Selasa, 14 September 2010

Sentuh Hati dengan Kata Maaf

Lebaran Tiba
Bulan Ramadhan akhirnya berlalu. Kita memuncaki perjalanan spiritual satu bulan penuh dengan perayaan Idul Fitri, yang dalam tradisi kita disebut Lebaran.
Namun, kita perlu sadar, hakikat Idul Fitri tidak terletak pada momentum perayaan yang sering jus-tru berbau konsumtif, tetapi pada ke-sadaran kembali pada fitrah yang suci. Sebab, manusia selalumemiliki kecen-derungan pada kebaikan dan kebenaran dengan fitrahawalnya yang bersifat alami. Sebaliknya, kejahatan pada dasarnya berten-tangan dengan fitrah manusia sehingga tidak alami.

Saling Memaafkan
Apakah kembali pada kesucian disimbolkan adanya maaf dari Allah? Ternyata perlu disempur-nakan dengan maaf dari manusia pula.Dalam Islam ada yang disebut hak Allah (haqqullah) dan hak manusia (haqqul adami). Dosa kepada Allah menimbulkan hak bagi Allah untuk menuntut penebusan dari manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak luput dari perbuatan salah kepada sesama manusia. Maka, ungkapan “mohon maaf lahir dan batin” merupakan bentuk pelak-sanaan hak manusia. Di situlah kaitan antara ungkapan minalaidin alfaizin yang berdimensi vertikal dan ungkapan mohon maaf lahir dan batin yang berdimensi horizontal.
Ajaran Islam melalui nash maupun institusi ibadah amat menekankan sikap saling memaafkan. Dari sinilah kehidupan kemasya-rakatan yangsehat bisa dimulai. Jika rasa saling curiga dan semangat balas dendam telah tumbuh, suatu pertanda ma-syarakat itu sedang sakit. Proses penyembuhannya harus dilakukan dengan cara damai melalui sikap saling memaafkan. Dengan cara itu, manusia saling mengenal kultur kehidupan tiap individu atau kelompok untuk dicarikan penye-lesaian terbaik.
Rasanya, tidak ada konflik yang tidak dapat diselesaikan dengan ketulusan untuk saling memaafkan. Penyelesaian boleh secanggih apa pun, tetapi hakikatnya kembali pada individu maupun kelompok untuk saling memaafkan.
Prinsip saling memaafkan adalah nilai-nilai moral agama yang cinta kedamaian dan kehar-monisan hidup. Bahkan dalam sejarah ke-hidupan Nabi Muhammad sering digambarkan, betapa pun sering diperlakukan zalim, beliau tetap memaafkan kezaliman pelakunya. Salah satu sikap yang mengesankan banyak orientalis adalah saat terjadi fathu makkah (pembebasan kota Mekkah) dan nabi mendapat kemenangan. Di sanalah beliau menunjukkan teladan puncak akhlak kaum Muslim (matsal al-a’la) dengan memaafkan kezaliman kaum Quraisy Mekkah yang selama bertahun-tahun hidup di Mekkah dulu, hidupnya diboikot dan pengikutnya dia-niaya, malah ada yang dibunuh. Namun, beliau tidak dendam dan mengembangkan permusuhan. Saat kemenangan di tangan beliau, kesempatan itu tidak digunakan untuk meng-hukum musuhnya, apalagi sebagai ajang balas dendam.
Agama selalu mengingatkan, pada sesuatu yang kita benci mungkin menyimpan potensi yang bisa disenangi, dan pada sesuatu yang kita senangi siapa tahu justru menyimpan potensi yang bisa kita benci.
Maka, segala yang terben-tang secara menjengkelkan maupun menyenangkan selalu mengandung hikmah di belakangnya.
Mudik, wujud kembali ke fitri sebenarnya lambang-lam-bang kecenderungan manusia untuk kembali kepada kefitriannya tidaklah sulit ditemukan dalam aktivitas di hari Idul Fitri. Kita me-lihat setiap Idul Fitri orang selalu menyempatkan diri pulang kam-pung. Mereka rela berjejal-jejal di kereta atau bus, saling sikut, saling dorong, meski dengan bekal uang sekadarnya. Bahkan, banyak yang harus menginap di terminal atau stasiun kereta karena tidak men-dapat tempat. Besoknya berjuang lagi untuk mendapat tiket pulang. Semua itu dilakukan untuk suatu tujuan yang disebut mudik Lebaran. Bukankah mudik itu sebenarnya “kem-bali ke asal, kembali ke fitrah” dalam aktualisasi antropologis?
Apa yang akan dilakukan di kampung halaman bukan pamer keberhasilan hidup di perantauan. Tak jarang di antara mereka hidup di rantau dengan amat sengsara. Dengan mudah kita bisa menebak rata-rata penghasilan para pendatang yang me-ngadu nasib di Jakarta atau di kawasan Jabotabek sebagai pekerja pabrik atau pedagang sektor informal. Itu pun kalau mereka belum kena PHK akibat pabriknya digulung krisis.
Jadi, tujuan mudik sama sekali jauh dari kepentingan material. Sebaliknya, tujuan mu-dik didorong kecenderungan spiritual, yakni hasrat untuk kembali kepada orang-orang dekat seperti orangtua, saudara, kerabat, dan handai tolan untuk meminta maaf, mem-bersihkan diri dari dosa yang pernah diperbuat.
Jika ritus mudik ini dibawa ke dalam logika agama, dengan asumsiadanya dorongan spi-ritual, tidaklah keliru pendapat yang me-ngatakan mudik Lebaran merupakan pelak-sanaan perintah ajaran agama, yaitu men-jadikan Idul Fitri sebagai sarana untuk bersi-laturahmi dan bermaaf-maafan setelah men-jalani pertobatan di bulan suci Ramadhan. Lalu,disempurnakan dengan melaksanakan kewajiban zakat fitrah, yaitu proses penyu-cian diri dengan memberikan makanan pokok atau uang kepada mereka yang berhak, terutama kaum miskin, agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari yang fitri.
Kesucian lahir dan batin menjadi motivasi untuk memberikan kesadaran guna melaksanakan keberpihakan kepada orang-orang yang lemah. Kesadaran demikian akan menghantarkan kita menjadi manusia yang utuh,yang diresapi dan disemangati untuk selalu berjiwa besar dengan saling memaafkan serta kepedulian terhadap kemanusiaan.
Puasa yang telah dilaksanakan akan mem-beri dampak revolusioner bagi pembersihan dan pengembangan kedirian menuju kepa-ripurnaan sebagai khalifatullah.
Ramadhan hadir tiap tahun dan sungguh merugi jika kita hanya menjadikannya ru-tinitas, tanpa ada ikhtiar untuk terus mem-perbaiki diri. Perintah agama bukanlah “pe-pesan kosong”, tetapi senantiasa menyim-pan kekuatan mendidik dan melatih manusia secara konstruktif.
Bangsa kita yang tengah diterpa berbagai musibah dan krisis saat ini membutuhkan pri-badi-pribadi yang bersih, peduli, dan terce-rahkan untuk turut serta dalam pembangunan menuju keadilan yang menjadi dambaan selama ini.
Lebaran tiba, sentuh hati dengan kata “Maaf”. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin. (SAS)

Gaji Guru Honorer TK di Bawah Upah PRT

Berharap BOS TK Terealisasi















Bantuan Operasional Sekolah dari pusat telah berjalan cukup lama. Namun peruntukannya hanya bagi siswa SD-SLTP. Padahal biaya operasional sekolah juga menjadi masalah di Taman kanak-Kanak.
................................................................

Sekbid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Hj. Iah Hanifah, M.Pd, belum lama ini kepada Ganesha mengatakan, BOS TK sebenarnya sangat dinanti para pengelola pendidikan TK. Namun hingga kini hal itu baru sebatas usulan.
“Sudah sering diusulkan, namun soal menjadi kenyataan, entah kapan,” kata Iah seolah pasrah.
Iah mengatakan di Kabupaten Tasikmalaya, jumlah sekolah TK negeri dan swasta cukup banyak. Semuanya di bawah binaan dinas pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.
Selama ini biaya operasional TK tak lepas dari kebijakan komite, ketua yayasan, dan kepala TK. artinya bersifat otonomi.
“Disdik tak ikut campur. TK diberikan hak otonomi. Artinya boleh menentukan berapa saja, dan tentu saja besarnya akan sangat variatif. “ kata Iah.
Dibutuhkannya biaya operasional yang cukup bagi TK juga tak lepas dari banyaknya TK yang memiliki guru tenaga sukwan. Iah menilai para sukwa TK kurang mendapat perhatian pemerintah. Padahal gaji mereka perbulan jauh di bawah standar UMR.
“Mereka sabar, mungkin karena kadung terpatri sebutan guru sukarela,” katanya.

Biaya TK Mahal
Pengelola TK di Kabupaten Bantul, Jawa Tengah, juga mendesak pemerintah untuk memerhatikan nasib pendidikan TK. Selama ini, TK dibiarkan tumbuh tanpa dukungan dana pemerintah sehingga mereka terpaksa menghimpun dana sendiri.
Para pengelola TK tersebut juga berharap, pemerintah pun mengucurkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa TK.
"Karena tidak ada dukungan dana, pengelola kerap menarik biaya lebih kepada siswa. Di sekolah kami misalnya, uang SPP bulanan mencapai Rp 20.000-Rp 30.000 per anak, mungkin dibandingkan biaya SD, SPP TK jauh lebih mahal," kata Nanik Sunarni, guru TK Masitoh, Ketandan, Pandak, Bantul.
Menurutnya, selama ini pemerintah hanya memberikan dukungan dana kepada TK negeri, padahal di Bantul hanya ada satu TK negeri. Sebagian besar adalah TK swasta.
"Karena tidak ada dana BOS, uang masuk TK saat ini tergolong mahal, bahkan mencapai jutaan," katanya.
Dia menambahkan, bagi sekolah-sekolah TK yang sulit menghimpun dana swadaya biasanya tidak akan bertahan lama.
Posisi kami dilematis, mau menarik uang terlalu banyak masyarakat pasti terbebani karena kemampuan mereka terbatas, tetapi jika tidak kami yang kelimpungan. "
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Non-Formal Kabupaten Bantul, jumlah TK mencapai 513 buah. Dari pantuan lapangan biaya pendaftaran masuk TK berkisar antara Rp 15.000-Rp 200.000.
Di TK dan Playgroup Primagama Bantul, misalnya, uang pendaftaran dipatok Rp 200.000, sementara biaya operasionalnya berkisar Rp 3 juta. Sementara itu, di TK An Nisa Baturetno, uang pendaftaran Rp 35.000, sedangkan uang masuknya berkisar Rp 800.000.

Di Bawah PRT
Beberapa waktu lalu tabloid Ganesha pernah menulis, bahwa banyak gaji guru TK, jauh lebih rendah dari pembantu rumah tangga. Memang inilah kenyataan.
“Di TK kami saja, honor yang diterima guru hanya Rp 100.000/bulan," kata kata Nanik Sunarni.
Hal ini diakui pula oleh TK Nurul Hikmah Kab. Tasikmalaya. Kepala TK Nurul Hikmah, Iis Yeti Haryati SPd, mengaku pihaknya sering kesusahan untuk membayar honor guru sukwan TK.
“Keberadaan BOS TK kalau dimungkinkan jangan hanya sebatas usulan saja, tapi harus direalisasikan. Biar kami tidak susah,” ujarnya.
KH. Adang, juga seorang pengelola TK di Tasikmalaya juga berharap BOS bagi siswa TK segera terwujud.
“Kalau jumlah murid banyak sih tidak jadi masalah, tapi kalau pas murid sedikit, itu yang repot, jadi BOs bagi kami perlu.” katanya.
Kapan BOS TK akan direalisasikan, tentu saja ini menjadi harapan semua pihak, pengelola sekolah, guru sukwan, dan yayasan, juga para orang tua, sebab acap kali biaya sekolah TK jauh lebih mahal daripada SD yang malah telah gratis. Dan yang tak kalah penting guru TK malah bsa kalah bergengsi ketimbang pangasuh anak atau pembantu rumah tangga.
(deanur)

Di Dunia Pendidikan Perempuan Masih “Belum Merdeka”















Guru Wanita Berprestasi. Herfen Suryati, (kanan) guru biologi SMA Yayasan Pendidikan Vidya Dahana Patra (Vidatra) Bontang Kalimantan Timur. Ia masuk 100 Wanita Insfiratif 2010 Versi Majalah Kartini.

Gembar-gembor masalah gender, ternyata dalam dunia pendidikan, perempuan memiliki keterwakilan yang sangat kurang dalam banyak jabatan. Hal itu terkuak dalam acara Pelatihan MGMP Penjaskes SMP kabupaten Ciamis di Wisma Guru baru-baru ini.
Para narasumber yang terdiri dari Koordinator Pengawas Tauhid Maskur yang juga sebagai salah seorang narasumber, Kasi Olah raga Anwar dan Ketua Sanggar MGMP Penjaskes SMP Drs. Umar Saleh, serta Kabid PO, dan Pengawas Penjas SMP Lilis Irianti, S.Pd, menilai di Ciamis ditemukan kenyataan rendahnya keterwakilan perempuan dalam jabatan struktural dan fungsional.
Untuk guru yang menjadi kepala sekolah, hanya di tingkat Sekolah Dasar yang banyak kepala sekolah dari kaum hawa, sedangkan di tingkat SLTP hanya satu dua orang saja. Di tingkat SLTA tidak ada kepala sekolah perempuan.
Keterwakilan perempuan dalam jabatan fungsional sangat kurang seperti pengembang kurikulum, peneliti, atau profesor. Sementara itu di struktural belum pernah ada perempuan Ciamis menjadi kepal dinas kabupaten. Di samping itu untuk posisi startegis di lingkungan Disdik juga tak pernah terdengar ada pejabat wanita. Kecuali di UPTD Kecamatan pernah ada Kepala UPTD wanita.
Hal ini selain kurangnya pontensi, juga masih adanya pemahaman para pengelola dan pelaksana pendidikan yang masih kurang memahami pentingnya kesetaraan dan keadilan gender.
Kesetaraan gender adalah keadaan dimana kaum perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk berperan berpartisipasi, mengakses, mengontrol, memperoleh manfaat dalam pembangunan, sehingga kesempatan untuk bekerja, belajar/pendidikan, berkarya, berkreasi, dan berkembang dapat dilakukan secara optimal. Sedangkan keadilan gender adalah keadaan dimana kaum perempuan dan laki-laki memperoleh perlakuan yang sama pada semua aspek kehidupan sosial masyarakat yang tidak menunjuk pada perbedaan fungsi biologisnya

Hamil Dipecat
Isu-isu kesetaraan dan keadilan gender di dunia pendidikan secara nasional malah lebih parah. Sederet masalah memasukan perempuan sebagai bagian ’kedua’ dibanding pria sebagai bagian ’utama”. Kaum perempuan lebih banyak menjadi pihak yang dikorbankan atau dikalahkan.
”Contohnya keputusan Kepala Sekolah mengeluarkan siswi yang hamil di luar ni-kah sedang siswa (laki-laki) yang meng-hamili tetap sekolah (tidak dikeluarkan dari sekolah).” kata seorang pembicara.
Terpinggirkannya kaum hawa juga nampak dalam bacaan dan ilustrasi gambar pada bahan ajar seperti Bahasa Jawa, PPKn ternyata masih menunjukan peran laki-laki dan perempuan yang tidak sama yakni publik dan domistik.
Selain terkuak juga bahwa saat ini masih terjadi gejala segragasi gender (gender segregation) dalam pemilihan jurusan atau program studi di SMU, SMK, Perguruan Tinggi. Di samping itu kelanjutan studi bagi anak, bila dana terbatas yang mendapat prioritas adalah anak laki-laki meskipun prestasinya lebih rendah dari anak perempuan.
Jumlah perempuan yang menyandang buta huruf dua kali lebih besar dibandingkan laki-laki. Fakta pula tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki. (arief/ap/ganesha)

Minggu, 29 Agustus 2010

Cuplikan Kewajiban dan Sanksi PP 53/2010

Berikut kutipan sebagain isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kewajiban(Pasal 3 ada 17 kewajiban), antara lain:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Larangan PNS (Pasal 4) antara lain:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
(Pasal 7)
Jenis hukuman disiplin ringan
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis hukuman disiplin berat
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(**)

Pegawai Indisipliner Terancam DiPECAT!

Ini Dia Peraturan Baru Tentang Disiplin PNS
Selama ini Pegawai Negeri Sipil dinilai lemah dalam hal kedisiplinan.Di sisi lain aturan tentang disiplin PNS juga dipandang lembek. Akibatnya kinerja dan ferporma abdi negara tersebut tak jarang menjadi cibiran masyarakat.
.................................................................
Tak sehebat tuntutannya agar kesejahteraan terus ditingkatkan pemerintah, disiplin PNS ternyata tidak menggembirakan. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahunn 1980 yang sudah puluhan tahun berjalan juga tidak membuat para abdi negara kian hari kian baik dalam melayani kepentingan masyarakat.
Atas berbagai evaluasi, aspirasi masyarakat dan perkembangan zaman, akhirnya sejak 6 Juni 2010 Pemerintah Pusat mencabut PP 30 Tahun 1980 dan menggantikannya dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Di samping negara tak mau rugi memiliki pegawai yang tak disiplin, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
"Kita ingin memperketat aturan main bagi pegawai negeri sipil (PNS). Itu sebabnya PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS diganti dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 juga tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) bidang Sumber Daya Mineral (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho.
Ramli menegaskan peraturan baru tentang Disiplin PNs tersebut yang paling pokok adalah pendelegasian pejabat pemberi sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan. Selain itu diatur tentang ketidakhadiran PNS yang lebih diperketat.
“PNS yang suka bolos dan sering terlambat ada sanksinya. Apa saja sanksinya ada diatur semua dalam PP 53 Tahun 2010 itu,” kata Ramli.
Menurut Ramli PP 53 sebenarnya merupakan penyempurnaan atas PP sebelumnya. Pemberian sanksi dan pengawasan makin dipertegas.
Misalnya, pengaturan tentang absen. Sebelumnya, PNS bisa diberhentikan bila mangkir ngantor enam bulan berturut-turut.
Selain itu, gaji PNS akan distop apabila absen dua bulan terus-menerus. Aturan disiplin itu dinilai terlalu longgar. ''Ada yang lama absen dan datang hanya mengambil gaji,'' kata Ramli.
Dalam PP 53 dinyatakan PNS sudah bisa diberhentikan secara tidak hormat bila absen 50 hari berturut-turut. Minimal lima hari tidak masuk, akan ada teguran. Makin lama absen, sanksi­nya makin berat.
''Ada grade hukumannya. Semakin lama tidak masuk, semakin berat,'' tutur Ramli.


Segera Menyesuaikan
Dalam PP 53 2010 aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun.
Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” yakni wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.)
Sementara itu Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Ciamis, Sukiman mengatakan mekanisme pemberian sanksi bagi PNS indisipliner juga diatur di PP. Sanksi tidak harus datang dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Atasan langsung pegawai bisa turun tangan.
''Bahkan, kalau atasan langsung tak memberikan sanksi, dia justru di-sanksi pejabat yang lebih tinggi,'' tegas Sukiman di Wisma Guru Ciamis baru-baru ini.
Pihak Disdik Ciamis menurutnya terus berupaya mensosialisasikan PP baru tersebut. Bahkan dalam waktu secepatnya, pihaknya menghimbau agar para PNS terutama guru dan tenaga kependidikan lainnya, untuk segera menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut.Setiap unit diharapkan segera memahami aturan baru tersebut.
"Ini demi peningkatan profesionalisme dan pelayanan terbaik pada masyarakat. PP baru ini tidak main-main." kata Sukiman.
Ia menambahkan pelanggaran indisipliner bisa menghambat naik pangkat atau jenjang karir seorang PNS. Semua tindak pelanggaran akan ada catatannya.”Ini akan merugikan PNS sendiri sebab nanti ada di daftar pelaksanaan penilaian kinerja. Intinya yang rajin kerja, disiplin dan berkompetensi bakal cepat naik pangkat, sebaliknya yang malas dan tak disiplin akan menanggung resiko sendiri.” kata Sukiman. Ia meminta PNS harus ada perubahan sikap, “Jangan mangkir tanpa alasan.” katanya.

Rawan Kongkalingkong
PP PP 53 2010 mengatur dengan detail jenis pelanggaran dan hukuman. ''Ini untuk memudahkan pemberian hukuman. Lebih jelas dan terukur. Jika misalnya pelanggarannya A, pilihan hukumannya ini. Pelanggaran C, hukumannya ini,'' kembai kata Ramli.
PP ini jelas-jelas menuntut PNS menegakkan disiplin. Para pejabat pun diminta berani menindak tegas bawahannya yang melakukan kesalahan.
"Misalnya PNS anak buahnya terlambat atau ketahuan korupsi, pejabatnya harus ambil tindakan tegas. Kalau pejabatnya enggan mengambil tindakan, justru dia akan diselidiki kenapa sampai tidak berani." tutur Ramli.
Ramli meminta pihak-pihak terkait di daerah seperti BKD, Bawasda, Pemerintah Daerah, para kepala dinas, kepala unit intansi untuk bersama-sama menegakkan PP 53 Tahun 2010 itu.
Meski begitu, peraturan baru ini nampaknya tetap sulit mengatasi kongkalikong. Bawahan dan atasan bisa saja saling melindungi apabila ada pelanggaran disiplin. Namun, ungkap Ramli, itu bisa disiasati dengan pengawasan intensif dari pejabat yang lebih tinggi. ''Perlu pengawasan terus-menerus. Kami akan awasi apakah instansi menjalankan peraturan itu atau tidak,'' tegas Ramli.

Minggu, 22 Agustus 2010

Laporan khusus

Lahaula…
Mengelola Tabungan Siswa

Seorang Kepala Sebuah SDN di Caringin Kabupaten Bogor, “AS” nyaris menjadi sasaran pemukulan ratusan orangtua siswa, lantaran diduga menilep uang tabungan anak didiknya, Sabtu (26/6/2010) lalu. Aksi Kepsek ini diketahui saat usai pembagian raport. Ratusan orangtua siswa yang tidak bisa mengambil tabungan anak mereka, lalu berteriak maling dan ada juga orangtua yang berusaha mengejar Kepsek.
”Gimana nggak kesal, uang tabungan anak saya tak bisa diambil. Setiap hari, anak saya menabung. Katanya ini perintah sekolah. Kami turuti, sekarang mau ambil, tapi sudah ditilep,” kata UP, ibu salah satu siswa.
Niat mengambil uang tabungan diakui UP, juga atas saran sekolah yang bersedia membagikan uang tabungan pada saat pengambilan raport. Tapi kami tak bisa mengambilnya sekarang, karena katanya sudah terpakai.
“Padahal saya kan sangat butuh uang itu saat ini untuk bayar lagi biaya anak ke SMP,” papar AT, satu lagi ibu siswa.
Ratusan orangtua siswa yang rata-rata ibu-ibu ini, lalu menuntut pihak sekolah bertanggung jawab dan segera mengembalikan uang tabungan anak mereka. “Pokoknya kami ingin uang tabungan anak saya dikembalikan secepatnya,” kata UJ, bapak dari siswa AN yang mengaku uang tabungan anaknya mencapai Rp 700 ribu.
Kepala SDN 02 Caringin “AS”, mengakui, jika uang tabungan siswanya terpakai oleh salah seorang guru bernama “IN” yang bertugas sebagai bendahara tabungan siswa. Total uang yang dipakai “IN” mencapai Rp 11 juta.
“Memang Ibu “IN” pernah meminta izin meminjam uang tabungan siswa. Saya izinkan waktu itu karena untuk biaya kuliah anaknya,” akui Kepsek “AS”.
Ia menegaskan, pihak sekolah siap bertanggung jawab dan akan berusaha agar Iin mengembalikan uang tabungan siswa sebelum tanggal 6 Juli mendatang.
“Mungkin gaji ke 13 Bu Iin bisa mengganti kerugian siswa,” ungkap “AS”.
Tentang kekurangan, karena gaji ke 13 Iin hanya Rp3 juta, Kepsek “AS” mengatakan, akan dicari dari sumber lain untuk menutupi kekurangan Rp11 juta tersebut.
Kepala UPTK Pendidikan Caringin Abdul Kodir kepada wartawan menyesalkan kejadian tersebut. “Kami akan segera memanggil guru yang bersangkutan dan kepala sekolahnya. Kami akan coba berkoordinasi dengan K3S dan pengurus PGRI, mudah-mudahan bisa mengatasi persoalan ini,” papar Abdul.
.............................................
Kisah di atas hanya sebuah contoh betapa tabungan siswa atau di Ciamis popular dengan istilah “ATM” (Artos Titipan Murid), bisa menjadi barokah tapi juga bisa menjadi malapetaka bagi sekolah. Akarnya ternyata tak lepas dari bagaimana sekolah mengurus dan mengelola tabungan siswa.

Wajib Lapor Setiap Bulan
Uang tabungan siswa jelas sangat rentan diselewengkan oknum guru. Oknum tersebut biasanya tidak menyelewengkan dana secara langsung dalam jumlah besar, namun sedikit demi sedikit, tidak terasa.
Bisa saja setelah menerima setoran dari siswa pada pagi harinya, Oknum tersebut ketika mampir ke warung atau ke pasar menggunakan uang setoran tabungan siswa untuk belanja. Dia pikir, toh uang yang terpakai sedikit, nanti bisa diganti pada saat gajian. Namun, karena setiap hari dan menganggap enteng uang tersebut maka tidak terasa saat waktunya uang tabungan harus dikembalikan pada akhir tahun ajaran atau siswanya lulus sekolah jumlahnya sudah membengkak hingga puluhan juta. Maka kelabakanlah oknum guru tersebut, sekolah pun terkena imbasnya.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kondisi demikian pihak pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan mewajibkan agar setiap bulan pihak sekolah melaporkan pada UPTD Pendidikan jumlah tabungan siswanya, penggunaannya dan keberadaan uang tersebut disimpan.
Hal tersebut diakui oleh Endang Mustafa Kamal Kepala UPTD Pendi-dikan Kec. Cidolog dan H. Dede Hermawan Kepala UPTD Pendidikan Kec. Ciamis serta seorang narasumber yang tidak mau disebut namanya.
Menurut mereka mekanisme ini dapat memperkecil peluang penyimpangan. Upaya lain untuk menghalangi penyimpangan dana tabungan dilakukan dengan mengembalikan dana tersebut pada siswa setiap akhir tahun ajaran.
”Terserah siswanya apakah uang tersebut mau disetor lagi ke sekolah atau dipergunakan. Yang pasti sekolah wajib mengembalikan uang tersebut setiap tahun”, jelas seorang narasumber di salah satu UPTD Pendidikan yang jauh dari kota Ciamis.
Di UPTD Pendidikan Kecamatan Ciamis menurut Dede malah lebih preventif. Tabungan siswa tidak lagi diserahkan ketika si anak lulus sekolah atau selepas perpisahan. Meski saat ini baru tabungan kelas 5 dan kelas 6 dikembalikan pada siswa, ke depan setiap tahun tabungan bisa dikembalikan ke orangtua siswa.
”Nantinya secara bertahap diterapkan di setiap kelas, setiap tahun tabungannya dikembalikan”, jelasnya.
Selain upaya tadi, pihak sekolah juga menerapkan sistem pengelolaan uang tabungan siswa dilakukan oleh petugas khusus yang ditunjuk Kepala Sekolah.
”Untuk meminimalisir uang dipinjam oleh guru”, jelas Edi yang menerapkan sistem itu di sekolahnya. Dia menugaskan seorang guru yang dapat dipercaya untuk mengelola dana siswa. Upaya demikian juga dilakukan oleh SDN 7 Ciamis. Koswana menerangkan ada 2 orang petugas khusus yang setiap pagi menarik setoran tabungan siswa. ”Maksimal pukul 10 setiap hari buku tabungan harus sudah dikembalikan pada siswa”, jelas salah seorang petugas pengelola tabungan.
Yang jelas, tabungan siswa ter-nyata sangat bermanfaat untuk siswa itu sendiri, sekolah dan dunia perban-kan. Sistem pengelolaan yang diterap-kan pemerintah daerah sudah cukup baik untuk meminimalisir penyimpa-ngan tabungan siswa. Namun itu semua tetap berpulang pada pihak sekolah dalam mengelolanya.
Bila banyak terjadi kasus sulitnya siswa menarik uang tabungan di akhir studi, bisa saja kepercayaan masyarakat terutama orangtua siswa kian turun pada sekolah. Mereka takan mau lagi menitipkan uang lewat guru di sekolah. Hanya guru amanah yang bisa mengurus tabungan siswa dengan baik. Dibutuhkan niat yang tulus dalam mengurus dan mengelola tabungan siswa, kalau perlu baca dulu Lahaula wala kuwwata illa billah.(arief/ap/ganesha)

Sabtu, 02 Februari 2008

Akulturasi Budaya Tradisional dan Budaya Asing

Riuh gemuruh menggema di telinga. Suara riang gembira membahana tatkala Kepala Sekolah SMPN 1 Ciamis, H. Wawan, M.M. menerbangkan balon tinggi ke angkasa, tanda dimulainya pergelaran seni dan pameran/expo Kelas IX SMPN 1 Ciamis. Layaknya sebuah acara yang wah…, expo ini pun mendapat respon yang wah pula dari pelajar sekitar, khususnya pelajar di Tatar Galuh. Buktinya, banyak pelajar dari berbagai sekolah di wilayah Ciamis, rela menyempatkan diri untuk sekedar mengapresiasi sekaligus menjadikan expo ini sebagai bahan hiburan, untuk mengembalikan semangat belajarnya di sekolah. Tak hanya dari SMP saja, melainkan dari SD dan SMA pun banyak yang mengunjung expo kali ini.
Dengan didapatnya predikat Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), Nesacis (julukan populer SMPN 1 Ciamis) mencoba menyeimbangkan diri dengan berbagai perkembangan yang ditonjolkan. Tatkala itu pun bersamaan hingar bingarnya expo dari tanggal 17 sampai 19 Januari, bertambahlah kesibukan Nesacis dengan seabrek kegiatan lomba untuk siswa SD. Dalam keadaan super sibuk, expo tetap berlangsung menarik.
Materi yang dipamerkan dalam expo ini memunculkan sebuah tema yang mengusung seni batik, khususnya teknik pembuatan kain batik jumputan. Yakni sebuah teknik ikat celup dengan pewarna, yang ternyata agak sulit untuk membuatnya menjadi sempurna.
Tak hanya itu saja yang dipamerkan, tapi terdapat segudang budaya yang telah dipersiapkan oleh kelas IX. Diantaranya: Ansambel, Dramatisasi Puisi, Pembacaan Puisi, Band, Dance-Modern/ Tari Tradisional, dll.
Diantara maraknya budaya asing yang masuk negeri ini, para siswa Nesacis mampu menyaring dan mengakulturisasikannya dengan kebudayaan tradisional. Yakni dance gabungan antara "tari tradisional dan dance modern" yang merupakan sensasi baru, sehingga membuat para apresiator terhibur dengan kreasi baru ini.
Budaya asing telah menyeruak. Kita semakin dituntut untuk memilah dan memilih mana yang layak untuk diakulturasikan dengan kebudayaan kita. Tak perlu takut akan hal ini. Ini tantangan untuk kita. Kita harus mampu melestarikan kesenian tradisi kedaerahan.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, expo pun berlangsung lancar dan sukses. Tiga hari berlalu, hajat seni kelas IX tahun 2008 kali ini menyiratkan sebuah cerita dan merupakan perbandingan untuk melaksanakan kegiatan yang sama di tahun mendatang. Suatu perubahan dari tahun ke tahun akan tetap terjadi dan mendarah daging. Semoga di tahun mendatang dapat lebih mendapat sambutan dan tetap bertolak dari tradisi Nusantara. Semoga…!!!
(Lita Kodariah/8C/WaW/SMPN 1 Ciamis)