Selasa, 25 Januari 2011

Ada Jurus Baru untuk Tangkal Korupsi BOS

Kemdiknas Gandeng KPK

Seperti diberitakan Tabloid Ganesha Edisi 96, terhitung mulai tahun 2011 pemerintah merubah sistem pengiriman dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bila semula dikirim langsung ke rekening sekolah, maka tahun 2010, dana BOS dikirim ke Kas APBD.
…………………………………….
Menjawab kekhawatiran banyak pihak kemungkinan kian gampangnya dana BOS diselewengkan bila dikirim langsung ke daerah, Kemdiknas langsung menyiapkan sejumlah sistem baru penangkal korupsi BOS. Menteri Pendidikan Nasional, Muhamad Nuh mengatakan pihaknya sangat respek dengan timbulnya kekhawatiran dengan perubahan sistem tersebut.Itu sebabnya harus disiapkan jurus penangkal yang ampuh.
“Untuk menghindari terjadinya korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), akan memberlakukan sistem baru dalam penerapan anggaran BOS. Sistem baru ini akan merubah pola aliran dana yang semula langsung ke pihak sekolah menjadi melalui Kementerian Keuangan kemudian dialirkan ke kas APBD. “ ujar M.Nuh.
Artinya jelas M, Nuh, tahun depan mekanisme BOS itu benar-benar akan baru.
“Yang tadinya dari kementerian diknas pusat langsung bisa ke sekolah, kini dana itu dari kemenkeu langsung ditransfer ke APBD dan dari APBD baru ke sekolah-sekolah,” terang Mendiknas Muh Nuh seusai bertemu dengan pimpinan KPK, Rabu (22/12).
Oleh sebab itu lanjut M.Nuh perlu dilakukannya kerja sama dengan lembaga terkait. Tak tanggung-tanggung, karena menyangkut uang negara belasan triliyun, Depdiknas bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Uang BOS ini kan dari APBD, berapa pun besarnya, kalau bisa dilihat ada unsur penyelewengan dan tindak pidana korupsi, ya, harus ditindak KPK. Kalau di tingkat awal pengawasan pada manajemen kabupaten atau kota lalai, maka dia yang justru bisa kena,” pungkas Nuh, yang mengaku memiliki data terkait penyelewengan dana BOS ini.
M.Nuh melihat KPK dinilai mampu menjangkau hingga ke sekolah-sekolah, karena pada level terbawah inilah korupsi banyak terjadi. Berdasarkan catatan ICW, untuk tujuh sekolah di DKI Jakarta saja terdapat penyelewengan dana BOS sebesar Rp 5,7 miliar.
Lanjut Mendiiknas, KPK diperlukan dalam praktek pengawasan. Meski sebelumnya juga telah dilakukan kerja sama, tetapi menurut Mendiknas pengawasan kali ini akan lebih diperketat agar cerita oknum tak bertanggung jawab tidak terulang lagi. “Makanya kami gandeng KPK, BPKP supaya sure dipakai 100 persen untuk apa saja,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pengawasan internal, Kemendiknas juga telah menyiapkan petunjuk teknis dalam mengeluarkan dana itu dan bagaimana pertanggungan jawabannya. Mekanisme dana BOS di tahun 2011 nanti, ungkap Nuh, akan terlebih dahulu dijlankan dengan melakukan inventarisasi jumlah murid per sekolah. Data tersebut sebagai dasar untuk menyalurkan biaya BOS dari APBD ke rekening sekolah setiap tiga bulan sekali.
Mantan rektor ITS itu menjelaskan nantinya tiap kepala sekolah akan melaporkan setiap 10 bulan.“Kalau untuk pemanfaatannya kami siapkan juknis yang sudah kami berikan ke sekolah-sekolah. Sepuluh hari sebelum tiga bulan berjalan, Kepsek wajib membuat laporan untuk apa saja dana itu dan diumumkan di papan pengumuman,” ujar Nuh. “Kepala Sekolah harus buat laporan penting dana itu dipakai untuk apa saja dan ditempel di papan pengumuman. Kedua, laporan ini juga disampaikan ke dinas sampai manajemen pusat, berikut barang bukti kuitansi dilampirkan,” tegasnya.
Tindak Tegas
Mendiknas M. Nuh juga memastikan bila tahun 2010 terjadi penyelewengan dana BOS, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga pemerintah kota/kabupaten (Pemkot/Pemkab) akan menindak setiap tindak korupsi terkait Biaya Operasional Sekolah (BOS) di daerah-daerah. Ini karena Kemdiknas tidak memiliki wewenang hingga ke daerah.“Sekolah itu sebenarnya kewenangannya ada di kabupaten kota, jadi Kemdiknas tidak bisa masuk jauh ke sana karena strukturnya,” ucap Mendiknas.
Oleh karena itu, lanjut Mendiknas, perlu diperkuat manajemen pemerintah kota dan kabupaten sebagai penyalur dana BOS. Pengelolaan dana BOS tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada pemerintah pusat.
“Apabila ditemukan pelanggaran atau penyelewengan, maka akan ditindak di pengawasan tingkat kabupaten itu,” ucap Nuh.
(ap/gns dr.brbgsmbr)

Tidak ada komentar: