Selasa, 01 November 2011

Ketika Guru Bingung dengan Seragam Kerjanya

Baju merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Siapapun bebas mengenakan busana yang disukainya, asal sesuai norma yang berlaku di masyarakat. Tapi tidak demikian dengan para Pegawai Negeri Sipil, termasuk guru PNS. Sepantasnya mereka memiliki aturan tentang busana yang harus dipakainya kala bekerja. Namun, faktanya di lapangan masih ada sebagian guru yang bingung dengan seragam kerja. Mereka berdebat soal baju seragam. Mana yang benar, mana yang tak cocok aturan?
................................................
Contohnya seorang guru PNS di Kabupaten Ciamis. Pada Tabloid Ganesha ia mengadu perihal kebingungannya memakai seragam kerja.
“Terus terang kami masih bingung di lapangan. Soal seragam guru PNS kadang kami saling menyalahkan. Ada yang sudah merasa sesuai aturan, tapi malah disalahkan rekannya,” ujar guru tersebut.
Guru yang saling menyalahkan tersebut, masing-masing berargumen bahwa busana yang dipakainya sudah cocok dengan aturan. Bahkan katanya sesuai aturan terbaru.
“Parahnya lagi, tak jelas, aturan terbaru itu yang mana?” tanyanya.
Kebingungan melanda guru terutama ketika hari Kamis, Jumat, dan Sabtu datang. Mereka tak tahu pasti busana kerja macam apa yang harus dikenakan.

Aturan dari Pusat
Pemerintah Pusat sebenarnya sudah mengeluarkan ketentuan yang mengatur tentang pakaian dinas PNS, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007.
Dalam Pemendagri tahun 2009 tertera jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Depertemen Dalam Negeri seperti yang tercantum dalam Lampiran I Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 dan jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, untuk Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan menyesuaikan pada Permendagri ini. Pakaian LINMAS dipakai pada hari Senin, PDH warna khaki dipakai pada hari Selasa dan Rabu, PDH Batik dipakai pada hari Kamis dan Jum’at, seragam KORPRI dipakai pada Hari Besar Nasional dan HUT Korpri, serta PSL dan/atau PSR dipakai pada acara resmi.
Tetapi pengamatan terakhir mulai bergeser dari aturan. PNS nampak banyak yang lebih menampilkan kreasi dari serasi, lebih beragam dari pada seragam, atribut yang dipakai pun sebagian kurang lengkap, ada pula yang kurang tepat.
Ada pula di beberapa daerah PNS menggunakan pakaian dinas lain seperti hitam-putih, biru-putih, hitam-biru, atau hitam-kuning. Padahal yang dimaksud PNS dalam pasal 1 Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 di atas adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja di Departemen Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berada di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tanpa terkecuali.
Memang dalam pasal 29 Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 disebutkan bahwa penggunaan pakaian dinas untuk Provinsi ditetapkan Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Namun pasal 29 tersebut tidak memberikan wewenang untuk menentukan jenis pakaian dinas lain selain yang telah ditentukan oleh Permendagri. Saat ini timbul kecenderungan terbalik. Seorang PNS meninggalkan pakaian dinas resminya dan menggunakan seragam lain, sementara yang bukan/belum menjadi PNS, Honorer, THL bangga menggunakan pakaian dinas PNS.

Jangan Asal Pakai Seragam
Penggunaan seragam PNS termasuk PNS Guru tidak boleh asal pakai saja. Aturan penggunaannya telah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Seperti halnya Kabupaten Ciamis peraturan penggunaan seragam tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Ganesha mencoba menghubungi bagian kepegawaian Disdik Kab. Ciamis, namun yang bersangkutan tak ada di tempat. Demikian juga ketika mengkonfirmasikannya ke bagian keorganisasian Setda Ciamis, pejabatnya juga tak ada di tempat. Akan tetapi, terkait seragam guru, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis sebenarnya telah menyikapinya di antaranya dengan mengeluarkan surat edaran No. 425/5229-Disdik/2010 perihal penggunaan kerudung pada pakaian dinas.
Berdasarkan hal itu, guna keseragaman penggunaan kerudung untuk wanita berjilbab pada pakaian dinas diatur sebagai berikut, kerudung pakaian Linmas berwarna hitam polos, kerudung pakaian dinas warna khaki dan Korpri berwarna putih polos, dan kerudung yang dipakai pada pakaian dinas harian batik warnanya menyesuaikan.
Sementara itu terkait dengan adanya peraturan yang mengatur tentang seragam dan penggunaan kerudung khususnya bagi PNS perempuan, Kepala SD Negeri 4 Kertasari, Kokom Komariah, M.Pd., menuturkan pihaknya siap untuk mengimplementasikan peraturan tersebut di sekolah.
“Alhamdulillah khususnya di sekolah kami, aplikasi dari peraturan tersebut sudah dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, meskipun ada sedikit kekurangan dalam penggunaan nama dan lambang Korpri belum sepenuhnya dipakai,” ujar Kokom.
Namun demikian untuk penggunaan seragam batik sendiri, menurut Kokom belum ada kekompakan.“Kalau untuk batik, mungkin karena setiap sekolah punya seragam batik masing-masing, jadi masih terkesan beraneka ragam tetapi masih di koridor aturan. Untuk sekolah ini sendiri nantinya akan ada aturan dalam penggunaan seragam batik agar terkesan kompak dan hal ini juga disesuaikan dengan seragam batik yang ada di sekolah kami,” imbuhnya.
Disinggung mengenai adanya penyimpangan dalam penggunaan seragam, Kokom mengungkapkan selama ini rekan guru di sekolahnya masih tetap sesuai aturan. “Kalaupun ada yang menyimpang, itu masih dalam batas yang wajar, dan hanya sebatas diberi teguran saja,” ungkapnya.
Sedangkan salah seorang guru di sekolah dasar yang enggan disebutkan namanya ketika diminta komentarnya tentang aturan seragam menuturkan dirinya siap untuk melaksanakan aturan yang berlaku tentang seragam.
“Yang jelas saya dan rekan guru yang lain siap untuk melaksanakan aturan sergam ini,” ujarnya.
Namun baik Kokom maupun guru tadi berharap ada perubahan terutama dalam kerudung pakaian Linmas. “Seandainya boleh menawar untuk penggunaan kerudung pakaian dinas Linmas jangan berwarna hitam karena kurang pas dan terkesan agak seram, tetapi kerudungnya menyesuaikan dengan warna baju tersebut atau setidaknya mendekati warnanya. Kami juga tidak tahu waktu penetapan aturan tersebut apakah melibatkan unsur organisasi profesi seperti PGRI atau tidak,” pungkasnya.

Persepsi Seragam PNS
Kepala SMAN 2 Banjarsari, Drs. Suarman Guntara, M.Pd., mengatakan pakaian dinas atau seragam PNS sangat penting karena merupakan identitas dan pengendali sikap. “Setidaknya kalau memakai seragam, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan hal-hal yang kurang baik”, jelasnya. Keseragaman ini menurut Suarman dipandang perlu, karena tidak membeda-bedakan pangkat dan jabatan, semuanya sama memakai pakaian yang sama. “Namun masukan untuk Pemerintah Kabupaten Ciamis, peraturan memakai seragam hansip yang diterapkan setiap hari Senin kalau bisa tidak diberlakukan satu hari melainkan dua hari saja, misalnya Senin dan Selasa, hari Rabu dan Kamis seragam khaki, dan Jum’at-Sabtu pakaian batik atau seragam pramuka”, harap Suarman.
Sedangkan menurut Dais Sri Nurdiyah, S.Ag., M.M., Ketua IGRA Kabupaten Ciamis dan Kepala RA Perwanida, seragam untuk PNS memang sebaiknya dipakai untuk menghindari kesenjangan seputar fashionable.
“Namun khusus untuk anak TK/RA melihat seragam gurunya seperti tidak nyaman karena pada dasarnya anak prasekolah masih identik dengan pendidikan rumah yang serba familiar, jadi diharapkan dari sikap dan pakaian gurunya lebih cenderung ke pakaian yang bersahaja layaknya seorang ibu di rumah dan idealnya lebih luas berekspresi dengan corak dan warna,” jelas Dais. Ditambahkan pula oleh Dais, “Mestinya pakaian disesuaikan dengan pelajaran saat itu, tapi tidak berarti harus memakai daster,” jelasnya sambil berseloroh.

Penegakan Disiplin
Adapun menurut Drs. Yoyo Kuswoyo, Wakasek Kurikulum SMAN 2 Banjarsari mengatakan bahwa seragam untuk pegawai negeri sipil ini sangat penting untuk penegakkkan disiplin. “Untuk mendisiplinkan manusia salah satu indikatornya adalah dengan memakai pakaian seragam,” jelas Yoyo. Dan Yoyo berharap seragam berwarna agak gelap agar tidak terlihat cepat kotor.
Drs. Hartono, Wakasek Humas SMAN 2 Banjarsari juga mengatakan bahwa kalau bisa seragam tidak gonta-ganti terus agar tidak mubadzir.
“Saat ini seragam memang sama, namun kualitas bahan dan coraknya tidak sama, kalau bisa Pemerintah menyamakannya dengan cara membagikan seragam ke PNS agar betul-betul sama dan tentu saja pembagian ini tidak gratis dengan cara memotong gaji,” jelas Hartono.
Terlepas dari berbagai opini tentang pakaian seragam, yang pasti dengan memakai pakaian seragam hal itu dapat menjadi identitas setiap orang yang memakainya dan perusahaan yang memproduksi bahan tersebut secara tidak langsung akan ikut terpromosi melalui pakaian seragam tersebut, serta profesionalisme dan bonafiditas akan menjadi kebanggaan bagi setiap perusahaan yang menyediakan pakaian seragam tersebut. Pakaian seragam pun seringkali dapat dihubungkan dengan faktor fungsional yang tinggi, dan dibuat untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi setiap orang dan juga masyarakat yang dilayaninya, termasuk bagi para anak didik di sekolah.
(ayu/emas/agus ponda/ganesha)

1 komentar:

Neng & Teteh mengatakan...

Terima kasih buat Artikel tentang Aturan Pemakaian Seragam yang cukup lengkap ini. Salam kenal dari admin Reportase Guru buat semua pengunjung laman ini.
Reportase Guru Berbagi kabar tentang Dunia Guru, lowongan kerja, tunjangan, pendidikan, Info sekolah, Honorer, Beasiswa serta masih banyak lagi informasi terkini seperti:
Cara Cek Status Inpassing Guru
Panduan Juknis Penulisan Ijazah Lengkap
Faktor Penyebab Gagal Seleksi Tes CPNS
Video Panduan Upload Data Siswa
Cara Kemendikbud Atasi Bencana Kabut Asap
Himbauan Kemendikbud Jelang Pelaksanaan UKG Online
Kemenag Dituduh Asal-asalan Urus Pendidikan Islam Madrasah
Info Sekolah dan Dunia Islam