Minggu, 03 April 2011

Horee... Awal April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit TNI-Polri. Pasalnya, dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji, rapel sejak Januari bisa diterima.
..............................................
Akhirnya pemerintah memastikan kenaikan gaji 15 persen akan diterima PNS per 1 April 2011 mendatang.
Kepastian ini didapat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji. Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto pada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3) menyatakan, nantinya PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dengan sistem rapel sejak Januari 2011.
"Sejak April, kenaikan gaji penuh sudah bisa dirasakan PNS. PP telah terbit, kemudian instruksi dari Dirjen Perbendaharaan. Nanti bisa diajukan rapel sejak Januari," kata Agus.
Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo mengatakan, alokasi anggaran bagi kenaikan gaji PNS sudah masuk APBN 2011. "Kita masih menunggu PP saja. Kalau tidak ada PP, belum bisa kita bayarkan. Termasuk gaji ke-13. Kalau sudah ada PP, nanti dibayarkan dengan rapel," kata Herry.
Dalam nota keuangan APBN 2011, pemerintah telah menganggarkan Rp91,2 triliun untuk pembayaran gaji PNS. Anggaran gaji dan tunjangan masuk dalam alokasi anggaran belanja pegawai di 2011 yang mencapai Rp 180,6 triliun atau 2,6 persen dari PDB. Selain untuk gaji dan tunjangan PNS, pemerintah juga menyiapkan anggaran honorarium, vakasi dan uang lembur pegawai negara mencapai Rp28,1 triliun.
Dalam APBN 2011 yang diputuskan Oktober 2010, gaji PNS dan anggota TNI-Polri dinaikkan rata-rata 10 persen. Untuk pangkat/golongan terendah, kenaikan gaji bisa mencapai 15 persen. Dengan kebijakan tersebut, gaji terendah PNS sebesar Rp2 juta.
Kenaikan gaji PNS ini sebenarnya tiap tahun terjadi. Sejak tahun 2005-2010, gaji PNS rata-rata naik 24,6 persen per tahun. Kurun waktu 2006-2007, kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen. Tahun 2008, tercatat kenaikan lebih besar yakni 20 persen. Tahun 2009, kenaikan terjadi 10 persen, tahun 2010 sebesar 5 persen dan tahun 2011 kenaikan gaji serta tunjangan PNS naik antara 10-15 persen.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo mengatakan, alokasi kenaikan gaji PNS sudah masuk APBN 2011. Namun, pencairannya dilakukan setelah PP ditandatangani presiden.
’’Kalau tidak ada PP, belum bisa kita bayarkan. Termasuk gaji ke-13. Kalau sudah ada PP, nanti dibayarkan dengan rapel,’’ katanya.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, selain kenaikan gaji reguler, sejumlah instansi yang akan menerima remunerasi bakal menikmati kenaikan penghasilan. ’’Reformasi birokrasi itu sudah dijalankan,’’ ujar Agus.
Tahun ini instansi yang mendapatkan remunerasi adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Kejaksaan Agung. Tambahan anggaran untuk dua instansi tersebut Rp1,6 triliun.
Reformasi birokrasi, yang diikuti dengan tambahan anggaran untuk remunerasi, dimulai pada 2007 di tiga instansi. Yakni, Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, itu diikuti Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada 2009. Berikutnya, pada 2010, reformasi birokrasi dilaksanakan di Kemenko Perekonomian, Bappenas, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemenhan, TNI, Polri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) dan Reformasi Birokrasi.

Takan Inflansi
Meski kenaikan gaji PNS tahun ini lebih besar daripada tahun lalu, pemerintah yakin ini tak akan membuat inflasi melonjak. Sebab, kenaikan gaji ini selalu ada setiap tahun. "Inflasi memang akan ada, tapi kecil sekali. Ini kenaikan rutin kecuali naiknya tinggi sekali sampai 50 persen," ucap Direktur Jasa Keuangan dan Analisis Moneter Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Sidqy Suyitno.
Ia menjelaskan, efek inflasi akibat kenaikan gaji umumnya berasal dari ekspektasi masyarakat bahwa ada kenaikan gaji, sehingga harga barang-barang ikut naik. "Ini tergantung sentimen saja, bisa terjadi bola liar atau bisa reda," katanya.

Pensiunan juga terima kenaikan
Kenaikan gaji 15 persen tak hanya dinikmati pegawai negeri (PNS, TNI, Polri) yang aktif saja. Para pensiunan pun bisa menikmati penambahan 15 persen untuk uang pensiunannya. Hanya saja meski kenaikan gaji pegawai negeri serta pensiunan hanya 15 persen untuk 2011, namun belum tentu semua daerah bisa melakukan pembayaran tepat waktu.
Karena itu, menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Ramli Naibaho, realisasi pembayaran gaji baru plus rapelan untuk pegawai negeri dan pensiunan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Diserahkan ke daerah lah, kapan dibayarkan. Yang jelas tidak boleh lewat April," kata Ramli di Gedung DPR RI, Rabu (23/3).
Bagi daerah yang telah siap membayarkan gaji baru April plus rapelan Januari-Maret pada awal bulan mendatang, lanjutnya, akan lebih baik lagi. Mengingat, anggaran gaji pegawai negeri dan pensiunan sudah ditransfer ke masing-masing daerah satu bulan sebelum pembayaran. Sehingga tidak ada alasan pemda kalau belum ada dananya. "Meski memberikan kelonggaran, tapi lebih cepat lebih baik. Anggarannya kan sudah ada, daerah tinggal membayarkannya saja," ujarnya.
Realisasi pembayaran gaji baru dan rapelan dikeluarkan pemerintah menyusul dengan telah diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji. Sesuai mekanismenya, begitu PP turun, Menkeu kemudian mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Setelah itu ditindaklanjuti Dirjen Perbendaharaan Negara dengan menerbitkan surat edaran ke masing-masing KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di seluruh instansi untuk perintah melakukan pembayaran.
(sumber jps/kntn/nt)

Tidak ada komentar: