Kamis, 04 November 2010

Deg-degan: Antara MK atau TMK? Separuh Data Honorer Diduga Dimanipulasi

















ASLI ATAU PALSU? Seorang pegawai honorer memperlihatkan format pendataan honorer.
Verifikasi Honorer yang akan dilakukan Pusat, tidak akan menjadikan Honorer Otomatis menjadi CPNS. Namun para Sukwan Deg-degan juga.
.................................
Verifikasi Honorer yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober ini dan berakhir pada minggu ketiga bulan November tidak menjadikan tenaga honorer langsung menjadi CPNS. Verifikasi dan validasi hanya menghasilkan opsi memenuhi kriteria (MK) yang selanjutnya dapat melakukan pemberkasan sebagai CPNS atau tidak memenuhi kriteria (TMK) yang berarti tidak dapat diangkat menjadi CPNS.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi dihadapan pejabat kepegawaian instansi pusat pada Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi di BKN Pusat Jakarta, Rabu baru-baru ini. Keputusan status MK atau TMK merupakan syarat akumulatif dari dua instansi yakni BKN dan BPKP. “Apabila salah satu instansi menyatakan TMK, maka proses tidak bisa dilanjutkan dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” tegas Bambang Chrisnadi.
Pada kesempatan itu Bambang Chrisnadi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi, Tim yang akan diterjunkan terdiri dari instansi BKN, BPKP, BPS serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seusai pelaksanaan verifikasi dan validasi, setiap inspektur dan Kepala Biro instansi yang terkait diharuskan menandatangani berita acara sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan. Namun demikian, Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa kedua pejabat tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. “Akuntabilitas hasil verifikasi dan validasi ada pada Tim,” jelas Bambang Chrisnadi.
Lebih lanjut, Bambang Chrisnadi mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar mempersiapkan semua berkas berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi diantaranya SK Pengangkatan, Bukti pembayaran, ijazah Asli serta absensi yang bersangkutan. Bambang juga menerangkan bahwa dimungkinkan anggota tim akan menanyakan langsung tenaga honorer yang bersangkutan serta menanyakan rekan sejawat untuk memastikan bahwa tenaga honorer benar-benar bekerja sesuai dengan SK yang dimilikinya. Hasil verifikasi dan validasi ini akan dijadikan data dalam pengangkatan CPNS.
Dijelaskannya, data honorer yang telah disampaikan BKD ke BKN akan menjadi dokumen resmi tenaga honorer.
Untuk diketahui, komisi gabungan DPR RI (Komisi II, IV, VIII, IX, X) merekomendasikan agar pendataan honorer tertinggal hanya tiga bulan. Panja gabungan juga meminta data honorer tertinggal itu dimasukkan dalam formasi CPNS 2010. Sedangkan penyelesaian honorer non APBN/APBD ditargetkan selesai 2011.
Sementara itu Ketua Tim Nasional Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Edy Topo Ashari dalam pengarahannya menyampaikan kepada Tim Kerja untuk dapat bekerja dengan transparan, akurat, tepat serta independen dari campur tangan pihak lain.
Dikatakan lagi, dalam proses verifikasi dan validasi nanti, setiap inspektur dan kepala biro instansi terkait diharuskan menandatangani berita acara usai pemeriksaan. Ini sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan.
Namun demikian, kata Bambang lagi, kedua pejabat tersebut tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. “Akuntabilitas hasil verifikasi dan validasi ada pada tim,” terangnya.
Tim Verivikator Segera Kroscek
Sementara itu dilaporkan JPNN, bahwa Tim verifikasi dan validasi honorer yang terdiri dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sudah siap turun pada Senin (11/10). Diperkirakan sekitar 300 orang yang tergabung dalam tim itu akan melakukan verifikasi dan validasi data honorer kriteria satu, yakni sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.
Untuk tahap pertama, menurut Direktur Pengolahan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iwan Hermanto, ada 10 provinsi dan 170 kabupaten/kota yang akan diverifikasi dan validasi. "Tahap satu berangkat pada 11 Oktober sampai 18 Oktober," ujar Iwan kepada Jawa Pos National Network (JPNN), Rabu (6/10).
Dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi nanti, menurut Iwan, yang akan dicrosscheck adalah data per 31 Agustus. Ini sesuai SE Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2010, di mana batas terakhir pemasukan data oleh BKD adalah 31 Agustus.Sedangkan data yang masuk per 15 September, lanjutnya, akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Seperti yang diberitakan, jumlah honorer tertinggal atau tercecer untuk kategori pertama (yang dibiayai APBN/APBD) mencapai 131.484 orang. Hanya saja selain jumlah honorer yang dimasukkan BKD ke BKN per 31 Agustus tersebut, masih ada data susulan lainnya hingga 15 September. Penambahannya cukup fantastis yaitu 5.692 orang, sehingga kalau ditotal data honorer yang masuk per 31 Agustus dan 15 September maka jumlahnya menjadi 137.176 orang
Ditambahkan Kepala Biro Humas BKN Budihartono, daerah-daerah yang akan disisir selama sepekan mendatang adalah Jawa dan sebagian Sumatera. "Kita fokusnya di situ dulu karena jumlah honorernya banyak di wilayah tersebut. Tahap dua baru daerah di luar Jawa dan luar Sumatera," tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Tasdik Kinanto mengatakan, pelaksanaan verifikasi dan validasi data honorer diharapkan akan berakhir pada minggu ketiga November 2010."Targetnya November semua provinsi dan seluruh kabupaten/kota sudah selesai pengecekan datanya," kata Tasdik yang juga sekretaris Menneg PAN RB secara terpisah.
Walau waktu verifikasi dan validasi hanya sekitar satu bulan, Tasdik yakin datanya bisa valid. "Pasti valid lah, kan yang turun itu tim. Lagipula tim kita banyak loh," tandasnya.

Separuh Data Manipulasi?
Meski tim verifikasi dan validasi data honorer belum turun, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakin bila data tenaga honorer yang diusulkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak semuanya sesuai aturan. Pasalnya, kejadian ini pernah terjadi pada saat verifikasi dan validasi pada 2005 lalu.
"Saya yakin hanya separuhnya saja yang sesuai aturan. Pasti masih ada daerah yang mengusulkan nama honorer yang gagal diangkat pada 2005. Padahal jika merujuk pada SE Menpan Nomor 05 Tahun 2010, pengusulan honorer hanya satu kali dan tidak boleh dua kali. Yang dimasukkan adalah data honorer tercecer, bukan honorer yang sudah diusulkan tapi gagal masuk," jelas Direktur Pengolahan Data BKN Iwan Hermanto, Selasa (5/10).
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, lanjutnya, tim verifikasi dan validasi akan memperketat pendataan. Data yang disodorkan BKD itu akan diperiksa dari BKD, kemudian di kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan sampai ke honorer bersangkutan."Pemeriksaan terhadap honorer berupa pemeriksaan berkas sampai wawancara. Akan kita tanyakan apakah benar dia memang honorer sebelum 2005, karena ada juga honorer yang baru diangkat tapi dimanipulasi menjadi honorer lama," tuturnya.
Dalam verifikasi dan validasi data ini, terang Iwan, banyak pihak yang dilibatkan. Sebut saja BPKP, BPS, Kementerian PAN RB, dan BKN. Hal ini untuk mempersempit ruang para oknum yang ingin main-main dengan data honorer. Apalagi kalau sampai kepala daerah ikut melakukan intervensi.
Sebelumnya, Iwan pernah menjelaskan jika pendataan honorer yang dilakukan BKD hingga 31 Agustus baru tahapan aplikasi. Verifikasi dan validasi data honorer baru akan dilakukan pertengahan September mendatang. Dalam penggodokan data honorer, BKN menetapkan sembilan filter. Yaitu moral, BKD, inspektorat, aplikasi, auditing (verifikasi dan validasi), uji publik (publikasi), pemberkasan, pengecekan lagi, dan filter terakhir adalah tanggung jawab.
(bkn/jp/gns/dari berbagai sumber)

Menyoal Gelar Kesarjanaan Kaum Terdidik













Tahun lalu heboh ijazah sarjana Aspal (asli tapi palsu) mengguncang sebuah Kabupaten di Jawa Timur. Tepatnya Kabupaten Ngawi. Konon terdapat para pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan sertifikat/ijasah sarjana Aspal untuk urusan kedinasan. Padahal sang lembaga Perguruan Tinggi yang diduga ‘membuka kelas jauh itu” tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
....................................
“Bagaimana bisa asli, padahal kuliahnya di rumah santai, tahu-tahu diwisuda mendapatkan gelar sarjana S2,? ungkap sebuah sumber yang bisa dipertanggung jawabkan kepada pewarta Harian Online Kabar Indonesia kala itu. Masih menurut sumber itu, puluhan orang tersebar di lingkungan dinas pendidikan Ngawi menggunakan ijasah Aspal, baik Kepala Sekolah maupun Guru.
Kepala Diknas Ngawi, mengatakan, adanya Kepala Sekolah dan Guru yang menggunakan gelar S2 seperti yang dimaksud itu, dan jauh sebelumnya sudah mengingatkan, agar tidak digunakan dalam urusan kedinasan.
Ditambahkan, Kepala Diknas Ngawi, Abimanyu, sudah melarang untuk meng-gunakan ijasah S2 yang dikeluarkan oleh sebuah sekolah tinggi manajmen yang berada di Jakarta itu untuk urusan kepe-gawaian/kedinasan. “Untuk penggunaan ijasah perguruan tinggi yang sah dan favorit saja ada pemberitahuan ke diknas, apalagi yang tidak jelas juntrungnya seperti itu! Jelas itu merupakan pelanggaran” ujarnya.
Praktisi Hukum dan Notaris,Marwan SH. M.Hum., dimintai komentarnya masalah ini mengatakan, untuk ” Sarjana Monyet” (sebutan orang yang tidak belajar mendapat gelar) mestinya sertifikat atau ijasahnya tidak boleh untuk urusan kepegawaian, dan tidak bisa dipakai oleh pejabat. “Kalau digunakan urusan pribadi silahkan, itu tidak ada masalah, tapi kalau dipakai oleh pejabat, untuk pembohongan publik bisa pidana,” ujarnya.
Hati-Hati Memilih Perkuliahan
Menyoal guru yang dituntut untuk segera mengejar title sarjana D-4 atau S-1, belakangan terdapat kecenderungan mereka kurang hati-hati memilih perguruan tinggi untuk melanjutkan kuliah. Hanya karena tawaran berbagai kemudahan per-kuliahan, guru lengah tidak memperhatikan legalitas dan status sebuah perguruan tinggi.
Abdullah Id, seorang guru besar meminta calon mahasiswa terlebih para guru untuk tidak tergiur dengan promosi atau iklan-iklan perguruan tinggi yang disebar-kan yang belum tentu seratus persen sesuai dengan kondisi ril di PTS tersebut. “Karena itu, harus benar-benar dipelajari dan dicari informasi sebanyak-banyaknya tentang PTS tersebut sebelum memutuskan untuk mendaftar kuliah di sana,” tegas Abdullah.
Selama ini guru di daerah sering begitu mudah memilih perguruan tinggi dari kota besar atau dari Jakarta yang ‘datang’ ke daerah dan menawarkan kelas jauh. Hanya dengan menumpang kuliah di suatu bangunan mereka jadilah mahasiswa kelas jauh. Padahal legalitasnya belum tentu diakui pemerintah. Bukan hanya soal status perguruan tingginya, soal lainnya yang tak kalah penting adalah soal akreditas program study yang ditawarkan. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Djoko Santoso menerangkan, pihak Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) saat ini mencatat rogram studi (prodi) di banyak PTS yang belum terakre-ditasi hingga saat ini jumlahnya ribuan.
Sebelumnya Mendiknas Mohammad Nuh berharap masyarakat agar berhati-hati memilih program studi di perguruan tinggi yang belum terakreditasi. Calon mahasiswa harus cermat melihat apakah program studi di perguruan tinggi yang dituju sudah terakreditasi atau belum.
Calon mahasiswa juga diharap tidak tergiur dengan iklan dan promosi tentang perguruan tinggi yang belum tentu sesuai dengan kenyataanya. Mendiknas juga menegaskan kepada seluruh perguruan tinggi baik negeri ataupun swasta, harus mengumumkan program studi mana yang belum terakreditasi dan yang sudah. Hingga kini ada 7.500 program studi yang belum terakreditasi. Bila guru salah memilih, akibatnya jadi boomerang buat guru bersangkutan. Meski akhirnya memperoleh gelar, namun tak urung bermasalah.
Lebih Mudah dan Banyak Pilihan
Ketika pemerintah ‘mengharuskan’ guru minimal berijazah D-4 atau S-1, para guru pun berbondong-bondong kuliah lagi. Perguruan tinggi pun sumringah menyambut kebijakan tersebut. Bahkan banyak PTS yang gencar menjemput langsung caon mahasiswa di daerah. Tak ketinggalan PTS di kabupaten, malah juga membuka kelas jauh di kecamatan, membuka kelas khusus di hari sabtu dan minggu.
Di sisi lain mereka juga berbondong-bondong masuk program lain yang dianggap lebih ‘mudah’ sistem perkuliahan seperti universitas terbuka. Belakangan bahkan pemerintah pun membuka program lebih khusus lagi untuk menampung guru-guru yang sudah cukup lama mengabdi namun tak jua meneruskan kuliah dengan sebutan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar Guru (PPKHB). Pengalaman mengajar dan prestasi guru dikonversikan dalam satuan SKS (sistem kredit semester) tertentu. Melalui program itu, masa perkulia-han para guru ini lebih pendek dibandingkan kuliah regular dan gelar S-1 pun didapat.
Saat ini dari keseluruhan guru yang berjumlah 2.607.311 orang di seluruh Indonesia, baru sekitar 1.043.000 atau 40 persen guru yang menyelesaikan pendidikan D4 atau Sl. Sedangkan sisanya berjumlah sekitar 1.564.311 atau mencapai 60 persen belum memiliki latar belakang pendidikan D4 atau sarjana.
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Baedhowi mengakui, bukan hal mudah meningkatkan kualifikasi guru karena banyak guru yang berada di daerah perbatasan, terpencil, dan terluar lndonesia. Mereka tidak bisa meninggalkan sekolahnya karena keterbatasan guru di daerah tersebut.
“Solusinya adalah menggunakan pendi-dikan jarak jauh yang dikembangkan Uni-versitas Terbuka dan lembaga Seamolec yang didukung menteri-menteri pendi-dikan di Asia Tenggara. Para guru meng-ikuti perkuliahan jarak jauh dengan menggunakan teknologi multicast, sehingga tak perlu meninggalkan sekolah,” katanya.
Nah, nampaknya jalan bagi para guru untuk menyandang title sarjana S-1 kian mudah. Hanya masalahnya, pada akhirnya, demi status kesarjanaan di masyarakat dan kenaikan golongan mereka akhirnya melupakan hakikat mencari dan menambah ilmu dalam rangka meningkatkan profesionalisme keguruan mereka. Jangan sampai akhirnya diketahui masyarakat dan para murid, bahwa ternyata para guru dengan gelar sarjana S-1, S-2 bahkan S-3, atau tanpa gelar-gelar tadi, cara dan kualitas mengajarnya tetap saja tak ada perubahan. (ganesha)

Gubernur Tegur Pedagang Kantin Sekolah















Kantin sekolah mendapat perhatian khusus Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Terbukti, pada saat peresmian gedung SDN 2 Purwadadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Jawa Barat (23/9) , Ia sempat mengunjungi sebuah warung yang letaknya tepat di belakang sekolah.
.........................................................
Dalam liputan TV ONE yang disiarkan secara langsung, sedianya Gubernur akan memasuki arena upacara peresmian. Namun, setelah kedatangannya disambut dengan keberadaan sebuah warung yang terletak di belakang sekolah namun terlihat langsung dari lokasi kedatangan rombongan tamu.
Setelah berbincang sebentar dengan Kepala Sekolah tentang kondisi warung sekolah, Gubernur mendatangi sebuah warung. Tentu saja ibu penjual makanan kecil berupa bala-bala, pisang, dan makanan kecil lainnya, kaget saat didatangi Gubernur dan Wakil Bupati Ciamis.
Jajanan Sekolah Harus Bersih dan Sehat
Melihat kondisi warung yang sederhana, hanya sebuah saung bambu dengan ukuran tergoloang sempit serta makanan yang disajikan secara terbuka serta di sekelilingnya tanah becek karena terguyur hujan, Gubernur merasa terenyuh. Dia melihat kondisi makanan dan cara penanganannya kurang higienis.
“Ibu jangan pakai tangan tapi pakai cacapit atau tangannya dibungkus plastik kalau memegang makanan”, tegur Gubernur. Kemudian dia menerangkan bagaimana menangani makanan agar higienis. Usai berbincang dengan ibu yang punya warung, Gubernur meminta Kepala Sekolah agar menata kantin sekolah dengan baik.
Kunjungan Gubernur ternyata berkah yang tidak terduga bagi ibu warung. Secara spontan Gubernur meminta agar pihak TV ONE juga membantu pembangunan kantin sekolah. “Bisa enggak TV ONE membantu membangun kantin. Nanti saya yang menyediakan peralatannya?”, tanya Gubernur pada Nurjaman Mokhtar dari TV ONE yang turut mendampinginya. Permintaan Gubernur lansung direspon positif oleh pihak TV ONE.
“Kalau itu perintah dari Pak Gubernur, saya akan membantu pembangunan kantin”, jawab Nurjaman.
Ibu warung senyum gembira mendengar rencana tersebut dan sangat berterimakasih pada Gubernur dan TV ONE. (arief/ganesha)

Selasa, 14 September 2010

Sentuh Hati dengan Kata Maaf

Lebaran Tiba
Bulan Ramadhan akhirnya berlalu. Kita memuncaki perjalanan spiritual satu bulan penuh dengan perayaan Idul Fitri, yang dalam tradisi kita disebut Lebaran.
Namun, kita perlu sadar, hakikat Idul Fitri tidak terletak pada momentum perayaan yang sering jus-tru berbau konsumtif, tetapi pada ke-sadaran kembali pada fitrah yang suci. Sebab, manusia selalumemiliki kecen-derungan pada kebaikan dan kebenaran dengan fitrahawalnya yang bersifat alami. Sebaliknya, kejahatan pada dasarnya berten-tangan dengan fitrah manusia sehingga tidak alami.

Saling Memaafkan
Apakah kembali pada kesucian disimbolkan adanya maaf dari Allah? Ternyata perlu disempur-nakan dengan maaf dari manusia pula.Dalam Islam ada yang disebut hak Allah (haqqullah) dan hak manusia (haqqul adami). Dosa kepada Allah menimbulkan hak bagi Allah untuk menuntut penebusan dari manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak luput dari perbuatan salah kepada sesama manusia. Maka, ungkapan “mohon maaf lahir dan batin” merupakan bentuk pelak-sanaan hak manusia. Di situlah kaitan antara ungkapan minalaidin alfaizin yang berdimensi vertikal dan ungkapan mohon maaf lahir dan batin yang berdimensi horizontal.
Ajaran Islam melalui nash maupun institusi ibadah amat menekankan sikap saling memaafkan. Dari sinilah kehidupan kemasya-rakatan yangsehat bisa dimulai. Jika rasa saling curiga dan semangat balas dendam telah tumbuh, suatu pertanda ma-syarakat itu sedang sakit. Proses penyembuhannya harus dilakukan dengan cara damai melalui sikap saling memaafkan. Dengan cara itu, manusia saling mengenal kultur kehidupan tiap individu atau kelompok untuk dicarikan penye-lesaian terbaik.
Rasanya, tidak ada konflik yang tidak dapat diselesaikan dengan ketulusan untuk saling memaafkan. Penyelesaian boleh secanggih apa pun, tetapi hakikatnya kembali pada individu maupun kelompok untuk saling memaafkan.
Prinsip saling memaafkan adalah nilai-nilai moral agama yang cinta kedamaian dan kehar-monisan hidup. Bahkan dalam sejarah ke-hidupan Nabi Muhammad sering digambarkan, betapa pun sering diperlakukan zalim, beliau tetap memaafkan kezaliman pelakunya. Salah satu sikap yang mengesankan banyak orientalis adalah saat terjadi fathu makkah (pembebasan kota Mekkah) dan nabi mendapat kemenangan. Di sanalah beliau menunjukkan teladan puncak akhlak kaum Muslim (matsal al-a’la) dengan memaafkan kezaliman kaum Quraisy Mekkah yang selama bertahun-tahun hidup di Mekkah dulu, hidupnya diboikot dan pengikutnya dia-niaya, malah ada yang dibunuh. Namun, beliau tidak dendam dan mengembangkan permusuhan. Saat kemenangan di tangan beliau, kesempatan itu tidak digunakan untuk meng-hukum musuhnya, apalagi sebagai ajang balas dendam.
Agama selalu mengingatkan, pada sesuatu yang kita benci mungkin menyimpan potensi yang bisa disenangi, dan pada sesuatu yang kita senangi siapa tahu justru menyimpan potensi yang bisa kita benci.
Maka, segala yang terben-tang secara menjengkelkan maupun menyenangkan selalu mengandung hikmah di belakangnya.
Mudik, wujud kembali ke fitri sebenarnya lambang-lam-bang kecenderungan manusia untuk kembali kepada kefitriannya tidaklah sulit ditemukan dalam aktivitas di hari Idul Fitri. Kita me-lihat setiap Idul Fitri orang selalu menyempatkan diri pulang kam-pung. Mereka rela berjejal-jejal di kereta atau bus, saling sikut, saling dorong, meski dengan bekal uang sekadarnya. Bahkan, banyak yang harus menginap di terminal atau stasiun kereta karena tidak men-dapat tempat. Besoknya berjuang lagi untuk mendapat tiket pulang. Semua itu dilakukan untuk suatu tujuan yang disebut mudik Lebaran. Bukankah mudik itu sebenarnya “kem-bali ke asal, kembali ke fitrah” dalam aktualisasi antropologis?
Apa yang akan dilakukan di kampung halaman bukan pamer keberhasilan hidup di perantauan. Tak jarang di antara mereka hidup di rantau dengan amat sengsara. Dengan mudah kita bisa menebak rata-rata penghasilan para pendatang yang me-ngadu nasib di Jakarta atau di kawasan Jabotabek sebagai pekerja pabrik atau pedagang sektor informal. Itu pun kalau mereka belum kena PHK akibat pabriknya digulung krisis.
Jadi, tujuan mudik sama sekali jauh dari kepentingan material. Sebaliknya, tujuan mu-dik didorong kecenderungan spiritual, yakni hasrat untuk kembali kepada orang-orang dekat seperti orangtua, saudara, kerabat, dan handai tolan untuk meminta maaf, mem-bersihkan diri dari dosa yang pernah diperbuat.
Jika ritus mudik ini dibawa ke dalam logika agama, dengan asumsiadanya dorongan spi-ritual, tidaklah keliru pendapat yang me-ngatakan mudik Lebaran merupakan pelak-sanaan perintah ajaran agama, yaitu men-jadikan Idul Fitri sebagai sarana untuk bersi-laturahmi dan bermaaf-maafan setelah men-jalani pertobatan di bulan suci Ramadhan. Lalu,disempurnakan dengan melaksanakan kewajiban zakat fitrah, yaitu proses penyu-cian diri dengan memberikan makanan pokok atau uang kepada mereka yang berhak, terutama kaum miskin, agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari yang fitri.
Kesucian lahir dan batin menjadi motivasi untuk memberikan kesadaran guna melaksanakan keberpihakan kepada orang-orang yang lemah. Kesadaran demikian akan menghantarkan kita menjadi manusia yang utuh,yang diresapi dan disemangati untuk selalu berjiwa besar dengan saling memaafkan serta kepedulian terhadap kemanusiaan.
Puasa yang telah dilaksanakan akan mem-beri dampak revolusioner bagi pembersihan dan pengembangan kedirian menuju kepa-ripurnaan sebagai khalifatullah.
Ramadhan hadir tiap tahun dan sungguh merugi jika kita hanya menjadikannya ru-tinitas, tanpa ada ikhtiar untuk terus mem-perbaiki diri. Perintah agama bukanlah “pe-pesan kosong”, tetapi senantiasa menyim-pan kekuatan mendidik dan melatih manusia secara konstruktif.
Bangsa kita yang tengah diterpa berbagai musibah dan krisis saat ini membutuhkan pri-badi-pribadi yang bersih, peduli, dan terce-rahkan untuk turut serta dalam pembangunan menuju keadilan yang menjadi dambaan selama ini.
Lebaran tiba, sentuh hati dengan kata “Maaf”. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin. (SAS)

Gaji Guru Honorer TK di Bawah Upah PRT

Berharap BOS TK Terealisasi















Bantuan Operasional Sekolah dari pusat telah berjalan cukup lama. Namun peruntukannya hanya bagi siswa SD-SLTP. Padahal biaya operasional sekolah juga menjadi masalah di Taman kanak-Kanak.
................................................................

Sekbid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Hj. Iah Hanifah, M.Pd, belum lama ini kepada Ganesha mengatakan, BOS TK sebenarnya sangat dinanti para pengelola pendidikan TK. Namun hingga kini hal itu baru sebatas usulan.
“Sudah sering diusulkan, namun soal menjadi kenyataan, entah kapan,” kata Iah seolah pasrah.
Iah mengatakan di Kabupaten Tasikmalaya, jumlah sekolah TK negeri dan swasta cukup banyak. Semuanya di bawah binaan dinas pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.
Selama ini biaya operasional TK tak lepas dari kebijakan komite, ketua yayasan, dan kepala TK. artinya bersifat otonomi.
“Disdik tak ikut campur. TK diberikan hak otonomi. Artinya boleh menentukan berapa saja, dan tentu saja besarnya akan sangat variatif. “ kata Iah.
Dibutuhkannya biaya operasional yang cukup bagi TK juga tak lepas dari banyaknya TK yang memiliki guru tenaga sukwan. Iah menilai para sukwa TK kurang mendapat perhatian pemerintah. Padahal gaji mereka perbulan jauh di bawah standar UMR.
“Mereka sabar, mungkin karena kadung terpatri sebutan guru sukarela,” katanya.

Biaya TK Mahal
Pengelola TK di Kabupaten Bantul, Jawa Tengah, juga mendesak pemerintah untuk memerhatikan nasib pendidikan TK. Selama ini, TK dibiarkan tumbuh tanpa dukungan dana pemerintah sehingga mereka terpaksa menghimpun dana sendiri.
Para pengelola TK tersebut juga berharap, pemerintah pun mengucurkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa TK.
"Karena tidak ada dukungan dana, pengelola kerap menarik biaya lebih kepada siswa. Di sekolah kami misalnya, uang SPP bulanan mencapai Rp 20.000-Rp 30.000 per anak, mungkin dibandingkan biaya SD, SPP TK jauh lebih mahal," kata Nanik Sunarni, guru TK Masitoh, Ketandan, Pandak, Bantul.
Menurutnya, selama ini pemerintah hanya memberikan dukungan dana kepada TK negeri, padahal di Bantul hanya ada satu TK negeri. Sebagian besar adalah TK swasta.
"Karena tidak ada dana BOS, uang masuk TK saat ini tergolong mahal, bahkan mencapai jutaan," katanya.
Dia menambahkan, bagi sekolah-sekolah TK yang sulit menghimpun dana swadaya biasanya tidak akan bertahan lama.
Posisi kami dilematis, mau menarik uang terlalu banyak masyarakat pasti terbebani karena kemampuan mereka terbatas, tetapi jika tidak kami yang kelimpungan. "
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Non-Formal Kabupaten Bantul, jumlah TK mencapai 513 buah. Dari pantuan lapangan biaya pendaftaran masuk TK berkisar antara Rp 15.000-Rp 200.000.
Di TK dan Playgroup Primagama Bantul, misalnya, uang pendaftaran dipatok Rp 200.000, sementara biaya operasionalnya berkisar Rp 3 juta. Sementara itu, di TK An Nisa Baturetno, uang pendaftaran Rp 35.000, sedangkan uang masuknya berkisar Rp 800.000.

Di Bawah PRT
Beberapa waktu lalu tabloid Ganesha pernah menulis, bahwa banyak gaji guru TK, jauh lebih rendah dari pembantu rumah tangga. Memang inilah kenyataan.
“Di TK kami saja, honor yang diterima guru hanya Rp 100.000/bulan," kata kata Nanik Sunarni.
Hal ini diakui pula oleh TK Nurul Hikmah Kab. Tasikmalaya. Kepala TK Nurul Hikmah, Iis Yeti Haryati SPd, mengaku pihaknya sering kesusahan untuk membayar honor guru sukwan TK.
“Keberadaan BOS TK kalau dimungkinkan jangan hanya sebatas usulan saja, tapi harus direalisasikan. Biar kami tidak susah,” ujarnya.
KH. Adang, juga seorang pengelola TK di Tasikmalaya juga berharap BOS bagi siswa TK segera terwujud.
“Kalau jumlah murid banyak sih tidak jadi masalah, tapi kalau pas murid sedikit, itu yang repot, jadi BOs bagi kami perlu.” katanya.
Kapan BOS TK akan direalisasikan, tentu saja ini menjadi harapan semua pihak, pengelola sekolah, guru sukwan, dan yayasan, juga para orang tua, sebab acap kali biaya sekolah TK jauh lebih mahal daripada SD yang malah telah gratis. Dan yang tak kalah penting guru TK malah bsa kalah bergengsi ketimbang pangasuh anak atau pembantu rumah tangga.
(deanur)

Di Dunia Pendidikan Perempuan Masih “Belum Merdeka”















Guru Wanita Berprestasi. Herfen Suryati, (kanan) guru biologi SMA Yayasan Pendidikan Vidya Dahana Patra (Vidatra) Bontang Kalimantan Timur. Ia masuk 100 Wanita Insfiratif 2010 Versi Majalah Kartini.

Gembar-gembor masalah gender, ternyata dalam dunia pendidikan, perempuan memiliki keterwakilan yang sangat kurang dalam banyak jabatan. Hal itu terkuak dalam acara Pelatihan MGMP Penjaskes SMP kabupaten Ciamis di Wisma Guru baru-baru ini.
Para narasumber yang terdiri dari Koordinator Pengawas Tauhid Maskur yang juga sebagai salah seorang narasumber, Kasi Olah raga Anwar dan Ketua Sanggar MGMP Penjaskes SMP Drs. Umar Saleh, serta Kabid PO, dan Pengawas Penjas SMP Lilis Irianti, S.Pd, menilai di Ciamis ditemukan kenyataan rendahnya keterwakilan perempuan dalam jabatan struktural dan fungsional.
Untuk guru yang menjadi kepala sekolah, hanya di tingkat Sekolah Dasar yang banyak kepala sekolah dari kaum hawa, sedangkan di tingkat SLTP hanya satu dua orang saja. Di tingkat SLTA tidak ada kepala sekolah perempuan.
Keterwakilan perempuan dalam jabatan fungsional sangat kurang seperti pengembang kurikulum, peneliti, atau profesor. Sementara itu di struktural belum pernah ada perempuan Ciamis menjadi kepal dinas kabupaten. Di samping itu untuk posisi startegis di lingkungan Disdik juga tak pernah terdengar ada pejabat wanita. Kecuali di UPTD Kecamatan pernah ada Kepala UPTD wanita.
Hal ini selain kurangnya pontensi, juga masih adanya pemahaman para pengelola dan pelaksana pendidikan yang masih kurang memahami pentingnya kesetaraan dan keadilan gender.
Kesetaraan gender adalah keadaan dimana kaum perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk berperan berpartisipasi, mengakses, mengontrol, memperoleh manfaat dalam pembangunan, sehingga kesempatan untuk bekerja, belajar/pendidikan, berkarya, berkreasi, dan berkembang dapat dilakukan secara optimal. Sedangkan keadilan gender adalah keadaan dimana kaum perempuan dan laki-laki memperoleh perlakuan yang sama pada semua aspek kehidupan sosial masyarakat yang tidak menunjuk pada perbedaan fungsi biologisnya

Hamil Dipecat
Isu-isu kesetaraan dan keadilan gender di dunia pendidikan secara nasional malah lebih parah. Sederet masalah memasukan perempuan sebagai bagian ’kedua’ dibanding pria sebagai bagian ’utama”. Kaum perempuan lebih banyak menjadi pihak yang dikorbankan atau dikalahkan.
”Contohnya keputusan Kepala Sekolah mengeluarkan siswi yang hamil di luar ni-kah sedang siswa (laki-laki) yang meng-hamili tetap sekolah (tidak dikeluarkan dari sekolah).” kata seorang pembicara.
Terpinggirkannya kaum hawa juga nampak dalam bacaan dan ilustrasi gambar pada bahan ajar seperti Bahasa Jawa, PPKn ternyata masih menunjukan peran laki-laki dan perempuan yang tidak sama yakni publik dan domistik.
Selain terkuak juga bahwa saat ini masih terjadi gejala segragasi gender (gender segregation) dalam pemilihan jurusan atau program studi di SMU, SMK, Perguruan Tinggi. Di samping itu kelanjutan studi bagi anak, bila dana terbatas yang mendapat prioritas adalah anak laki-laki meskipun prestasinya lebih rendah dari anak perempuan.
Jumlah perempuan yang menyandang buta huruf dua kali lebih besar dibandingkan laki-laki. Fakta pula tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki. (arief/ap/ganesha)

Minggu, 29 Agustus 2010

Cuplikan Kewajiban dan Sanksi PP 53/2010

Berikut kutipan sebagain isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kewajiban(Pasal 3 ada 17 kewajiban), antara lain:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Larangan PNS (Pasal 4) antara lain:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
(Pasal 7)
Jenis hukuman disiplin ringan
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis hukuman disiplin berat
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(**)