Rabu, 13 Maret 2013

Alhamdulillah, Gaji PNS Tetap Naik di 2013


Menjelang pergantian tahun 2012 ke 2013,  Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa kembali tenang. Rencana pembatalan kenaikan gaji pada 2013, dibantah oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Artinya, kenaikan gaji pada 2013 akan tetap direalisasikan.
..........................................
Menurut Agus, selaku bendahara negara, dirinya masih tetap sejalan dengan rencana kenaikan gaji PNS yang sudah dinyatakan dalam Nota Keuangan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. 
"Tetap naik, anggarannya kan ada," ujarnya Jumat (14/12).
Pernyataan tersebut sekaligus membantah pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar yang sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS dibatalkan karena tidak tersedia anggarannya. Atas ketidaksepahaman rencana tersebut, Menteri Keuangan berencana bicara dengan Menpan untuk memperjelas masalah tersebut.
"Karena itu, nanti saya bicarakan dengan Pak Azwar," kata Agus.
Sebelumnya, Azwar mengatakan jika Kementerian Keuangan tidak menyetujui kenaikan gaji PNS sebesar rata-rata 7 persen mulai Januari 2013. 
"Jadi, gaji pokok PNS tahun depan hampir pasti tidak mengalami kenaikan," ucapnya.
Sekadar catatan, Kementerian Keuangan memang telah menyiapkan kenaikan gaji PNS pada 2013 sesuai dengan kelompok golongannya. Kenaikan gaji tersebut rata-rata 7 persen. Golongan tersebut akan menentukan besaran persentase kenaikan gajinya.
Sebelumnya, Menpan Azwar Abubakar menyatakan, gaji PNS tak jadi naik tahun depan. Alasannya gaji PNS tak naik tahun 2013 ialah karena tak ada dana untuk membayar pensiunan PNS.
Azwar Abubakar menyebutkan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak bisa memberikan izin gaji pokok untuk bisa naik antara 7 sampai 8 persen. Pasalnya Menkeu menghitung akan terjadi kekurangan dana untuk para pensiun PNS.
"Menteri Keuangan tidak berani menaikkan gaji PNS," ujar Azwar Abubakar di kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/12/2012).
Ia menjelaskan, iuran untuk pensiun PNS mencapai  Rp 10 triliun per tahun. Namun, pemerintah harus membayar Rp 60 triliun untuk para pensiunan tersebut. 
"Jadi, minus Rp 50 triliun, ke depan mau bayar pakai apa," ungkap Azwar Abubakar.
Sudah Diperhitungkan
Namun menengok ke belakang, dalam nota keuangan yang dibacakan Presiden SBY pada Agustus lalu, disebutkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian pada perbaikan kesejahteraan aparatur negara baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunan.
Karena itu, selain meneruskan kebijakan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang akan kita bayarkan pada tahun ajaran baru, pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen anggaran dalam APBN-P 2012. Kenaikan ini lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya yang kenaikan dipatok sebesar 10 persen.
Agus menyatakan, besaran kenaikan  7 persen ini mengacu kepada inflasi serta penyesuaian gaji hakim. 
"Kenaikan difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai untuk memacu produktivitas dan penguatan kualitas pelayanan masyarakat serta efisiensi birokrasi," katanya
Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo me-nambahkan, meski terdapat kenaikan gaji na-mun dampaknya telah diperhitungkan. Karena itu, tidak akan mengganggu kesehatan fiskal negara. Herry menambahkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS dalam APBN 2013 sudah aman untuk direalisasikan.
"Tidak ada (pembatalan kenaikan gaji). Anggaran untuk 2013 sudah aman," jelasnya. 
                                                                                                                          (agus ponda-gns/jps/kom)

Tidak ada komentar: