‘sudah’, ‘ya’, ‘baiklah’, dan sebagainya. Kata ‘sudah’ merupakan kata yang berasal dari bahasa Indonesia yang berarti ‘sudah’ itu sendiri. Jadi jika digabung berdasarkan makna masing-masing kata yang telah saya jelaskan diatas, maka kata ‘wisuda’ dapat memiliki definisi ‘ya sudah’ atau ‘sudah’. Namun jika didefinisikan berdasarkan makna yang lebih bebas atau tergantung dengan konteks pemakaiannya, maka dapat berarti ‘ya sudah selesai’. Jadi ketika seorang mahasiswa/mahasiswi yang telah menyelesaikan pendidikannya menjalani wisuda, maka sebenarnya pihak kampus atau universitas hanya bermaksud berkata kepada mereka, ‘ya kalian sudah selesai belajar di sini’. 
Wisuda' dalam bahasa Indonesia biasanya lebih mengacu pada acara kelulusannya (graduation ceremony) daripada kelulusan itu sendiri (graduation).  Istilah wisuda mengandung makna pernyataan simbolik tentang berakhirnya suatu proses pemurnian atau pencerahan. Dengan demikian, mereka yang akan diwisuda ini adalah ibarat berlian yang sudah dimurnikan dari bongkahan batu cadas yang semula tak berharga. Ibarat lempengan besi yang kini menjadi keras dan bertuah, karena sudah ditempa dan diasah. Itulah yang sebenarnya di balik makna wisuda.
Secara harfiah wisuda berarti bersih, cermat dan jernih merupakan penganugerahan gelar akademis kepada mahasiswa yang telah berhasil menyelesaikan studinya dengan baik. Pada upacara wisuda diberikan ijazah atau sertifikat tanda kelulusan. Wisuda pertama kali diselenggarakan oleh  universitas-universitas di Eropa pada Abad Pertengahan. Dalam History Church Scotch karya Spottwold, disebutkan bahwa upacara wisuda (graduation) ini pertama kali diadakan pada tahun 1639.
Dengan demikian memang pada awalnya acara wisuda (graduation), diperuntukan bagi para mahasiswa bukan untuk siswa sekolahan. Wisuda bagi para mahasiswa merupakan prosesi akhir berupa penganugerahan gelar akademik setelah menamatkan studi dengan bobot SKS tertentu, tugas akhir dan sejumlah persyarakat lainnya di pergguran tinggi. 
Di sebagian besar universitas atau perguruan tinggi para wisudawan dan wisudawati mengenakan toga atau jubah, yaitu baju panjang berwarna hitam, lengannya lebar sebagai pakaian jabatan bagi Senat, Hakim Sarjana dipakai pada acara khidmat tertentu. Selain toga, juga mengenakan peci akademik. Sesuai tradisi, toga dan peci, yang bagian atasnya berkuncir berwarna hitam. Warna kuncir menandai gelar yang mereka terima. Para wisudawan dan wisudawati juga mengenakan kerudung di punggung untuk menunjukkan gelar tertinggi yang telah mereka sandang.
Pakaian ini berbentuk jubah dan membutuhkan sebuah kain panjang yang berukuran antara 2 sampai 6 meter. Kain ini dililitkan di tubuh. Toga dipakai oleh pria, sedangkan wanita menggunakan stola. Warga lain dilarang menggunakannya.
Dewasa ini toga hanya dikenakan pada kesempatan-kesempatan resmi dan pada lembaga-lembaga tertentu. Bentuk toga juga berubah menjadi semacama jubah tertutup. 
Di Indonesia sekarang ini, toga digunakan antara lain oleh para rohaniawan Kristen, hakim pada saat persidangan, dan mahasiswa-mahasiswi pada upacara wisuda dan juga para anak RA/TK hingga  SLTA saat acara perpisahna sekolah.

Jangan Berlebihan
Dengan demikian secara bahasa dan harfiah, wisuda sesungguhnya dapat dipakai untuk semua tingkatan pendidikan. Tradisi wisuda untuk prosesi penganugerahan gelar sarjana bagi mahasiswa yang telah selesai menempuh studi si Perguruan Tinggi, kini ditiru sekolah-sekolah, sah-sah saja.
Seorang kepala SMP di Ciamis mengaku mengadakan acara wisuda bagi siswa kelas IX, sebagai bentuk layanan kepada wali murid dan siswa.
“Tak ada maksud lain atau gagah-gagahan. Ini murni sebagai pelayanan terakhir dari kami pada mereka dan juga orangtua siswa.” ujarnya.
Menurutnya acara wisuda sebenarnya tak jauh berbeda dengan acara samen (istilah Sunda) atau perpisahan sekolah. Hanya bentuknya agak mirip wisuda sarjana.
Sedangkan konsekuensi ada penambahan biaya yang harus dikeluarkan secara pribadi oleh orangtua siswa, pihaknya mengaku tidak memaksanya.“Misalnya biaya pakaian, toga atau lainnya, kami tak mewajibkannya. Siswa sudah bisa hadir di acara puncak saja sudah senang.” katanya.
 Wisuda anak sekolah memang bukan wisuda mahasiswa perguruan tinggi. Maka bentuk acara, perak-perniknya sebaiknya jangan berlebihan. Memberi keriangan dan kebahagiaan pada anak didik yang telah selesai menempuh pendidikan selama 3 atau 6 tahun, adalah hal yang positif. Namun jangan sampai semua persembahan luar biasa dan wah itu ditumpahkan berlebihan di  sebuah ‘pesta wisuda sekolah”. 
Anak-anak sekolah harus diyakinkan bahwa nantinya bagi mereka akan ada kenangan terakhir yang paling besar dan lebih bermakna ketika mereka mampu menempuh pendidikan tinggi bernama wisuda sarjana. Kuncinya terus belajar, terus bersekolah di mana pun tempatnya. Jangan sampai kemeriahan wisuda sekolah menjadi yang terakhir bagi mereka karena selanjutnya mereka tak mau melanjutkan sekolah atau kuliah. Jangan sampai mereka berkata: “buat apa kuliah? Sekarang saja saya sudah merasakan bagaimana wisuda itu!”
Tentu kita harus yakinkan mereka bahwa belajar dan menuntut ilmu jangan  terhenti hanya karena mereka sudah merasakan bagaimana wisuda sekolah. Semewah, semegah, semeriah apapun acara wisuda sekolah, itu bukan akhir dari perjuangan menuntut ilmu dan keterampilan untuk bekal hidup mereka.
Nak, selamat bersekolah lagi! 
(agus ponda/ganesha)

Jadwal PLPG Belum Jelas, Para Guru Kian Penasaran


Uji Kompetensi Awal (UKA) guru hasilnya sudah diumumkan beberapa bulan lalu. Kini tiba giliran para guru yang lulus UKA mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2012.  Benarkah jadwalnya belum jelas?
…………………………….
Sama halnya dengan UKA, PLPG 2012 juga dikomandoi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Kepala BPSDMP-PMP kemendikbud Syawal Gultom mengatakan pada pertengahan bulan April lalu pihaknya telah menandatangani kontrak pelaksanaan PLPG dengan seluruh LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Kontrak ini perlu mengingat LPTK adalah fihak yang terlibat dalam pelaksanaan PLPG.
Setelah kontrak diteken seluruh guru yang lulus UKA 2012 siap untuk dididik dan dilatih, menurut Gultom durasi PLPG ditetapkan 90 Jam dan akan berlangsung dalam sembilan hari dan kegiatan ini tidak dipungut biaya bahkan peserta akan diberikan uang makan. Selain itu akan dipersiapkan tempat penginapan di masing-masing LPTK.
Sesuai dengan hasil UKA yang dilaksanakan akhir Februari lalu jumlah peserta PLPG adalah 249.001 orang. Diakhir masa PLPG akan diadakan Ujian Kompetensi Akhir, bagi peserta yang lulus akan mendapatkan.

Peserta yang Gagal UKA
Bagi peserta yang gagal UKA kemendikbud sudah menyiapkan beberapa langkah, diantaranya bagi peserta yang tidak Lulus UKA akan mengikuti Diklat Khusus. Jika Guru yang tidak Sertifikasi pendidik profesional dan berhak memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Bagi yang belum lulus harus mengikuti PLPG susulan.
Jika berhasil lulus Diklat Khusus, maka tahun depan yang bersangkutan tidak perlu ikut UKA lagi dan bisa langsung ikut PLPG periode 2013. Sebaliknya bagi yang tidak lulus diklat khusus tahun depan harus ikut UKA lagi sebagai saringan masuk PLPG.

PLPG Harus Matang
Sebagaimana diketahui, jika dilihat dari kualifikasi pendidikan, mendikbud Muhammad Nuh, mengatakan bahwa  211.858 peserta UKA tempo lalu merupakan lulusan S1, 34.614 peserta lulusan D2, 19.039 orang guru lulusan SMA, dan sisa lainnya lulusan SMP, SMA, D1, D3, S2 dan S3. “Dari ratusan ribu guru yang mengikuti uji kompetensi yang lulusan S3 hanya 9 orang. Tapi mungkin saja jurusan S3 yang diambil bukan jurusan pendidikan,” kata Nuh.
Dengan adanya hasil tersebut, Nuh menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil distribusi nilai UKA 2012 perlu dirancang secara khusus untuk pendidikan dan latihan guru dalam rangka sertifikasi serta perencanaan yang matang.
“Yakni, mulai dari metodologi dan materi agar kompetensi guru setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) memperoleh hasil yang signifikan,” tukasnya.

Jadwal Belum Jelas (?)
Sementara itu, di daerah hingga kini para guru masih belum mendapat kejelasan kapan pelaksanaan PLPG dimulai. Berdasarkan pantauan Ganesha, para guru Kabupaten Ciamis akan mengikuti PLPG di beberapa rayon.  Ada yang dekat ada pula yang cukup jauh.
Berdasarkan pengumuman dari BPSDMP-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui http://sergur.kemdiknas.go.id/, guru TK akan mengikuti PLPG di Rayon 110 UPI Bandung, guru-guru SD  sebagian besar akan mengikuti PLPG di Rayon 111 Universitas Negeri Yogyakarta dan sebagian kecil di Universitas Siliwangi Tasikmalaya.
Untuk guru SMP mereka akan mengikuti PLPG di Unsil Tasikmalaya dan UPI Bandung. Guru SMA di UPI Bandung dan Unsil Tasikmalaya, guru SMK  juga di UPI Bandung dan Unsil Tasikmalaya, sedangkan guru SLB di UPI Bandung. 
Kepala BPSDMP-PMP kemendikbud Syawal Gultom, mengatakan sekitar awal Juni 2012 PLPG dimulai, namun justru sejak pertengahan Mei 2012, sudah ada beberapa Rayon yang memulai PLPG.
Rayon 111 Universitas Negeri Yogyakarta misalnya memulai PLPG gelombang I pada tanggal 19-28 Mei 2012 dan gelombang 2 pada tanggal  30 Mei – 8 Juni 2012. Gelombang 3 direncanakan tanggal 11 – 20 Juni 2012. Gelombang 4 tanggal 22 Juni- 1 Juli, gelombang 5 tanggal 3-12 Juli, gelombang 6 tanggal 14-23 Juli, gelombang 7 tanggal  25 Juli- 3 Agustus dan gelombang 8 tanggal 6-15 agustus 2012.
Jadwal PLPG di rayon 111 UNY gelombang 1-2, pesertanya baru guru-guru di wilayah provinsi Yogyakarta. Meski jadwal tersebut sudah ada, untuk kabupaten Ciamis belum ditentukan akan masuk pada gelombang yang mana. Itu sebabnya banyak guru penasaran. 
Anikah Soraya, · Guru Kelas di SLB Sindangsari misalnya mempertanyakan hadwal pasti kapan guru Ciamis mengikuti PLPG di rayon UNY. Guru lain juga sama.
“Saya mohon dengan sangat, jadwal PLPG untuk Kab. Ciamis segera ditayangkan, biar jelas,” kata guru lainnya, Hamim Mulyana. 
Tbagus SN asal Rancah, juga mempertanyakan jadwal PLPG guru Ciamis. “Kapan ya?” tanyanya.  
Hingga laporan ini diturunkan, dari Rayon UPI Bandung juga belum ada informasi khusus terkait Jadwal PLPG. Untuk Rayon 136 Unsil juga demikian. 
Menanggapi banyaknya pertanyaan jadwal PLPG, Disidik Kabupaten Ciamis, juga belum memberikan keterangan resmi. Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kab Ciamis Drs. U. Sukiman pun mengaku belum menerima jadwal pasti untuk PLPG Kabupaten Ciamis. 
“Kami juga masih menunggu jadwal dari beberapa Perguruan Tinggi, jadi para guru mohon bersabar,” ujarnya.  
(agus ponda/ganesha/dnt)