Senin, 10 September 2012

Tentang Pemetaan dan Redistribusi Guru PNS, Disdik Hati-hati…

Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis begitu berhati-hati dalam hal pemetaan, pemerataan, dan redistribusi guru PNS di lingkup Disdik. Meski dasar hukumnya sudah jelas,  pemetaan, pemerataan dan redistribusi guru tidak serta merta dilaksanakan. Bila salah langkah, bukan tak mungkin berbagai persoalan menghadang.
……………………………………………..

Berbagai tahapan telah dilakukan Disdik, baik secara parsial oleh Subag Kepegawaian dan Umum maupun secara general dan terintegrasi melalui koordinasi dan pengklarifikasian berbagai data yang dijaring lewat Tim Penataan sesuai Keputusan Bupati Ciamis. Mulai dari tahap sosialisasi internal lingkup Disdik bersama para kepala sekolah maupun koordinasi dengan BKDD dilakukan sejak November 2011. Dilanjutkan dengan pembuatan dan penyampaian rancangan pendistribusian guru pada bulan Februari 2012, dan penetapan distribusi guru pada bulan Juni 2012.
Mengingat pemetaan, pemerataan, dan redistribusi guru PNS tersebut merupakan hal yang dipandang sangat krusial dan menyangkut nasib para guru, maka Disdik di penghujung waktu penetapan melalui Surat No. 800/2372-Disdik/2012 yang ditandatangani Kadisdik masih mengundang 79 kepala SMP, SMA, dan SMK yang sesuai data bahwa sekolah-sekolah kelebihan atau kekurangan guru untuk melakukan rembuk, klarifikasi data, dan asistensi menjelang penetapan yang bertempat di Aula Disdik Ciamis, Jum’at (29/6).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H. Akasah, mewanti-wanti para kepala sekolah agar permasalahan pemetaan, pemerataan, dan redistribusi guru PNS benar-benar disosialisasikan, dikaji, dan dilaksanakan sesuai aturan dan criteria yang telah ditetapkan yakni Perbup No. 8 Tahun 2012 agar apa yang dikerjakan tidak menjadi permasalahan setelah ditetapkan. H. Akasah pun menegaskan bahwa kriteria pemetaan tersebut dalam implementasinya harus merujuk pada Penilaian Kinerja Guru dengan tidak dicampuradukan dengan kepentingan lain.
“Pemetaan guru dilakukan untuk menata dan menertibkan guru sesui dengan topoksinya. Untuk menguatkan atas apa yang dikerjakan, maka saya bersama rekan-rekan stap Disdik, Tim Pemetaan, juga para kepala sekolah harus mampu meyakinkan semua pihak dengan landasan kerja profesional dan data yang benar. Jangan sampai asal-asalan atau asal buat sebab ini menyangkut tanggung jawab bersama!” Imbuh H. Akasah.
Hal senada disampaikan Sekretaris Disdik, H. Tatang, S.Ag.,M.Pd. bahwa pemetaan guru merupakan tuntutan aturan yang mau tidak mau harus dilaksanakan. Agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar dan di akhirnya pun tidak timbul masalah, maka hal terpenting adalah pemahaman dan penggunaan kriteria yang harus benar, tegas, dan jelas sehingga bisa dimengerti semua pihak. H. Tatang pun mengingatkan serta mengajak semua pihak terkait agar terus berkoordinasi dan dipertanggungjawabkan bersama agar tak terjadi saling melempar tanggung jawab jika terjadi sesuatu sebagai dampak pemetaan itu.
Begitu pula Kabid Dikdas, Adang Sudrajat Kostaram,Drs.,M.Si. dan Kabid Dikmen, H. Taufik Hidayat, Drs.,M.M. mengimbau agar para kepala sekolah dan seluruh pihak terkait termasuk Tim Pemetaan untuk bekerja lebih cerdas, teliti, dan profesional. Harapan yang ingin dicapai bisa optimal menurut keduanya harus pula ditunjang oleh adanya koordinasi dengan masing-masing kepala bidang agar beroleh solusi yang lebih baik.

Data Masih Bisa Fluktuatif
Banyak hal yang dipertanyakan dan didiskusikan dalam rembuk dan pembahasan informasi serta data pemetaan termasuk ada beberapa keluhan juga sumbang saran dari para kepala sekolah terkait kondisi riil di sekolah-sekolah yang datanya fluktuatif. Hal-hal yang menyebabkan fluktuasi data itu di antaranya dengan adanya regulasi perubahan jumlah siswa, perhitungan kurikulum, sekolah terbuka, dan sekolah swasta yang juga harus diperhatikan.
Atas dasar dan alasan-alasan tersebut Kepala Dinas Pendidikan, H. Akasah, akan mencoba meminta waktu untuk menambah keterangan tambahan sebagai pertimbangan pemetaan hingga akhir PPDB atau PSB dilaporkan. Melalui cara dan langkah tersebut menurut H. Akasah akan lebih menguatkan validitas akurasi data lapangan yang benar-benar telah sesuai dengan tuntutan fluktuatif perubahan jumlah siswa atau rombel dan kualifikasi guru mismatch yang regulasinya begitu cepat pula apalagi di akhir menjelang awal tahun pelajaran.
Akhirnya, H. Akasah mengajak seluruh elemen pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di lingkup Disdik bersinergi dalam berbagai hal termasuk dalam mendorong suksesnya dan terlaksananya pemetaan, pemerataan, dan redistriubusi guru PNS agar berbagai persoalan kependidikan bisa terselesaikan diawali oleh tertibnya guru dalam melaksanakan tugas sesuai tupoksi yang telah ditetapkan.
“Asal diniati tulus ikhlas dan dipandang sebagai keperluan atau kepentingan bersama, maka rencana dan implementasi pemetaan, pemerataan, dan redistribusi guru PNS di lingkup Disdik Ciamis optimis lancar dan Insya Allah berhasil sesuai dengan harapan. Kita sadari bersama bahwa hal itu dilakukan demi kemaslahatan bersama, khususnya dalam menjawab keniscayaan atas keraguan dan kecemburuan terhadap tunjangan profesi dari sertifikasi guru yang kerap menjadi sorotan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas H. Akasah.***
(Ayu Berliani/agus ponda/Ganesha)

Tidak ada komentar: