Kamis, 18 Oktober 2012

Hasil UKG Langsung Diketahui

Digelar 30 Juli-12 September 2012
Karena sistemnya online maka hasilnya pun dapat langsung diketahui saat itu juga. Dengan sistem ini, begitu waktu tes sudah selesai, seorang peserta bisa mengecek berapa nilai yang didapatnya. Nilai tinggi atau rendah?
....................................
Di tengah-tengah pro kontra, akhirnya Uji Kompetensi Guru (UKG) segera dilaksanakan. Termasuk untuk Kabupaten Ciamis.
Bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik di Kabupaten Ciamis, Disdik mewanti-wanti agar mereka bersiap-siap untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Konon UKG secara bertahap dilakukan mulai tanggal 30 Juli 2012 sampai 12 September 2012.
Hingga saat ini, di Kabupaten Ciamis sebanyak 7.160 guru sudah bersertifikat pendidik, dari total guru per Juli 2012 berjumlah 11.535 orang. Guru yang sudah bersertifikat ini akan mendatangi 26 lokus atau tempat UKG yang telah dipersiapkan oleh panitia. Tempat tersebut berada di sekitar Kabupaten Ciamis. Pelaksanaan UKG dimulai dari jenjang pendidikan SMP, berikutnya SMA/K dan terakhir guru TK/SD/SLB.
Untuk kelancaran pelaksanaan UKG, Disdik Kabupaten Ciamis telah melakukan sosialisasi pada para Kepala UPTD Pendi-dikan, Kepala SMP dan SMA/K yang berada di wilayah Ciamis selatan pada hari Kamis (19 Juli 2012). Pada kegiatan tersebut Kadisdik Kabupaten Ciamis H. Akasah  yang didampingi Kasubag Kepegawaian U. Sukiman memberikan pengarahan pada para peserta sosialisasi.
Kasubag Kepegawaian Disdik Kabupaten Ciamis U. Sukiman menjelaskan pada Ganesha di ruang kerjanya, yang menjadi latar belakang pelaksanaan UKG adalah guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, dan mengajar. Selain itu juga membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Oleh karena itu guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D IV dengan menguasai kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. Selain itu juga harus memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki tujuan pendidikan nasional.
Dia pun menjelaskan, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional.  “Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau warna tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi”, jelasnya. Sebagai tenaga profesional, Sukiman menuturkan, guru dituntut untuk selalu dan selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Saat ini kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. “UKG dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional”, kata Sukiman.

Bukan Guru Bersertifikat Saja
Selanjutnya, peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru.  Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik, dan profesional. “Jadi tidak ada alasan bagi guru untuk tidak mengikuti UKG. UKG wajib diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik PNS maupun non PNS yang telah ditetapkan oleh Mendikbud SK jabatan guru non-PNS-nya”, kata Sukiman.
Sukiman mengungkapkan pula bahwa sebenarnya tidak hanya guru yang sudah bersertifikat pendidik saja yang harus mengikuti UKG. Namun sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bagi guru yang belum tersertifikat direncanakan mengikuti UKG pada tahun 2013.
Tujuan UKG sendiri adalah untuk pemetaan penguasaan kompetensi guru (pedagogik dan profesional). Nantinya dipergunakan sebagai dasar pertimbangan pelaksaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selanjutnya juga sebagai entri point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. “Melalui UKG akan terbina karir kepangkatan dan jabatan dalam hal program pengembang-an keprofesian berkelanjutan”, katanya.

Sistem Online
UKG periode sekarang akan dilaksanakan dengan cara sistem online bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki perangkat yang memiliki persyaratan online. Dari ke-26 lokus yang sudah didata oleh Disdik Kabupaten Ciamis, harus memiliki sumber daya manusia yang memahami Local Area Network (LAN) dan terbiasa bekerja dengan internet. Dia akan ditugasi sebagai tim teknis sistem UKG Online. Di tempat tersebut pula harus memiliki laboratorium komputer minimal 20 unit PC dan 1 server yang terkoneksi dalam jaringan LAN. Jaringan tersebut sebaiknya memakai kabel bukan WiFi. Untuk komputernya sendiri harus memiliki spesifikasi minimal, yaitu prosesor Pentium 3-600 Mhz, memory 512 Mb, hard disk free 5 Gb, CDROM untuk booting sistem UKG online, dan monitor 14 inchi. Sedangkan spesifikasi server sendiri adalah mempunyai prosesor pentium 4-2 Ghz, memory 1 Gb, hardisk free 10 Gb, CD ROM, monitor 14 inch dan terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps.
“Teknisi sudah mendapat pembekalan penggunaan aplikasi ujian online dan mekanisme pelaksanaannya sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan UKG”, jelas Sukiman.
Pelaksanaan UKG sendiri untuk setiap peserta akan berlangsung selama 120 menit atau 2 jam. Setiap harinya peserta UKG akan dibagi dalam 2 sampai 3 gelombang. Selama pelaksanaan, di setiap lokus akan ada 2 orang petugas, yaitu 1 orang dari LPMP dan 1 orang teknisi dari Disdik Kabupaten Ciamis. “Karena sistemnya online maka hasilnya pun dapat langsung diketahui saat itu juga,” tambah Sukiman.
Sukiman berharap pada para guru yang mengikuti UKG untuk tenang. “Tidak usah resah, tidak ada istilah lulus dan tidak lulus. Dan tidak akan berdampak pada tunjangan profesi,” tegasnya. Jadi semata-mata untuk mengukur kompetensi pedagogik dan profesional guru. Setelah diketahui hasilnya, para guru tersebut akan diprogramkan untuk mengikuti pelatihan.
Dengan sistem ini, begitu soal waktu tes sudah selesai, seorang peserta bisa mengecek berapa nilai yang didapatnya.
(Arief/ganesha)

Tidak ada komentar: