Senin, 16 Januari 2012

Alhamdulillah... Tahun Ini Gaji Guru Takkan Dipangkas

Tahun 2011 sudah usai. Memasuki tahun baru 2011 seharusnya ada kabar sangat baik buat guru: gaji naik lagi! Tapi ternyata belum ada kabar soal itu. Yang ada kabar: gaji guru takkan dipangkas. Masih terhitung kabar baik juga kan? Daripada gaji dikurangi pemerintah?!?!
....................................................
Ini masih kabar baik bagi para guru. Pemerintah menjanjikan tidak akan pernah mengurangi gaji guru meskipun sejumlah pihak menilai gaji guru menyedot banyak anggaran di APBN setiap tahunnya. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, gaji guru yang layak sudah merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada para guru.
"Gaji guru itu jangan dikurangi, karena akan merusak hak guru. Pemerintah tidak apa-apa harus membayar dengan jumlah yang besar, asal diimbangi dengan kinerja yang bagus dari para guru," ungkap Nuh kepada pers di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis lalu.
Nuh menjelaskan, pemerintah punya cara tersendiri untuk dapat mengoptimalkan gaji guru yang telah disalurkan. Yakni dengan cara membenahi jumlah rasio guru. Disebutkan, saat ini rasio guru dan murid di Indonesia adalah 1 : 14. Sedangkan yang ditargetkan adalah 1 : 24.
"Bagaimana caranya? Caranya, para guru harus bisa multi grade teaching. Jadi, satu guru jangan hanya mampu mengajar satu mata pelajaran, tetapi minimal bisa mengajar 2 mata pelajaran. Toh waktu di S1-nya kan tidak diajarkan satu pelajaran saja toh? Kan ada matematikanya dan lainnya," jelas Nuh
Nuh mengatakan, jika cara optimasi guru itu bisa dilakukan, maka jumlah guru di Indonesia bisa direduksi hingga 50 persen. Maka populasi guru pun juga bisa ditahan. "Begitu bisa ditahan, maka gaji guru di dalam APBN tidak terus membengkak. Sehingga, kenaikan anggaran di APBN 20 persen tidak harus disedot ke gaji guru terus," tandasnya.
Seperti diketahui, APBN 2012 sebesar sekitar Rp 1.436 triliun, sedangkan anggaran untuk fungsi pendidikan dialokasikan sekitar Rp 289 triliun. Dari anggaran tersebut dirincikan, anggaran pendidikan di pemerintah pusat sekitar Rp 102 triliun, anggaran di pemerintah daerah sebesar Rp 186 triliun, dan dana abadi sebesar Rp 1 triliun.

55% dari Anggaran Pendidikan
Dari APBN 2012 yang mengalokasikan Rp 286,6 triliun untuk pendidikan, dana sebesar itu setara dengan 20 persen dari total APBN. Sayang, sebagian besar dana itu habis untuk gaji dan tunjangan guru.
Penggunaan dana pendidikan dibagi menjadi beberapa bagian. Di antaranya untuk tunjangan profesi guru PNS daerah yang belum lulus sertifikasi mencapai Rp 30,6 triliun. Dari anggaran di pemerintah daerah yang mencapai angka Rp 186 triliun, pemerintah mengalokasikan untuk gaji guru mencapai Rp 130 triliun, anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan sebesar Rp 10 triliun , anggaran untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 23,6 triliun dan sisanya untuk kebutuhan lainnya.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, komposisi atau porsi anggaran gaji dan tunjangan guru mencapai 55 persen dari total anggaran pendidikan.
“Sisanya baru untuk peningkatan mutu pendidikan dan dibagi lagi dengan proyek-proyek pembangunan,’’ terangnya.
Pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Jawa Tengah itu menjelaskan, pernyataan Presiden SBY saat gebyar Hari Guru Nasional beberapa waktu lalu perlu dikoreksi. Menurut Sulistyo, pernyataan SBY bahwa anggaran pendidikan tahun 2012 naik adalah tidak tepat. Pemerintah harus memecah anggaran gaji dan tunjangan guru dari pos anggaran fungsi pendidikan.
Sulistyo lantas merujuk ayat 1 pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Sudah jelas, dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen di luar gaji serta tunjangan guru dan pendidikan kedinasan,’’ tuturnya.
Dia lantas menceritakan, semula gaji dan tunjangan guru masuk dalam struktur anggaran fungsi pendidikan. Ketetapan ini diambil pada 2007 lalu. Tepatnya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan bahwa gaji guru termasuk dalam anggaran pendidikan.
Dengan melekatnya gaji dan tunjangan guru dalam struktur fungsi pendidikan, Sulistyo memperkirakan anggaran yang benar-benar untuk meningkatkan kualitas pendidikan hanya 10 persen dari APBN. “Bahkan, di beberapa daerah, anggaran pendidikan semakin kecil setelah dipotong gaji dan tunjangan guru,’’ ucap Sulistyo.
Organisasi profesi guru tertua itu berharap, pemerintah mengkaji lagi sistem pengucuran anggaran fungsi pendidikan. Sulistyo mengatakan, sikap PGRI masih tegas supaya gaji dan tunjangan guru dipisahkan dari anggaran fungsi pendidikan. Dengan demikian, pengembangan kualitas pendidikan bisa lebih meningkat.
Dia juga mengkritik kecende-rungan instansi-instansi pendidi-kan. Termasuk di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten. Sulistyo menjelaskan, instansi-instansi ini kerap menggenjot penggunaan anggaran menjelang tutup tahun. Kecenderungan itu membuktikan bahwa anggaran fungsi pendidikan yang disalurkan belum sampai ke tingkat satuan pendidikan secara optimal. (gns/jps/nt)

Tidak ada komentar: