Selasa, 29 November 2011

Pemetaan Guru Bukan ‘Hantu’ yang Menakutkan

Pemetaan guru di daerah sedang menghangat sekarang ini. Penumpukan guru terkait dengan beban mengajar yang ditetapkan pemerintah sebanyak 24 jam/minggu menjadi penyebab ‘terusiknya’ ketentraman dan ketenangan guru. Benarkah?
.................................................................
Untuk mendapat jawaban yang pasti, Ganesha menemui Kasubag Kepegawaian dan Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Sukiman, S.IP. usai rapat di Aula Disdik (7/11). Menurut Sukiman, pemetaan guru merupakan hal yang rasional dan harus dilakukan.
“Pemetaan guru merupakan upaya pen-dataan dan penataan ulang agar terjadi pe-merataan dalam jumlah maupun pemenuhan beban mengajar bagi guru itu sendiri,” tutur Sukiman.
Hingga saat ini pihak Disdik belum memastikan berapa jumlah guru dari berbagai tingkatan terkena kebijakan pemetaan guru.
Sementara itu, salah seorang ang-gota Tim Peren-cana, Pemetaan, dan Pendistribusian Guru (Tim P3G), Dedi Suryadi, S.Pd. menjelaskan bahwa Tim P3G bekerja atas dasar SK Bupati Ciamis No. 871/KPTS.457/BKDD.4/2011.
Dedi pun menuturkan pula bahwa pemetaan guru didasarkan pada Permenag PAN dan RB No. 26 tahun 2011 tentang Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS untuk Daerah. Khusus untuk Disdik diatur oleh Permen Diknas No. 30 tahun 2011 tentang Perubahan Permendiknas No. 39 tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru. Ditunjang pula oleh SKB lima mentri.
Dari pihak pengawas, menurut Koordinator Pengawas Disdik Ciamis, H. Tauhid Maskur, S.Pd.,M.Pd., pemetaan guru sesungguhnya sudah dilakukan oleh Disdik sejak Mei 2010 yang diawali oleh sosialisasi serta pembagian format pemetaan guru. Hal ini sampai tiga kali melakukan pengumpulan data yang berlanjut pada validasi data. Teknisnya, UPTD Pendidikan dibagi menjadi dua titik, SMP per komisariat dibagi menjadi lima titik, SMA satu titik, dan SMK satu titik.
“Pemetaan guru ini merupakan hal yang proporsional dan objektif untuk menyikapi serta menertibkan kondisi guru yang ada di lapangan agar tidak terjadi penumpukan,” kata Tauhid Maskur.
Oleh sebab itu, lanjut Tauhid Maskur, pemetaan guru jangan dipandang sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, tetapi harus disikapi secara arif, dewasa, dan tenang. Hal seperti ini lumrah terjadi dalam suatu perubahan dan pembaharuan sistem maupun mekanisme pengorganisasian.
“Sikapi dengan profesional,” ujar H. Tauhid.
Hasil kerja Tim Perencanaan, Pemetaan, dan Pendistribusian Guru menurut H. Tauhid pula, datanya dilaporkan ke Bupati Ciamis melalui BKDD dan ke lima menteri sesuai SKB, yakni: Kemendikbud, Kemenag, Menkeu, Mendagri, dan Meneg PAN dan RB.
“Artinya, tim ini hanya bekerja pada tataran ranah teknis sebatas mendata dan mengolahnya. Adapun kebijakan yang lahir dari dampak data pemetaan guru merupakan kuasa pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan itu,” pungkas H. Tauhid.
Singkatnya, secara gamblang apa yang diungkapkan oleh Kasubag Kepegawaian dan Umum Disdik Ciamis, korwas, dan Tim Perencanaan, Pemetaan, dan Pendistribusian Guru, maka sesungguhnya tak ada yang harus ditakuti dan dijadikan beban terlalu serius dan memusingkan. Dipikirkan ataupun tidak dipikirkan, toh ketika sampai pada waktunya siapa pun harus tunduk pada keputusan yang mengatur.
Pemetaan guru merupakan keniscayaan jika pemerataan guru dan keamanan jam mengajar guru ingin secara normatif benar adanya dan tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diharapkan. Jadi kenapa mesti takut atau menghindar kalau ternyata pemetaan guru sama sekali bukan ‘hantu” yang menakutkan? Sekali lagi benar kata Tauhid Maskur, “Jangan menghindar, tetapi bersikaplah profesional!”
(Ayu Berliani/Agus Ponda/Ganesha

Tidak ada komentar: