Tahun ini, 2011 total dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan untuk 497 kabupaten/kota di tanah air adalah sebesar Rp 16,81 triliun. Banyak pihak menilai penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) rawan penyelewengan. Penggunaan dana BOS juga terkadang tidak tepat sasaran. Bahkan ada temuan dana BOS ini dijadikan sebagai proyek demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Misalnya dana BOS untuk keperluan perjalanan dinas kepala sekolah, biaya seragam guru/siswa, biaya perpisahan, biaya try out yang bekerja sama dengan bimbingan belajar, dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan operasional sekolah.
Dari Sumatera Utara, Kadis Pendidikan Samosir, Jabiat Sagala, didampingi sekretarisnya Penas Sitanggang, mengimbau para kepsek yang menerima dana BOS dapat mempergunakan anggarannya dengan baik dan efisien.
“Pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS juga harus benar, agar nantinya tidak menjadi masalah karena ada unsur dugaan penyelewengan. Jangan coba-coba mempergunakan alokasi dana BOS untuk kepentingan pribadi kalau tidak mau berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dari Ciamis, Jawa Barat, H. Endang Siregar, selaku tim Monev Kabupaten Ciamis mengimbau agar para pengelola Dana BOS berhati-hati dalam pengadministrasian yang merujuk pada tiga sumber ketentuan, yakni Permendagri, Permenkeu, dan Permendiknas. Ketiganya harus benar-benar dikaji secara cermat hingga dipahami dan bisa diterapkan secara benar dan runut.
“Saya khawatir dengan banyaknya asumsi tentang boleh tidaknya Dana BOS digunakan untuk pos-pos tertentu. Ada pernyataan yang mengatakan bahwa pembuatan PTK bisa didanai dari BOS. Ini keliru, bahkan salah! PTK tidak bisa didanai dari BOS. Makanya baca aturannya yang benar,” tegas H. Endang.
Sedemikian rawannya penyaluran dana BOS, perlu pengawasan yang ketat. Untuk mengawasi penyaluran BOS, pemerintah telah membentuk tim Monitoring Evaluasi (Monev) yang terdiri dari Kemenkeu, Kemdiknas dengan melibatkan pemerintah Kabupaten dan kota.
“Sesungguhnya tim monev ini sudah ada hanya saja kali ini lebih diperkuat,” kata Mendiknas Muhammad Nuh.
Tim monev ini, kata Nuh, akan melakukan evaluasi terhadap distribusi dana BOS sekali dalam tiga bulan, dengan inti evaluasi apakah dana yang ditransfer tepat waktu, jumlah yang ditransfer sesuai dengan ketentuan, serta pengawasan dana oleh sekolah.
Kata Nuh sampai akhir 2011, pemerintah tidak akan mengubah mekanisme penyaluran BOS yaitu dari kas pemerintah pusat ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Menkeu Agus Martowardoyo menambahkan dana BOS tahun 2011 mencapai Rp 16 triliun. Dia mengungkapkan penyaluran BOS kerap terlambat karena adanya azas kehati-hatian dari pihak dinas pendidikan kabupaten/kota, terutama dalam pembuatan laporan pertangungjawaban (LPJ). Senada dengan itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengakui pencairan dana BOS sering terkendala format LPJ. Sebagian sekolah belum mampu membuat LPJ sesuai aturan dari pusat.
“Kami sudah membuat revisi Peraturan Mendagri yang mengizinkan pembuatan LPJ secara sederhana, tapi masih ada keterlambatan maka diusulkan ada monitoring, asistensi, dan evaluasi,” ujar Gamawan.
(Agus Ponda/ganesha)
Dari Sumatera Utara, Kadis Pendidikan Samosir, Jabiat Sagala, didampingi sekretarisnya Penas Sitanggang, mengimbau para kepsek yang menerima dana BOS dapat mempergunakan anggarannya dengan baik dan efisien.
“Pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS juga harus benar, agar nantinya tidak menjadi masalah karena ada unsur dugaan penyelewengan. Jangan coba-coba mempergunakan alokasi dana BOS untuk kepentingan pribadi kalau tidak mau berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dari Ciamis, Jawa Barat, H. Endang Siregar, selaku tim Monev Kabupaten Ciamis mengimbau agar para pengelola Dana BOS berhati-hati dalam pengadministrasian yang merujuk pada tiga sumber ketentuan, yakni Permendagri, Permenkeu, dan Permendiknas. Ketiganya harus benar-benar dikaji secara cermat hingga dipahami dan bisa diterapkan secara benar dan runut.
“Saya khawatir dengan banyaknya asumsi tentang boleh tidaknya Dana BOS digunakan untuk pos-pos tertentu. Ada pernyataan yang mengatakan bahwa pembuatan PTK bisa didanai dari BOS. Ini keliru, bahkan salah! PTK tidak bisa didanai dari BOS. Makanya baca aturannya yang benar,” tegas H. Endang.
Sedemikian rawannya penyaluran dana BOS, perlu pengawasan yang ketat. Untuk mengawasi penyaluran BOS, pemerintah telah membentuk tim Monitoring Evaluasi (Monev) yang terdiri dari Kemenkeu, Kemdiknas dengan melibatkan pemerintah Kabupaten dan kota.
“Sesungguhnya tim monev ini sudah ada hanya saja kali ini lebih diperkuat,” kata Mendiknas Muhammad Nuh.
Tim monev ini, kata Nuh, akan melakukan evaluasi terhadap distribusi dana BOS sekali dalam tiga bulan, dengan inti evaluasi apakah dana yang ditransfer tepat waktu, jumlah yang ditransfer sesuai dengan ketentuan, serta pengawasan dana oleh sekolah.
Kata Nuh sampai akhir 2011, pemerintah tidak akan mengubah mekanisme penyaluran BOS yaitu dari kas pemerintah pusat ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Menkeu Agus Martowardoyo menambahkan dana BOS tahun 2011 mencapai Rp 16 triliun. Dia mengungkapkan penyaluran BOS kerap terlambat karena adanya azas kehati-hatian dari pihak dinas pendidikan kabupaten/kota, terutama dalam pembuatan laporan pertangungjawaban (LPJ). Senada dengan itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengakui pencairan dana BOS sering terkendala format LPJ. Sebagian sekolah belum mampu membuat LPJ sesuai aturan dari pusat.
“Kami sudah membuat revisi Peraturan Mendagri yang mengizinkan pembuatan LPJ secara sederhana, tapi masih ada keterlambatan maka diusulkan ada monitoring, asistensi, dan evaluasi,” ujar Gamawan.
(Agus Ponda/ganesha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar