Minggu, 03 April 2011

Sistem Penggajian PNS Diubah

Pangkat Sama, Jangan Harap Gaji Sama Besar
Selama ini gaji PNS dengan pangkat sama tak ada bedanya. PNS yang sibuk atau nggak sibuk, gajinya sama besarnya. Tak mau rugi, ke depan Pemerintah bakal merubah sistem tersebut. Tanggung jawab, beban kerja, dan capaian kerja jadi penilaian bagi besar kecilnya upah Abdi Negara.
………………………………..
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat ini tengah menggodok sistem penggajian PNS berdasarkan jabatan. Itu berarti, sistem penggajian yang berlaku sekarang bagi pegawai negeri, di mana gaji pokok ditentukan sama bagi PNS berpangkat sama, akan ditiadakan.
“Sistem penggajian yang akan datang akan menggunakan pemeringkatan jabatan, yaitu bobot jabatan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab serta capaian kinerja dari pegawai negeri,” ungkap Deputi SDM Bidang Aparatur Kemenpan-RB, Ramli Naibaho, di Jakarta, Jumat (18/3).
Saat ini, lanjutnya, Kemenpan-RB sedang melakukan analisa dan evaluasi jabatan serta menyusun aspek maupun variabel pengukuran kinerja pegawai negeri untuk mendapatkan peringkat jabatan. Di samping pengukuran kinerja pada masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.
“Perumusan penggajian pegawai negeri salah satunya berpatokan pada konvensi ILO Nomor 100 yang menyatakan gaji yang sama dengan pekerjaan sama. Ini sejalan dengan Pasal 7 ayat 1 UU No. 43 Tahun 1999 yang menyatakan setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya,” urainya.
Terkait dengan penyempurnaan sistem penggajian pegawai negeri, lanjut Ramli, UU yang masih berlaku saat ini masih cukup memadai sebagai wadah untuk mengakomodasi penyempurnaan tersebut. Namun perlu dilakukan penyempurnaan dalam peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Dalam menerapkan sistem penggajian yang ideal, perlu disiapkan penggajian berbasis kompetensi dan jabatan, penilaian pegawai untuk menduduki jabatan, serta capaian kinerja pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.

Mutasi Antar Daerah Bakal Mudah
Terkait mutasi PNS, Pemerintah sampai saat ini masih sulit menerapkan mobilitas perpindahan (mutasi) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerah. Hal ini terganjal pada sistem pembiayaan terkait otonomi daerah.
Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan, dengan sistem tersebut membuat PNS yang akan dipindahkan ke daerah lain otomatis memberikan beban anggaran pada instansi di daerah tempatnya dimutasi itu.
Untuk memecahkan masalah tersebut, dapat dilakukan pembiayaan bagi PNS daerah dari APBN seperti PNS pusat. “Jadi, daerah yang akan menampung mutasi PNS tidak akan terbebani dengan anggaran tambahan lagi,” kata Mangindaan di Jakarta, Kamis (17/3).
Dengan adanya mutasi PNS secara nasional, lanjutnya, ke depan jenis kepegawaian tidak diperlukan lagi. Tidak ada lagi sebutan PNS daerah dan pusat, cukup PNS RI. Jika ditempatkan di pemda, sebutannya adalah PNS pada pemda. Sebaliknya bila ditempatkan di instansi pusat, sebutannya adalah PNS pada pemerintah pusat.
“Satu hal lagi, pengaturan PNS yang bekerja pada instansi daerah tidak perlu diatur lebih rinci pada UU tentang Pemda, tapi cukup diatur dan merujuk kepada UU tentang Kepegawaian,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, langkah tersebut diambil karena prinsip kepegawaian adalah sistem karir tertutup dalam arti negara. Artinya, PNS dapat dipindah ke instansi manapun ke seluruh wilayah negara sesuai permintaan dan pelepasan oleh instansi tempat di mana pegawai tersebut bekerja. Bahkan PNS dapat dipekerjakan pada badan lain pemerintahan sepanjang untuk kepentingan dan tugas negara. (jps/nt/gns)

Tidak ada komentar: