Minggu, 12 Desember 2010

Pemerintah Siapkan RUU ASN

Tahun 2012 Tidak Akan Ada Lagi PNS!
Sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2012 mendatang akan ditiadakan. Namanya akan diganti dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan nomenklatur ini terkait dengan profesi aparatur negara.
Pemerintah akan segera menyusun RUU baru terkait perubahan tersebut.
....................................
Demikian dikatakan Ketua Tim Perumus RUU ASN Prof. Dr. Sofyan Effendi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Kamis (2/12).
“RUU ASN harus secepatnya diberlakukan menjadi undang-undang. Karena UU tentang Kepegawaian sekarang tidak relevan lagi diberlakukan untuk saat ini. Banyak yang harus diubah,” tegas Sofyan.
Dia mendorong agar Komisi II DPR RI bisa mengesahkan UU ASN pada pertengahan 2011, se-hingga masih ada rentang waktu enam bulan untuk mengubah selu-ruh sistem kepegawaian di Indone-sia baik pusat, daerah, maupun luar negeri. “Kami targetkan pada 1 Januari 2012, ASN sudah diberla-kukan. Jadi tidak ada lagi istilah PNS melainkan ASN,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, tujuan pembentukan RUU ASN adalah untuk menjadikan aparatur sipil negara sebagai suatu profesi yang bebas intervensi politik, KKN, dan menerapkan azas keadilan. Dalam RUU ASN yang diatur adalah pegawai aparatur eksekutif, pegawai aparatur administrasi, pegawai aparatur fungsional (hakim, jaksa, guru, dan dosen), dan anggota Polri.
“Jadi kalau selama ini kita hanya mengenal PNS, TNI, Polri merupakan aparatur negara, maka mulai Januari 2012 berubah menjadi ASN. ASN itu terdiri pegawai aparatur eksekutif, administrasi, fungsional, dan anggota Polri. Dengan demikian fungsi aparatur negara akan lebih spesifik dan didasarkan pada profesi,” terangnya.

Tunjangan Kinerja Maksimal 15 Persen
RUU Apatur Sipil Negara juga akan mengatur masalah penggajian PNS. Konon sistem penggajian di Indonesia akan mengalami peruba-han total. Dalam RUU Apatur Sipil Negara disebutkan sistem pengga-jian pegawai berbasis kinerja.
“Masing-masing ASN gajinya berbeda. Di samping gaji, ASN juga akan mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Vanda Sarunda-jang, anggota Komisi II DPR RI, di Bogor, Minggu (5/12).
Dikatakannya, perubahan ini karena sistem penggajian di Indonesia tidak benar. Di mana tunjangannya seorang aparatur lebih besar daripada gaji pokok.
“Gaji pokok harus lebih besar dari tunjangan kinerja. Karena itu di dalam RUU ASN ditetapkan tunjangan kinerjanya tidak boleh lebih dari 15 persen,” ucapnya.
Prof. Sofyan Effendi mengkritisi sistem penggajian selama ini yang hanya didasarkan pada sisa anggaran dan diatur oleh pejabat eselon satu di Kementerian Keuangan. Padahal yang harusnya punya otoriter dalam penentuan gaji adalah Menneg PAN&RB.
“Menneg PAN&RB harus berani menentukan berapa sebenarnya gaji pegawai, jangan hanya sebatas mengusulkan dan Kemenkeu yang menentukan dengan melihat posisi anggaran. Ke depan peran Menneg PAN&RB ini akan diperkuat dengan adanya RUU ASN. Jadi gaji ditentukan oleh Kementerian PAN&RB dan bukan Kemenkeu,” pungkasnya.
(ap/jps/fri/gns)
















Alasan Perlunya Perubaha
n PNS ke ASN
  1. Komponen SDM Aparatur Negara yang terbesar yaitu PNS dengan 4,7 juta anggota, ternyata kurang tersentuh oleh program Reformasi Birokrasi;
  2. UU 8/1974 dan UU 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, tidak sesuai untuk mendukung sistim pemerintahan koalisi yang kurang stabil, desentralisasi yang sangat luas, pelayanan publik yangdiperlukan masyarakat, dan untuk meningkatkan daya saing nasionalyang diperlukan ekonomi pasar sosial terbuka.
  3. Konsisten dengan UU 17/2005 tentang RPJP Nasional, UU Aparatur SipilNegara bertujuan untuk membangun SDM Sipil Aparatur Negara profesional, yang bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN, dan memiliki kekuatan dan kemampuan yang tinggi;
  4. Laporan Misi Bank Dunia (2009) tentang Indonesian Public Service memprediksikan pada 2015 jumlah PNS yang akan pensiun berjumlah 4,9 juta, lebih besar dari PS aktif. Rp 90 T per tahun dari APBN/APBD diperlukan untuk membayar manfaat pensiun.**

Tidak ada komentar: