Masyarakat Sudah Tahu Mana Sekolah Berkualitas
Umur program RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) tak lama lagi segera berakhir. Ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon yang menggugat Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).
……………………………………….
Hari Selasa, (8/1/2013), menjadi hari yang bersejarah bagi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta dunia pendidikan Indonesia. Pasalnya siang itu Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait penyeleng-garaan RSBI dan SBI. Putusan ini mengisyaratkan bahwa keberadaan RSBI dan SBI akan dihapuskan. MK menyimpulkan RSBI dan SBI harus segera dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
“Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945,” begitu ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara Judicial Review itu di Gedung MK.
Adalah Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan yang meminta penghapusan pasal 50 ayat 3 UU Sisdik-nas sebagai dasar pembentukan RSBI/SBI itu. Mereka adalah sejumlah orang tua murid, dosen, dan aktivis pendidikan seperti ICW. Mereka menilai RSBI/SBI rentan penyelewengan dana, menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta mahalnya biaya pendidikan.
Keputusan MK tentu saja disambut baik para pemohon tersebut yang hadir di sidang itu. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal SFGI, Retno Listyarti. “Saya sangat bersyu-kur, harus dihormati. Walau ada desenting opinion. Ini bukti MK berpihak pada rakyat,” katanya. Dialah yang selama ini bersikeras agar RSBI dihapuskan.
Hormati Putusan MK
Putusan MK tersebut di satu sisi membuat haru para pemohon dan mereka yang kontra RSBI, di sisi lain membuat Kemendikbud terhenyak. Meski sejak awal sudah mengetahui proses gugatan tersebut, namun hasil akhir tetap saja diluar kehendak Kemendikbud.
Namun Mendikbud Muhammad Nuh tetap menghargai dan menghormati keputusan MK. Pada konferensi pers menanggapi putusan MK tersebut di Jakarta, Selasa sore (8/1), Nuh mengingatkan urusan kualitas pendidikan harus tetap menjadi ruh dunia pendidikan kendati label RSBI harus dihapus.
Menyinggung konsekuensi dari putusan MK terhadap sekitar 1.300 RSBI yang ada, Nuh menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan MK.
“Kami belum bisa mendapatkan putus-an utuhnya, tapi apapun itu, pemerintah sangat menghormati dan menghargai. Kami akan berkoordinasi dulu dengan MK tentang apa saja yang menjadi detail keputus-an itu dan dengan dinas pen-didikan kabupaten dan kota untuk menindaklanjutinya.” tegasnya.
Wamendikbud Musliar Kasim juga menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkonsultasi dengan DPR yang sebelumnya membentuk Panja RSBI.
Tetap Tenang
Meski ada pihak yang menilai putusan MK tersebut sebagai ‘tamparan’ untuk Kemendikbud, M.Nuh mengimbau sekolah, guru, dan siswa yang bersekolah di RSBI tetap bersemangat dalam belajar dan memajukan pendidikan Indonesia. Artinya sekolah RSBI tetap beroperasi seperti biasanya.
“Tidak usah khawatir, jalan saja seperti biasa. Tidak bisa serta merta distop, anggaran dikurangi. Tentu akan ada fase-fase. Belajar tetap seperti biasa, guru harus tetap semangat. Buktikan tanpa RSBI pun bisa lebih bagus,” kata M Nuh menyemangati sekolah-sekolah eks RSBI.
“Ini bukan soal kalah dan menang. Pemerintah tidak merasa kalah atau menang. Tinggal menjalankan saja. Monggo kalau nggak boleh ada RSBI,” tambah Nuh legowo.
Kalaupun RSBI dihapus, kata Nuh, pihaknya akan terus berupaya meningkat-kan kualitas pendidikan nasional dengan cara lain. Nuh mengingatkan ada yang tidak boleh hilang yakni semangat meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri. Semangat RSBI-nya harus tetap ada. Dan masyarakat sudah tahu selama ini sekolah RSBI itu memang berkualitas.
Segera Keluarkan Aturan Baru
Akibat pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tersebut, maka 1.300-an sekolah RSBI akan kembali statusnya menjadi sekolah reguler. Dengan demikian, segala kebijakan yang melegalkan pungutan bagi RSBI dan pengkhususan pendanaan yang diberikan Kemendiknas terhadap sekolah-sekolah yang sebetulnya sudah unggulan, tak berlaku lagi.
Menanggapi kekhawatiran dan kebingungan para pengelola RSBI se Indonesua, M. Nuh mengatatakan, pemerintak akan segera mengeluarkan aturan baru.
Semua tentang masalah tersebut akan ada mekanismenya karena masih akan dibahas dan dibuatkan Peraturan Menteri (Permen). ”Ya itu kan diatur dalam Permen, ketika RSBI dibubarkan tentu akan diatur kembali. Dari aspek pembelanjaan supaya ada akuntabi-litasnnya. Nanti akan dikaji lagi,” jelas mantan Menteri Kominfo itu.
Di antara aturan baru pasca putusan MK yang menganulir SBI/RSBI itu adalah ketentuan yang akan diterbitkan, SD dan SMP bekas RSBI tidak boleh memungut SPP kepada siswa.
Kemendikbud mengakui jika dari putusan MK itu, saat ini sudah tidak ada lagi label RSBI. Termasuk juga aturan-aturan yang ada di dalamnya. Selama ini, SD dan SMP RSBI boleh memungut SPP kepada siswa. Padahal SD dan SMP non RSBI dilarang. Dengan putusan MK itu, berarti seluruh sekolah yang dulunya RSBI tidak boleh memungut SPP. Khusus untuk jenjang SMA sederajat sejak awal memang diperbolehkan menarik SPP, baik yang RSBI maupun non RSBI.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Suyanto mengatakan, sekolah bekas RSBI tidak perlu khawatir kekurangan dana. Dia mengatakan jika sumbangan orangtua siswa bakal terus mengalir. “Orang tua pasti tidak sulit membantu. Apalagi tahu kualitas RSBI selama ini seperti apa,” kata dia.
Suyanto mengatakan jika sekolah bekas RSBI tetap boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Dengan catatan benar-benar sumbangan. Seperti jumlahnya tidak ditetapkan, cara pembayarannya juga bebas, dan tidak terikat dengan sistem penerimaan atau kelulusan siswa.
Suyanto menjelaskan, ada Peraturan Mendiknas Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. “Saya yakin semua eks RSBI mampu tanpa dibantu pemerintah. Kalau orang tua mau sumbangan dibolehkan sesuai Permen 44/2012,” kata Suyanto.
Menghadapi putusan MK ini, Kemendikbud menyarakan agar para kepala sekolah RSBI segera berembuk dengan Komite Sekolah masing-masing.
Sementara itu menurut Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim terkait seleksi masuk sekolah eks RSBI ke depan, tetap akan diatur oleh kabupaten/kota. Yang jelas semua peserta didik punya kesempatan yang sama.
“Bisa diadakan tes, kalau tidak terapkan seperti itu tidak apa-apa. Bisa saja gunakan nilai UN,” kata Musliar sembari mengatakan masa transisi ini diperkirakan akan berjalan menjelang tahun ajaran baru 2013, Juli mendatang.
Sedangkan mengenai anggaran pendi-dikan, termasuk RSBI yang sudah disetujui DPR dalam APBN 2013 nanti akan dibahas dengan Panitia Kerja (Panja) DPR bagai-mana implementasinya. Untuk itu pihaknya meminta orang tua siswa yang anak-anaknya sekolah di RSBI tidak perlu resah.
“Orang tua siswa tidak perlu resah. Selama ini RSBI dibolehkan pungut biaya, sekarang tidak boleh lagi. Masa transisi ini akan berjalan sampai tahun ajaran baru Juli nanti.” sarannya. (Agus Ponda/ganesha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar