Minggu, 29 Agustus 2010

Pegawai Indisipliner Terancam DiPECAT!

Ini Dia Peraturan Baru Tentang Disiplin PNS
Selama ini Pegawai Negeri Sipil dinilai lemah dalam hal kedisiplinan.Di sisi lain aturan tentang disiplin PNS juga dipandang lembek. Akibatnya kinerja dan ferporma abdi negara tersebut tak jarang menjadi cibiran masyarakat.
.................................................................
Tak sehebat tuntutannya agar kesejahteraan terus ditingkatkan pemerintah, disiplin PNS ternyata tidak menggembirakan. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahunn 1980 yang sudah puluhan tahun berjalan juga tidak membuat para abdi negara kian hari kian baik dalam melayani kepentingan masyarakat.
Atas berbagai evaluasi, aspirasi masyarakat dan perkembangan zaman, akhirnya sejak 6 Juni 2010 Pemerintah Pusat mencabut PP 30 Tahun 1980 dan menggantikannya dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Di samping negara tak mau rugi memiliki pegawai yang tak disiplin, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
"Kita ingin memperketat aturan main bagi pegawai negeri sipil (PNS). Itu sebabnya PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS diganti dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 juga tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) bidang Sumber Daya Mineral (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho.
Ramli menegaskan peraturan baru tentang Disiplin PNs tersebut yang paling pokok adalah pendelegasian pejabat pemberi sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan. Selain itu diatur tentang ketidakhadiran PNS yang lebih diperketat.
“PNS yang suka bolos dan sering terlambat ada sanksinya. Apa saja sanksinya ada diatur semua dalam PP 53 Tahun 2010 itu,” kata Ramli.
Menurut Ramli PP 53 sebenarnya merupakan penyempurnaan atas PP sebelumnya. Pemberian sanksi dan pengawasan makin dipertegas.
Misalnya, pengaturan tentang absen. Sebelumnya, PNS bisa diberhentikan bila mangkir ngantor enam bulan berturut-turut.
Selain itu, gaji PNS akan distop apabila absen dua bulan terus-menerus. Aturan disiplin itu dinilai terlalu longgar. ''Ada yang lama absen dan datang hanya mengambil gaji,'' kata Ramli.
Dalam PP 53 dinyatakan PNS sudah bisa diberhentikan secara tidak hormat bila absen 50 hari berturut-turut. Minimal lima hari tidak masuk, akan ada teguran. Makin lama absen, sanksi­nya makin berat.
''Ada grade hukumannya. Semakin lama tidak masuk, semakin berat,'' tutur Ramli.


Segera Menyesuaikan
Dalam PP 53 2010 aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun.
Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” yakni wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.)
Sementara itu Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Ciamis, Sukiman mengatakan mekanisme pemberian sanksi bagi PNS indisipliner juga diatur di PP. Sanksi tidak harus datang dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Atasan langsung pegawai bisa turun tangan.
''Bahkan, kalau atasan langsung tak memberikan sanksi, dia justru di-sanksi pejabat yang lebih tinggi,'' tegas Sukiman di Wisma Guru Ciamis baru-baru ini.
Pihak Disdik Ciamis menurutnya terus berupaya mensosialisasikan PP baru tersebut. Bahkan dalam waktu secepatnya, pihaknya menghimbau agar para PNS terutama guru dan tenaga kependidikan lainnya, untuk segera menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut.Setiap unit diharapkan segera memahami aturan baru tersebut.
"Ini demi peningkatan profesionalisme dan pelayanan terbaik pada masyarakat. PP baru ini tidak main-main." kata Sukiman.
Ia menambahkan pelanggaran indisipliner bisa menghambat naik pangkat atau jenjang karir seorang PNS. Semua tindak pelanggaran akan ada catatannya.”Ini akan merugikan PNS sendiri sebab nanti ada di daftar pelaksanaan penilaian kinerja. Intinya yang rajin kerja, disiplin dan berkompetensi bakal cepat naik pangkat, sebaliknya yang malas dan tak disiplin akan menanggung resiko sendiri.” kata Sukiman. Ia meminta PNS harus ada perubahan sikap, “Jangan mangkir tanpa alasan.” katanya.

Rawan Kongkalingkong
PP PP 53 2010 mengatur dengan detail jenis pelanggaran dan hukuman. ''Ini untuk memudahkan pemberian hukuman. Lebih jelas dan terukur. Jika misalnya pelanggarannya A, pilihan hukumannya ini. Pelanggaran C, hukumannya ini,'' kembai kata Ramli.
PP ini jelas-jelas menuntut PNS menegakkan disiplin. Para pejabat pun diminta berani menindak tegas bawahannya yang melakukan kesalahan.
"Misalnya PNS anak buahnya terlambat atau ketahuan korupsi, pejabatnya harus ambil tindakan tegas. Kalau pejabatnya enggan mengambil tindakan, justru dia akan diselidiki kenapa sampai tidak berani." tutur Ramli.
Ramli meminta pihak-pihak terkait di daerah seperti BKD, Bawasda, Pemerintah Daerah, para kepala dinas, kepala unit intansi untuk bersama-sama menegakkan PP 53 Tahun 2010 itu.
Meski begitu, peraturan baru ini nampaknya tetap sulit mengatasi kongkalikong. Bawahan dan atasan bisa saja saling melindungi apabila ada pelanggaran disiplin. Namun, ungkap Ramli, itu bisa disiasati dengan pengawasan intensif dari pejabat yang lebih tinggi. ''Perlu pengawasan terus-menerus. Kami akan awasi apakah instansi menjalankan peraturan itu atau tidak,'' tegas Ramli.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

"ngecek kehadiran guru cukup dengan lihat TTD", wah itumah gampang dipalsukan, bahkan yang suka datang tidak TTD. Harusnya ada recek , ke siswa, betulkah guru tsb suka nongkrong di kelas?.Padahal dilapangan, banyak tuh guru PNS yang berbulan-bulan tak pernah masuk kelas, datangnya hanya tgl 1. Walaupun datang hanya mengerjakan pekerjaan struktural saja(wakasek), ke kelas dibiarkan .