Minggu, 03 April 2011

PGRI, PKPRI, dan Disdik Idealnya Jadi Segi Tiga Emas

Segera Perkuat Ekonomi Pendidik
Tiga lembaga, Disdik, PGRI dan Koperasi selama ini sangat berperan dalam kehidupan guru. Peran tiga lembaga tersebut akan kian besar dan hebat, bila ada sinergitas nyata yang terbangun. Berbagai masalah dan kesulitan bisa dipecahkan.
................................................................
“Keberadaan PGRI, PKPRI dan Dinas Pendidikan sebenarnya bisa jadi segi tiga emas dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Ciamis,” Ungkapan tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis H. Tatang di hadapan peserta diskusi panel “Sinergitas Disdik, PGRI dan PKPRI Kabupaten Ciamis dalam Membangun Komitmen Memajukan Pendidikan” Kamis (31/3) di aula Dekopinda Kabupaten Ciamis.
H. Tatang, yang hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, menyatakan baru sekarang ada kegiatan sinergitas antara Disdik, PGRI dan PKPRI. Kegiatan ini, menurutnya, sangat didukung oleh Disdik, PKPRI dan PGRI. Dia juga berterimakasih pada Tabloid Ganesha, selaku panitia pelaksana, yang telah mengadakan kegiatan tersebut.
“Antara Disdik, KPRI dan PGRI adalah satu keluarga bukan siapa-siapa”, ujarnya.
Diskusi panel berlangsung satu hari, dengan diikuti oleh seluruh Kepala UPTD Pendidikan, Ketua PGRI Cabang Kecamatan, dan Ketua KPRI dari tiap kecamatan serta Ketua Pengurus PKPRI Kabupaten Ciamis Kaswan. Nampak hadir para pengurus PGRI Kabupaten Ciamis.
Mengenai sinergitas antara KPRI dan UPTD Pendidikan, menurut H. Tatang, di tingkat kecamatan sudah berlangsung baik. Seringkali KPRI membantu UPTD Pendidikan.
“Dengan saling menolong dan mengisi antar kedua lembaga tersebut diharapkan bisa membangun dunia pendidikan di Ciamis”, ujarnya. Tatang yakin, membangun dunia pendidikan harus dibarengi dengan memperkuat kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. Tanpa itu akan timpang.
Jelas Tatang, secara legalitas formal Disdik mengurus dunia pendidikan di daerah, termasuk mengeluarkan berbagai kebijakan tentang guru dan tenaga kependidikan. Sedangkan PGRI, sebagai organisasi profesi terus memperjuangkan kepentingan-kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam lapangan ekonomi, tidak lain adalah koperasi. Upaya peningkatan mutu pendidikan tanpa penataan ekonomi guru tidak akan berhasil.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis meminta agar ada komunikasi dan koordinasi antara Kepala UPTD Pendidikan, PGRI dan KPRI untuk memecahkan suatu permasalahan. “Sok ngariung tiluan lamun aya permasalahan”, ujarnya dalam bahasa Sunda. “Jangan menonjolkan egonya masing-masing”, tambahnya.
Dalam bagian akhir sambutannya pada acara pembukaan kegiatan tersebut, H. Tatang meminta agar pertemuan ini harus ditindaklanjuti di tingkat kecamatan. “Saatnya untuk berkomitmen dalam upaya meningkatkan pendidikan di Ciamis dengan saling membantu dan mendukung”, pungkas H. Tatang.
Usai acara pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan dari para panelis. Panelis pertama adalah Sekretaris Disdik Kabupaten Ciamis H. Tatang yang mewakili Kadisdik Kabupaten Ciamis H. Akasah yang berhalangan hadir karena harus ikut rapat di DPRD Kabupaten Ciamis.
Dalam uraian Kadisdik Kabupaten Ciamis terungkap bahwa visi pendidikan Kabupaten Ciamis adalah terwujudnya masyarakat Kabupaten Ciamis yang cerdas, produktif dan berakhlak mulia, terdepan di Priangan. Sedangkan misinya adalah meningkatkan efektifitas, efisien dan relevansi.
Panelis kedua adalah Sekretaris Umum PGRI Kabupaten Ciamis H. Endang Siregar yang bertindak mewakili PGRI Kabupaten Ciamis. Beliau memaparkan dasar berdirinya PGRI sebagai organisasi profesi guru. “Keberadaan PGRI saat ini merupakan hasil perjuangan para guru”, ujar H. Endang.
Sedangkan panelis ketiga adalah Ketua PKPRI Kabupaten Ciamis Kaswan yang menyoroti peran KPRI selama ini.
Usai pemaparan dari ketiga panelis yang masing-masing mendapat jatah waktu 20 menit, dilanjutkan dengan acara tanya jawab dari para peserta dengan para panelis.
(Arief/Ganesha)

Horee... Awal April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit TNI-Polri. Pasalnya, dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji, rapel sejak Januari bisa diterima.
..............................................
Akhirnya pemerintah memastikan kenaikan gaji 15 persen akan diterima PNS per 1 April 2011 mendatang.
Kepastian ini didapat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji. Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto pada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3) menyatakan, nantinya PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dengan sistem rapel sejak Januari 2011.
"Sejak April, kenaikan gaji penuh sudah bisa dirasakan PNS. PP telah terbit, kemudian instruksi dari Dirjen Perbendaharaan. Nanti bisa diajukan rapel sejak Januari," kata Agus.
Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo mengatakan, alokasi anggaran bagi kenaikan gaji PNS sudah masuk APBN 2011. "Kita masih menunggu PP saja. Kalau tidak ada PP, belum bisa kita bayarkan. Termasuk gaji ke-13. Kalau sudah ada PP, nanti dibayarkan dengan rapel," kata Herry.
Dalam nota keuangan APBN 2011, pemerintah telah menganggarkan Rp91,2 triliun untuk pembayaran gaji PNS. Anggaran gaji dan tunjangan masuk dalam alokasi anggaran belanja pegawai di 2011 yang mencapai Rp 180,6 triliun atau 2,6 persen dari PDB. Selain untuk gaji dan tunjangan PNS, pemerintah juga menyiapkan anggaran honorarium, vakasi dan uang lembur pegawai negara mencapai Rp28,1 triliun.
Dalam APBN 2011 yang diputuskan Oktober 2010, gaji PNS dan anggota TNI-Polri dinaikkan rata-rata 10 persen. Untuk pangkat/golongan terendah, kenaikan gaji bisa mencapai 15 persen. Dengan kebijakan tersebut, gaji terendah PNS sebesar Rp2 juta.
Kenaikan gaji PNS ini sebenarnya tiap tahun terjadi. Sejak tahun 2005-2010, gaji PNS rata-rata naik 24,6 persen per tahun. Kurun waktu 2006-2007, kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen. Tahun 2008, tercatat kenaikan lebih besar yakni 20 persen. Tahun 2009, kenaikan terjadi 10 persen, tahun 2010 sebesar 5 persen dan tahun 2011 kenaikan gaji serta tunjangan PNS naik antara 10-15 persen.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo mengatakan, alokasi kenaikan gaji PNS sudah masuk APBN 2011. Namun, pencairannya dilakukan setelah PP ditandatangani presiden.
’’Kalau tidak ada PP, belum bisa kita bayarkan. Termasuk gaji ke-13. Kalau sudah ada PP, nanti dibayarkan dengan rapel,’’ katanya.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, selain kenaikan gaji reguler, sejumlah instansi yang akan menerima remunerasi bakal menikmati kenaikan penghasilan. ’’Reformasi birokrasi itu sudah dijalankan,’’ ujar Agus.
Tahun ini instansi yang mendapatkan remunerasi adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Kejaksaan Agung. Tambahan anggaran untuk dua instansi tersebut Rp1,6 triliun.
Reformasi birokrasi, yang diikuti dengan tambahan anggaran untuk remunerasi, dimulai pada 2007 di tiga instansi. Yakni, Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, itu diikuti Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada 2009. Berikutnya, pada 2010, reformasi birokrasi dilaksanakan di Kemenko Perekonomian, Bappenas, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemenhan, TNI, Polri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) dan Reformasi Birokrasi.

Takan Inflansi
Meski kenaikan gaji PNS tahun ini lebih besar daripada tahun lalu, pemerintah yakin ini tak akan membuat inflasi melonjak. Sebab, kenaikan gaji ini selalu ada setiap tahun. "Inflasi memang akan ada, tapi kecil sekali. Ini kenaikan rutin kecuali naiknya tinggi sekali sampai 50 persen," ucap Direktur Jasa Keuangan dan Analisis Moneter Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Sidqy Suyitno.
Ia menjelaskan, efek inflasi akibat kenaikan gaji umumnya berasal dari ekspektasi masyarakat bahwa ada kenaikan gaji, sehingga harga barang-barang ikut naik. "Ini tergantung sentimen saja, bisa terjadi bola liar atau bisa reda," katanya.

Pensiunan juga terima kenaikan
Kenaikan gaji 15 persen tak hanya dinikmati pegawai negeri (PNS, TNI, Polri) yang aktif saja. Para pensiunan pun bisa menikmati penambahan 15 persen untuk uang pensiunannya. Hanya saja meski kenaikan gaji pegawai negeri serta pensiunan hanya 15 persen untuk 2011, namun belum tentu semua daerah bisa melakukan pembayaran tepat waktu.
Karena itu, menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Ramli Naibaho, realisasi pembayaran gaji baru plus rapelan untuk pegawai negeri dan pensiunan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Diserahkan ke daerah lah, kapan dibayarkan. Yang jelas tidak boleh lewat April," kata Ramli di Gedung DPR RI, Rabu (23/3).
Bagi daerah yang telah siap membayarkan gaji baru April plus rapelan Januari-Maret pada awal bulan mendatang, lanjutnya, akan lebih baik lagi. Mengingat, anggaran gaji pegawai negeri dan pensiunan sudah ditransfer ke masing-masing daerah satu bulan sebelum pembayaran. Sehingga tidak ada alasan pemda kalau belum ada dananya. "Meski memberikan kelonggaran, tapi lebih cepat lebih baik. Anggarannya kan sudah ada, daerah tinggal membayarkannya saja," ujarnya.
Realisasi pembayaran gaji baru dan rapelan dikeluarkan pemerintah menyusul dengan telah diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji. Sesuai mekanismenya, begitu PP turun, Menkeu kemudian mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Setelah itu ditindaklanjuti Dirjen Perbendaharaan Negara dengan menerbitkan surat edaran ke masing-masing KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di seluruh instansi untuk perintah melakukan pembayaran.
(sumber jps/kntn/nt)

Sistem Penggajian PNS Diubah

Pangkat Sama, Jangan Harap Gaji Sama Besar
Selama ini gaji PNS dengan pangkat sama tak ada bedanya. PNS yang sibuk atau nggak sibuk, gajinya sama besarnya. Tak mau rugi, ke depan Pemerintah bakal merubah sistem tersebut. Tanggung jawab, beban kerja, dan capaian kerja jadi penilaian bagi besar kecilnya upah Abdi Negara.
………………………………..
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat ini tengah menggodok sistem penggajian PNS berdasarkan jabatan. Itu berarti, sistem penggajian yang berlaku sekarang bagi pegawai negeri, di mana gaji pokok ditentukan sama bagi PNS berpangkat sama, akan ditiadakan.
“Sistem penggajian yang akan datang akan menggunakan pemeringkatan jabatan, yaitu bobot jabatan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab serta capaian kinerja dari pegawai negeri,” ungkap Deputi SDM Bidang Aparatur Kemenpan-RB, Ramli Naibaho, di Jakarta, Jumat (18/3).
Saat ini, lanjutnya, Kemenpan-RB sedang melakukan analisa dan evaluasi jabatan serta menyusun aspek maupun variabel pengukuran kinerja pegawai negeri untuk mendapatkan peringkat jabatan. Di samping pengukuran kinerja pada masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.
“Perumusan penggajian pegawai negeri salah satunya berpatokan pada konvensi ILO Nomor 100 yang menyatakan gaji yang sama dengan pekerjaan sama. Ini sejalan dengan Pasal 7 ayat 1 UU No. 43 Tahun 1999 yang menyatakan setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya,” urainya.
Terkait dengan penyempurnaan sistem penggajian pegawai negeri, lanjut Ramli, UU yang masih berlaku saat ini masih cukup memadai sebagai wadah untuk mengakomodasi penyempurnaan tersebut. Namun perlu dilakukan penyempurnaan dalam peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Dalam menerapkan sistem penggajian yang ideal, perlu disiapkan penggajian berbasis kompetensi dan jabatan, penilaian pegawai untuk menduduki jabatan, serta capaian kinerja pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.

Mutasi Antar Daerah Bakal Mudah
Terkait mutasi PNS, Pemerintah sampai saat ini masih sulit menerapkan mobilitas perpindahan (mutasi) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerah. Hal ini terganjal pada sistem pembiayaan terkait otonomi daerah.
Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan, dengan sistem tersebut membuat PNS yang akan dipindahkan ke daerah lain otomatis memberikan beban anggaran pada instansi di daerah tempatnya dimutasi itu.
Untuk memecahkan masalah tersebut, dapat dilakukan pembiayaan bagi PNS daerah dari APBN seperti PNS pusat. “Jadi, daerah yang akan menampung mutasi PNS tidak akan terbebani dengan anggaran tambahan lagi,” kata Mangindaan di Jakarta, Kamis (17/3).
Dengan adanya mutasi PNS secara nasional, lanjutnya, ke depan jenis kepegawaian tidak diperlukan lagi. Tidak ada lagi sebutan PNS daerah dan pusat, cukup PNS RI. Jika ditempatkan di pemda, sebutannya adalah PNS pada pemda. Sebaliknya bila ditempatkan di instansi pusat, sebutannya adalah PNS pada pemerintah pusat.
“Satu hal lagi, pengaturan PNS yang bekerja pada instansi daerah tidak perlu diatur lebih rinci pada UU tentang Pemda, tapi cukup diatur dan merujuk kepada UU tentang Kepegawaian,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, langkah tersebut diambil karena prinsip kepegawaian adalah sistem karir tertutup dalam arti negara. Artinya, PNS dapat dipindah ke instansi manapun ke seluruh wilayah negara sesuai permintaan dan pelepasan oleh instansi tempat di mana pegawai tersebut bekerja. Bahkan PNS dapat dipekerjakan pada badan lain pemerintahan sepanjang untuk kepentingan dan tugas negara. (jps/nt/gns)