Minggu, 06 Mei 2012

Mei, Proses Akreditasi Sekolah Dimulai
Sibuk Mendadak, Setelah Itu Melempem Lagi

Akreditasi seringkali menjadi hal yang merepotkan bagi warga sekolah. Proses yang berulang setiap 5 tahun sekali ini, seringkali menjadi kekhawatiran dan perjuangan panjang bagi sekolah. Hal ini terkait dengan banyaknya perangkat administrasi dan bukti fisik yang harus disiapkan. Padahal semuanya untuk kepentingan sekolah juga dan manfaatnya luar biasa.
………………………………
Koordinator Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten Ciamis, Dr. Nono Mulyono mengatakan, saat ini di Kabupaten Ciamis seluruh Sekolah Dasar sudah terakreditasi, sedangkan Taman Kanak-kanak masih ada yang belum terakreditasi karena baru berdiri. 
“Saat ini banyak yang tinggal mengulang akreditasi,” jelas Nono di ruang kerjanya. 
Bila sebelumnya Proses yang berulang setiap 4 tahun sekali, sekarang sekolah yang sudah terakreditasi harus mengulang proses tersebut setiap 5 tahun sekali.
Lanjut Nono, jumlah sekolah yang berminat mengikuti akreditasi ulangan cukup banyak. Sedangkan kuota yang tersedia terbatas. Sehingga UPA terpaksa melakukan seleksi dengan cara merangking sekolah yang berminat akreditasi. 
“Kemudian dipotong sesuai jumlah kuota,” kata Nono yang juga menjabat sebagai Pengawas di UPTD Pendidikan Kecamatan Baregbeg.

Manfaat Akreditasi
Walaupun persiapan akreditasi cukup panjang dan menyita sesungguhan, banyaknya sekolah yang mengajukan permohonan akreditasi karena manfaatnya sangat terasa oleh pengelola sekolah. Sekolah yang belum terakreditasi tidak boleh menyelenggarakan Ujian Nasional sendiri. Dia harus ikut ke sekolah yang sudah terakreditasi. Itupun sekolah yang sudah terakrediasi tersebut harus mempunyai nilai akreditasi A atau B. Bila nilai akreditasinya C, sekolah tersebut tidak bisa ditumpangi. Hanya boleh menyelenggarakan UN sendiri saja. 
Selain itu, menurutnya, bagi sekolah yang belum terakreditasi tidak bisa menyelenggarakan ujian akhir sekolah dan menerbitkan ijasah. “Ijasahnya harus ditandatangani sekolah induk”, kata Nono. 
Persyaratan sekolah yang akan diakreditasi, jelas Nono, diantaranya harus sudah memiliki lulusan dan kelasnya lengkap tidak boleh ada yang bolong.
Nono mengungkapkan, setiap tahun diadakan proses penilaian akreditasi. Pelaksanaannya diawali sekitar bulan April berupa konsolidasi data. Berikutnya pada bulan Mei hingga Agustus dilakukan penilaian akreditasi. Bulan Agustus hingga Oktober data hasil akreditasi diolah dan dikelola di tingkat propinsi. Pada bulan Nopember diserahkan ke pusat dan bulan Desember dikeluarkan sertifikat akreditasi. 
Status sekolah menurutnya, terbagi atas 2 status, yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi. Yang terakreditasi terbagi atas grade A, B, dan C.

Delapan Standar
Dalam penilaian akreditasi, ada sekitar 8 standar pendidikan yang dijadikan pokok penilaian. Kedelapan standar itu adalah standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pengelolaan keuangan, standar penilaian, standar sarana, standar prasarana, dan standar ketenagaan. “Dalam proses tersebut dinilai pula kesesuaian kompetensi guru dengan pelajaran yang diampunya,” jelas Nono. Bila tidak sesuai maka nilainya dikurangi. 
Selama mengikuti akreditasi sekolah diwajibkan menjawab sejumlah pertanyaan. Untuk tingkat TK/RA diajukan 105 pertanyan, tingkat SD/MI 157 pertanyaan, SMP/MTs 169 pertanyaan. Tingkat SMA dan SMK pertanyaannya tidak sama. Untuk tingkat SMK yang diakreditasi adalah program studi atau jurusan. Jadi bila memiliki 4 jurusan maka masing-masing mendapat satu sertifikat akreditasi. 
Berdasarkan nilai dari jawaban pihak sekolah terhadap pertanyaan yang diajukan maka diperoleh status akreditasinya. Bila nilainya kurang dari 56 maka tidak lulus akreditasi. Nilai 56 hingga 75 status akreditasinya C, nilai 76 hingga 85 status akreditasinya B dan status akreditasi A bila nilainya 86 hingga 100.

Semua Harus Standar Nasional 
Tujuan utama akreditasi, kata Nono yang baru 2 tahun menjadi pengurus UPA, adalah untuk penjaminan mutu. Agar penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar yang berlaku,  yaitu 8 standar pendidikan.
Ia mengatakan, hingga kini jumlah asesor UPA Kabupaten Ciamis sebanyak 5 orang yang terdiri dari satu koordinator, sekretaris, bendahara dan 2 anggota. Diajukan oleh Disdik Kabupaten Ciamis ke propinsi. Di tingkat propinsi terdapat Badan Akreditasi Propinsi yang khusus melakukan penilaian terhadap SMA dan SMK serta MA. 
Nono mengungkapkan, kewenangan UPA hanyalah sebatas melakukan penilaian saja. Lembaga tersebut tidak bisa mempercepat atau menunda waktu penilaian. Serta tidak bisa melakukan tindakan terhadap sekolah yang tidak memenuhi standar akreditasi. 
Selama bertugas menjadi asesor, dia menilai hampir semua akreditasi dianggap sebagai kegiatan dadakan. Dipersiapkan hanya akan akreditasi saja setelah itu tidur lagi. Setelah akreditasi diam saja. 
“Harapan pemerintah bukan seperti itu, hasil akreditasi dijadikan sebagai titik awal untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada sehingga akreditasi yang akan datang lebih baik lagi,” ucap doktor lulusan UPI Bandung  itu.
Ia mengingatkan, pemerintah berharap tahun 2024 seluruh sekolah sudah terakreditasi dengan nilai akreditasi A. “Artinya,  semua sekolah di tahun tersebut harus sudah berstandar nasional,” pungkasnya. 
(Arief/Ganesha)

Tidak ada komentar: