Jumat, 19 November 2010

Layakkah Anda Menjadi Seorang Guru?













Bagi guru yang saat ini masih bertugas ada dua kemungkinan dengan pertanyaan tadi. Ada yang belum pernah bertanya pada diri sendiri tentang hal itu, atau sudah pernah pertanyaan itu terbersit dalam diri.
Apakah sudah menemukan jawabannya?
.............................
Untuk memperoleh jawaban apakah seseorang layak menjadi seorang guru atau tidak, ternyata tidaklah mudah.Ada banyak kriteria yang dilontarkan berkenaan dengan sosok kepantasan seorang guru, mulai frame keagamaan, sosial-budaya, hingga akademis dan teknis.
Ulama besar KH.Muh.Hasyim Asy’ari jauh-jauh hari malah sudah memiliki pandangan tentang guru yang ideal. Menurutnya ada sekitar dua puluh syarat bagaimana seseorang pantas menyandang sebutan guru, seperti ia harus selalu istiqomah dalam muraqabah kepada Allah SWT. Muraqabah artinya melihat Allah SWT dengan mata hati dan menghubungkan dengan perbuatan yang telah dilakukan selama ini. Artinya ia selalu introspeksi diri dengan perbuatannya. Syarat lainnya ia selalu bersikap tawadhu atau meren-dahkan diri dan melembutkan diri terhadap makhluk, atau patuh kepada kebenaran dan tidak berpaling dari hikmah, hukum dan kebijaksanaan. Lanjut Hasyim Ashari, guru juga harus tidak men-jadikan ilmu sebagai tangga mencapai keuntungan duniawi, baik jabatan, harta, popularitas, atau agar lebih maju dibanding temannya yang lain.
“Guru harus menjauhkan diri dari tempat-tempat yang rendah dan hina menurut manusia, juga hal-hal yang dibenci oleh adat setempat,” ujar sang Kyai dalam sebuah tulisan. Ia menambahkan seorang guru tidak boleh diskriminatif terhadap murid, ia pun harus membiasakan diri untuk menyusun dan merangkum pengetahuan.
Bagaimana pandangan seorang praktisi pendidikan? Dr. Arief Rachman mengatakan, di jaman sekarang seorang guru idealnya harus mampu melayani siswa dalam keragamannya sehingga potensi siswa bisa berkembang. Guru juga mesti berkreasi menciptakan sistem pembelajaran yang menyenangkan.
Jurnal pendidikan, Educational Leadership pernah menurunkan laporan utama tentang guru. Menurut jurnal itu untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal, pertama, guru mempunyai komitmen kepada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepenti-ngan siswa. Kedua, guru menguasai secara men-dalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada para siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ketiga, guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar. Keempat, guru mampu berpikir sistematis tentang apa apa yang akan dilakukannya dan belajar dari pengala-mannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terha-dap apa yang dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa. Kelima, guru seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya kalau di Indone-sia ada PGRI dan organisasi profesi lainnya.

Kriteria Menurut Negara
Jaman terus bergulir. Ada sebagian orang menganggap pekerjaan guru sangatlah mudah, hanya sekedar mengajar. Menerangkan materi yang ada di buku kepada siswa. Padahal sebenar-nya menjadi guru yang baik tidaklah hanya se-batas itu, masih banyak yang perlu diperhatikan.
Pemerintah pun tak ingin profesi guru di-pandang rakyatnya sebagai profesi yang gampang dimasuki semua orang. Selama ini guru cenderung dianggap sebagai profesi kelas dua. Sebagian besar orang tidak mau menjadi guru, kecuali karena kepepet alias daripada menganggur. Maka pemerintah menetapkan sejumlah kriteria guru yang ideal. Sejumlah peraturan dan undang-undang digulirkan. Salah satunya Undang-Undang Guru dan Dosen.
Menurut UUGD, dari segi akademis, sese-orang layak menjadi guru bila sudah mempunyai ijazah, atau mereka sebut sebagai kualifikasi pendidikan D-4 atau S1. Selain itu memiliki kompetensi paedagogik, profesional, sosial dan berkepribadian, serta memiliki sertifikat pendidik.
“Sebenarnya jujur saja, sebagai orang yang bekerja di bidang pendidikan cukup lama, melihat persyaratan di atas saja saya masih mengernyit-kan kening. Apalagi yang belum pernah kerja. Tapi nyatanya sekarang kok kesannya sangat gampang jadi guru.” ujar seseorang yang tak mau disebutkan namanya.
Faktanya pula dari hampir 2,7 juta guru di Indonesia, 1,8 juta guru belum memenuhi kualifikasi akademis S1. Di tingkat sekolah menengah tidak begitu parah; 62,08 persen guru sekolah menengah telah mengantongi ijazah S1. Akan tetapi, di tingkat pendidikan dasar, terutama SD, situasinya sangat parah. Dari sekitar 1,3 juta guru SD, hanya 8,3 persen yang telah memenuhi kualifikasi akademis S1. Program massalisasi peningkatan derajat akademik guru SD menjadi D-II pun selama belasan tahun hanya mencapai 40 persen. Kebanyakan guru SD hanya berkualifikasi D-I atau di bawahnya.
Untuk memenuhi syarat kualifikasi akademis harus S1 berarti sebanyak 1,8 juta guru harus menempuh studi lagi. Padahal, UU Guru dan Dosen hanya memberi batasan waktu hingga 10 tahun ke depan.
Artinya tak salah bila ada yang mengatakan sebagian besar guru yang saat ini bertugas, baik PNS maupun Non PNs layak menjadi guru. Faktanya mereka tak memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah. Belum lagi kriteria dari aspek agama, budaya dan social. Jadi jangan marah bila ada guru yang dicap belum layak, sejatinya segera memenuhi kriteria tersebut.

(ap/ganesha)

Tidak ada komentar: