Selasa, 29 November 2011

Tak Dipatok Quota, Tua di Depan, Muda di Belakang

Siap-siap Hadapi Sertifikasi Guru 2012
Sebagai langkah awal menjelang persiapan sertifikasi guru 2012, baru-baru ini Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, dalam hal ini bidang kepegawaian, menggelar acara validasi data sertifikasi guru. Bertempat di aula wisma PGRI Kabupaten Ciamis, kegiatan yang berlangsung selama 1 hari ini (15/11) diikuti oleh Kaur TU SMA/SMK dan Kasubag TU UPTD se-Kabupaten Ciamis.
.....................................................

Hadir sebagai narasumber Kadisdik dan Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kab. Ciamis. Dalam paparannya, Kadisdik H. Akasah yang didampingi Kasubag Kepegawaian, U. Sukiman, menyampaikan hasil rakor sertifikasi 2012 di Yogyakarta yang diikuti 3 propinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.
“Data yang nanti ditampilkan bukan data peserta sertifikasi, tetapi yang baru layak sebagai sebagai peserta sertifikasi yang telah divalidasi Disdik Kabupaten. Makanya dengan adanya validasi ini untuk menginformasikan adanya perbedaan mekanisme sertifikasi 2012 dengan tahun sebelumnya,” ujar H. Akasah.
Paparan berikutnya tentang perbedaan mekanisme sertifikasi 2012, dijelaskan U. Sukiman, yang menyatakan bahwa jalur sertifikasi dapat ditempuh melalui 4 jalur.
“Empat jalur tersebut antara lain melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung) yang diperuntukkan bagi lulusan S2 dan mempunyai golongan IV/b ke atas. Dalam hal ini mereka hanya mengumpulkan dokumen, ijazah, pangkat/golongan dan SKBK,” kata Sukiman.
Berikutnya jalur PF (Penilaian Fortopolio), yang sebelumnya ada tes awal secara online melalui ICT Center LPTK baru penilaian fortopolio, sedangkan 2012 langsung ke penilaian fortopolio tanpa ada tes awal dulu. “Selanjutnya PLPG, kalau sebelumnya tidak ada tes awal, tahun 2012 akan dilakukan tes awal terlebih dulu secara offline yang diselenggarakan oleh badan BSNP-PNP dengan LPMP,” papar Sukiman.
Sementara itu, lanjut Sukiman, kriteria penetapan peserta juga mengalami perubahan baik dari segi usia, masa kerja, pangkat dan golongan, serta kriteria lain.
“Proses sertifikasi nanti akan memprioritaskan guru berdasarkan tingkat usia, hal ini untuk memberi kesempatan bagi guru-guru yang sudah cukup usia. Selain itu, perubahan juga terjadi dalam pembagian per jenjang quota untuk sertifikasi 2012 tidak ada,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Sukiman menghimbau kepada guru-guru untuk mempersiapkan menghadapi tes menjelang sertifikasi.
“Untuk pre test nanti materi yang diujikan seputar kompetensi guru, yang mana dari 4 kompetensi guru tersebut, hanya 2 kompetensi yang diujikan, yakni kompetensi profesional dan pedagogik, yang pelaksanaannya serentak se-Indonesia,” jelas Sukiman.
Untuk menghadapi persiapan itu, lanjut Sukiman, bahwa keberhasilan penetapan peserta sertifikasi di tahun 2012 salah satu faktornya yaitu updating data yang saat ini sedang dilaksanakan. “Itu merupakan syarat utama yang harus dilakukan kabupaten/kota untuk mengajukan data guru yang belum sertifikasi. Data yang berasal dari tiap sekolah di-update di masing-masing kecamatan dan disetor langsung ke Disdik kabupaten, dan paling lambat 25 November data tersebut sudah dikirim ke pusat, sehingga per 1 Desember penetapan peserta sertifikasi oleh Badan BSNP-PNP sudah bisa ditetapkan,” pungkas Sukiman.
(Ayu/nung/ganesha)

Pemetaan Guru Bukan ‘Hantu’ yang Menakutkan

Pemetaan guru di daerah sedang menghangat sekarang ini. Penumpukan guru terkait dengan beban mengajar yang ditetapkan pemerintah sebanyak 24 jam/minggu menjadi penyebab ‘terusiknya’ ketentraman dan ketenangan guru. Benarkah?
.................................................................
Untuk mendapat jawaban yang pasti, Ganesha menemui Kasubag Kepegawaian dan Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Sukiman, S.IP. usai rapat di Aula Disdik (7/11). Menurut Sukiman, pemetaan guru merupakan hal yang rasional dan harus dilakukan.
“Pemetaan guru merupakan upaya pen-dataan dan penataan ulang agar terjadi pe-merataan dalam jumlah maupun pemenuhan beban mengajar bagi guru itu sendiri,” tutur Sukiman.
Hingga saat ini pihak Disdik belum memastikan berapa jumlah guru dari berbagai tingkatan terkena kebijakan pemetaan guru.
Sementara itu, salah seorang ang-gota Tim Peren-cana, Pemetaan, dan Pendistribusian Guru (Tim P3G), Dedi Suryadi, S.Pd. menjelaskan bahwa Tim P3G bekerja atas dasar SK Bupati Ciamis No. 871/KPTS.457/BKDD.4/2011.
Dedi pun menuturkan pula bahwa pemetaan guru didasarkan pada Permenag PAN dan RB No. 26 tahun 2011 tentang Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS untuk Daerah. Khusus untuk Disdik diatur oleh Permen Diknas No. 30 tahun 2011 tentang Perubahan Permendiknas No. 39 tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru. Ditunjang pula oleh SKB lima mentri.
Dari pihak pengawas, menurut Koordinator Pengawas Disdik Ciamis, H. Tauhid Maskur, S.Pd.,M.Pd., pemetaan guru sesungguhnya sudah dilakukan oleh Disdik sejak Mei 2010 yang diawali oleh sosialisasi serta pembagian format pemetaan guru. Hal ini sampai tiga kali melakukan pengumpulan data yang berlanjut pada validasi data. Teknisnya, UPTD Pendidikan dibagi menjadi dua titik, SMP per komisariat dibagi menjadi lima titik, SMA satu titik, dan SMK satu titik.
“Pemetaan guru ini merupakan hal yang proporsional dan objektif untuk menyikapi serta menertibkan kondisi guru yang ada di lapangan agar tidak terjadi penumpukan,” kata Tauhid Maskur.
Oleh sebab itu, lanjut Tauhid Maskur, pemetaan guru jangan dipandang sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, tetapi harus disikapi secara arif, dewasa, dan tenang. Hal seperti ini lumrah terjadi dalam suatu perubahan dan pembaharuan sistem maupun mekanisme pengorganisasian.
“Sikapi dengan profesional,” ujar H. Tauhid.
Hasil kerja Tim Perencanaan, Pemetaan, dan Pendistribusian Guru menurut H. Tauhid pula, datanya dilaporkan ke Bupati Ciamis melalui BKDD dan ke lima menteri sesuai SKB, yakni: Kemendikbud, Kemenag, Menkeu, Mendagri, dan Meneg PAN dan RB.
“Artinya, tim ini hanya bekerja pada tataran ranah teknis sebatas mendata dan mengolahnya. Adapun kebijakan yang lahir dari dampak data pemetaan guru merupakan kuasa pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan itu,” pungkas H. Tauhid.
Singkatnya, secara gamblang apa yang diungkapkan oleh Kasubag Kepegawaian dan Umum Disdik Ciamis, korwas, dan Tim Perencanaan, Pemetaan, dan Pendistribusian Guru, maka sesungguhnya tak ada yang harus ditakuti dan dijadikan beban terlalu serius dan memusingkan. Dipikirkan ataupun tidak dipikirkan, toh ketika sampai pada waktunya siapa pun harus tunduk pada keputusan yang mengatur.
Pemetaan guru merupakan keniscayaan jika pemerataan guru dan keamanan jam mengajar guru ingin secara normatif benar adanya dan tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diharapkan. Jadi kenapa mesti takut atau menghindar kalau ternyata pemetaan guru sama sekali bukan ‘hantu” yang menakutkan? Sekali lagi benar kata Tauhid Maskur, “Jangan menghindar, tetapi bersikaplah profesional!”
(Ayu Berliani/Agus Ponda/Ganesha

Senin, 14 November 2011

Malaysia Kagumi Sikap Hormat Siswa Kita pada Guru

Para pendidik Malaysia ternyata sudah lama mengagumi sikap hormat para siswa Indonesia terhadap gurunya. Hal itu terungkap saat kunjungan 17 orang yang terdiri atas Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, pegawai Kementerian Pendidikan Malaysia dan pegawai LPMP Malaysia, ke SMPN 2 Ciamis dan SMKN 1 Ciamis, Selasa (1/11).
.....................................................

Ketika mereka melihat para siswa menyalami dan mencium tangan gurunya, mereka terkesima. Hal itu akui Penolong Kanan Pentadbiran SMK Dato’ Ahmad Arsyad, Ahmad Hourmain bin Hj. Sulai-man, salah seorang anggota rombongan saat melihat suasana sekolah di SMPN 2 Ciamis maupun di SMKN 1 Ciamis.
Lucunya, Ahmad Hourmain, malah bertanya pada Ganesha, faktor apa yang menjadikan para siswa begitu sopan pada guru maupun teman-temannya. Setahun lalu ketika SMPN 2 Ciamis kedatangan tamu dari Malaysia, pertanyaan serupa juga muncul.
“Faktor apa yang menjadikan mereka begitu hormat dan menghargai gurunya, apakah faktor agama, sosial ekonomi atau yang lainnya?” tanya Ahmad Hourmain .
Mendapat pertanyaan demikian, Ganesha sempat bingung. Pasalnya antara Malaysia dan Indonesia tak jauh berbeda dalam hal kepercayaan agama, kebiasaan dan adat istiadat masyarakatnya. Malaysia mayoritas Muslim, begitu pun dengan Indonesia. Namun rupanya rasa hormat seorang murid pada gurunya dan temannya di Malaysia tidak sekental di Indonesia.
Ganesha mencoba menjelaskan bahwa di Indonesia yang berperan mendidik siswa bukan hanya tanggungjawab sekolah semata. Tetapi juga melibatkan orang tua. Bukan karena faktor sosial ekonomi atau kesamaan agama. Tetapi memang pendidikan agama diajarkan pada para siswa sejak kecil.
“Para orang tua di rumah turut mendidik anak-anaknya dan menekankan pada mereka untuk menghormati guru. Demikian juga sebaliknya, di sekolah para guru menekankan pada siswanya untuk menghormati orang tua dan juga guru,” jelas Ganesha.
Mereka mengangguk-anggukkan kepalanya. Entah mengerti atau bingung dengan penjelasan Ganesha yang menggu-nakan Bahasa Indonesia. Karena ada bebe-rapa istilah pada Bahasa Indonesia terka-dang berbeda arti dengan bahasa Melayu.
Lepas Tangan
Ahmad Hourmain mengatakan bahwa di Malaysia, para orang tua (khususnya etnis Cina) perannya hanya membayar biaya pendidikan ke sekolah. Selebihnya peran mendidik anaknya diserahkan pada sekolah. Si orang tua lepas tangan.
Karena sudah membayar sejumlah biaya pendidikan, maka hubungan orangtua dan siswa dengan sekolah seolah-olah berlaku hubungan timbal balik antara corporate dengan costumer.
Bisa dipahami bila kondisinya demikian, maka bukan tak mungkin hal-hal ‘sepele namun penting’ justru terabaikan.’ Contohnya dalam hal hubungan kemanusiaan antara guru dengan siswa, sikap hormat, kesantunan lambat laun akan diganti dengan sikap hubungan murni pihak sekolah sebagai sebuah lembaga dengan siswa dan orangtua sebagai pelanggan. Dalam hal ini materi (uang) sebagai jembatan hubungan sekolah dengan siswa serta orangtua murid, sangat berperan memberi kewenangan untuk menyatakan kepuasaan atau sebaliknya ketidakpuasaan.
“Kalau ada apa-apa pada anaknya, yang disalahkan pihak sekolah karena kita sudah bayar,” jelasnya. (Arief/Ganesha)

Gara-gara Ganti Menteri,

Pengangkatan Honorer 1 & 2 Ditunda?
Ganti pemimpin, biasanya bakal ganti pula program dan kebijakan. Demikian juga dengan pergantian Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB), diyakini bakal muncul sejumlah kebijakan baru. Yang bakal membahagiakan, tentu ditunggu, namun sebaliknya yang bakal merugikan, tak mau terjadi.
................................................

Begitulah yang kini dihadapi puluhan ribu honorer kategori 1 dan ratusan ribu honorer kategori 2. Akibat pergantian MenPAN R& B serta pengangkatan Wakil Mentri, mereka kembali resah lantaran ada sinyalemen, pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I dan II menjadi CPNS, tak akan terwujud. Mimpi ratusan ribu honorer jadi CPNS pun buyar.
Padahal sebelumnya, ketika EE Mangindaan saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), ada janji untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I dan II menjadi CPNS.
Janji itu justru tiba-tiba dimentahkan Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo. Ia memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer kategori I, termasuk 600 ribu honorer kategori II melalui tes diantara honorer untuk bisa jadi CPNS, dibatalkan. Alasannya, kebijakan moratorium penerimaan CPNS juga berlaku untuk honorer.
"Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya.” ujarnya.Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.
Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.
"Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan kualifi-kasi yang tak baik," kata Eko,
Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keua-ngan negara. Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. "Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya," kata Eko.
Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi. "Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu," ujar Eko.
Rencana pengangkatan tenaga honorer K1 bisa mentah lagi karena masuk dalam bagian reformasi birokrasi. Dengan demikian ada kemungkinan pengangkatan honorer jadi CPNS ditunda atau bahkan dibatalkan.

Diserang Honorer
Akibat pernyataan Wakil Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo tentang ditundanya pengangkatan honorer menjadi CPNS,Kemen PAN dan RB mendapat serangan dari ribuan tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo pun mengaku kecewa dengan pernyataan Eko Prasojo.
“Saya kecewa dengan pernyataan pemerintah. Harusnya memberikan ketenangan pada masyara-kat terutama honorer dan bukannya memberikan informasi yang meresahkan," kata Ganjar.
Alasannya, sudah ada kesepakatan DPR dengan pemerintah agar honorer diangkat jadi CPNS, yang tinggal menunggu pengesahan PP pengangkatannya saja.
"Masalah honorer itu rawan karena menyangkut nasib puluhan ribu orang. Perlu dicatat, pembahasan honorer di DPR kan sudah selesai. Tinggal tunggu RPP-nya disahkan," kata Ganjar.
Serangan honorer dan reaksi anggota DPRRI ke Kemen PAN dan RB langsung diredam oleh pejabat Kemen PAN dan RB lainnya, Ramli Naibaho, dengan pernyataan bahwa moratorium CPNS tidak berlaku untuk tenaga honorer.
Ramli Naibaho, yang tak lain adalah Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB menuturkan, sepekan terakhir ratusan SMS dan telepon masuk ke nomornya. "Intinya mereka menanyakan kepastian pengangkatan Honorer K1," katanya di Jakarta kemarin (28/10). Setiap mendapat pertanyaan itu, Ramli langsung menimpali pengangkatan honorer K1 menunggu pengesahan RPP tentang Tenaga Honorer yang saat ini sudah di Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Negara.

Jangan Resah
Ramli menegaskan, tenaga honorer K1 yang jumlahnya mencapai 67 ribut tidak perlu khawatir terkait kepastian rencana pengangkatan. Sebab, sesuai dalam peraturan bersama antara Kemen PAN dan RB, Kemendagri, dan Kemenkeu, pengangkatan tenaga honorer masuk dalam kategori pengecualian program reformasi birokrasi. Program penyetopan sementara perekrutan CPNS ini berlangsung mulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Meskipun masuk kategori pengecualian pro-gram moratorium CPNS, Ramli mengatakan jika pengangkatan tenaga honorer ini tidak serta merta dilakukan setelah RPP tentang Tenaga Honorer diteken Presiden SBY. Namun, sesuai dalam peraturan bersama tiga menteri tadi, pengangkatan tenaga honorer harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sebaran distribusi tenaga, serta kemam-puan keuangan negara.

Tunggu Analisis Jabatan
Namun hingga ke-marin, Ramli menutur-kan masih belum ada institusi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota dan kabupaten yang setor hasil analisis jabatan. Ramli menegaskan, batas akhir laporan analisis jabatan ini ditarget hingga akhir Desember 2011.
Jika hingga masa jatuh tempo itu masih ada instansi yang belum setor hasil analisis jabatan, pengangkatan CPNS baru dari formasi tenaga honorer K1 berpeluang ditunda lagi hingga tahun depan bahkan bisa sampai 2013. Ramli juga mengingatkan, bagi pemerintah kota atau kabupaten yang melayangkan analisis jabatan, harus ditembuskan ke pemerintah provinsi. Setelah analisis jabatan masuk, Kemen PAN dan RB masih memverifikasi hasil analisis itu.
Kemen PAN dan RB menetapkan, untuk mengetahui kebutuhan organisasi dan distribusi, institusi tempat tenaga honorer bernaung tadi harus membuat analisis jabatan. "Bisa saja ada (institusi) yang lebih dulu menyelesaikan analisis jabatan sebelum RPP diteken," tuturnya.
Menurut Ramli, posisi analisis jabatan ini sangat penting. Analisis ini merupakan ketentuan dari program reformasi birokrasi.Dari hasil analisis jabatan ini, kata Ramli, juga bisa digunakan untuk mengetahun dinas-dinas atau satuan kerja di sebuah institusi yang benar-benar kekurangan atau kelebihan tenaga.
Selain itu, analisis jabatan ini bakal digunakan untuk pendistribusian ulang tempat kerja para tenaga honorer mulai dari lintas kabupaten atau kota, hingga lintas provinsi. Misalnya, dari hasil analisis jabatan diketahui jika di Kota Surabaya kelebihan tenaga honorer K1, maka setelah diangkat menjadi CPNS bakal ditempatkan di daerah lain yang hasil analisis jabatannya menunjukkan kekurangan tenaga.
"Saya masih belum bisa memaparkan daerah-daerah mana yang kurang, dan mana yang lebih. Karena hingga hari ini belum ada institusi (pusat dan daerah) yang mengirim analisis jabatan," katanya. Ramli berharap, seluruh institusi sudah mulai giat menyusun analisis jabatan. Jika kesulitan, pertengahan Desember nanti Kemen PAN dan RB menyiapkan tenaga pendamping jika ada institusi daerah atau pusat yang membutuhkan pendampingan.
Jadi, ngomong-ngomong, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko kembali berbicara, bahwa kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah.
"Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa," kata Eko.
(agus ponda/jps/nt)

Selasa, 01 November 2011

Kemdiknas Berubah Jadi Kemdikbud

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya melakukan Reshuffle Kabinet. SBY menambah sejumlah wakil menteri, menggeser, dan mengganti menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. Perubahan nama sejumlah departemen pun terjadi, salah satunya Kementerian Pendidikan Nasional.
..........................................

Akibat reshuffle kabinet, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyampaikan, Kementerian Pendidikan Nasional berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Dalam mengemban tugasnya, Mendiknas mendapat dua tambahan wakil menteri yang membidangi pendidikan dan kebudayaan.
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah mengumumkan adanya perubahan. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berubah menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sedangkan di sini berubah jadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Menteri Nuh.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Profesor Arsitektur Universitas Gadjah Mada, Wiendu Nuryanti, untuk menjabat wakil menteri bidang kebudayaan Kementerian Pendidikan Nasional dan Musliar Kasim untuk bidang pendidikan.
Sesuai Keppres No.59/P/Tahun 2011, Mendiknas Mohammad Nuh resmi berganti jabatan menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Mendiknas mengatakan, saat ini di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kembudpar) ada dua direktorat jenderal yang mengurusi bidang kebudayaan. Nantinya, kata Menteri Nuh, akan digabung menjadi satu, yaitu menjadi Direktorat Jenderal Kebudayaan. “Kantornya di sini (Kemdiknas),” katanya.
Mendiknas menyampaikan, Kembudpar saat ini juga menerima anggaran fungsi pendidikan. Nantinya, anggaran tersebut akan dialihkan. “Saya baca di draft (anggarannya) Rp 260 miliar, tetapi yang penting bahwa kebudayaan tidak bisa dilepaskan dari pendidikan, sehingga tidak ada perdebatan anggaran pendidikan dipakai yang lain,” katanya.
Menurut Mendiknas, proses pembudayaan termasuk bagian dari pendidikan. Menteri Nuh menyebut ada tiga hal yang akan dilakukan terhadap budaya yaitu konservasi, pengembangan, dan sebagai diplomasi kultural.
“Pendidikan jangan hanya diartikan matematika, fisika, kimia, dan biologi. Pendidikan itu hakikatnya memanusiakan manusia termasuk di dalamnya menghargai produk-produk budaya kita,” katanya.
Tujuan Kemdikbud
Menteri Nuh mengatakan, ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Yang pertama adalah ingin nilai-nilai budaya melekat dalam proses pendidikan kita,” ujarnya ketika menggelar jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Rabu siang (19/10).
Kedua, Kemdikbud ingin menumbuhkan kecintaan anak-anak Indonesia terhadap nilai-nilai budaya. Ia memberi contoh apresiasi anak-anak terhadap museum. Menurutnya, kehadiran museum belum bisa menjadi daya tarik bagi anak-anak untuk mempelajari sejarah atau nilai budaya. “Museum belum bisa memunculkan nilai atraktif”.
Tujuan yang terakhir, Kemdikbud akan berusaha menggali warisan budaya yang belum ditemukan. Saat ini, warisan budaya Indonesia yang telah diangkat menjadi warisan budaya dunia antara lain batik, wayang, keris, dan angklung. Untuk ke depannya, diharapkan akan bertambah warisan budaya Indonesia yang dikenal masyarakat dunia.
Adapun Musliar Kasim mengatakan, penyatuan visi pendidikan dan kebudayaan ke dalam satu kementerian harus bisa saling mengisi.
“Anak didik harus punya kecerdasan yang baik, tapi juga memiliki karakter budaya Indonesia,” tuturnya.
Sedangkan Windu, mengatakan, akan memprioritaskan terselesaikannya cetak biru pembangunan nasional kebudayaan hingga akhir 2011 mendatang.
“Tujuan cetak biru itu untuk jadi panduan, berisi kebijakan-kebijakan ke depan, 15 atau 20 tahun ke depan. Dalam cetak biru tersebut akan dijabarkan strategi dan program-program untuk pembangunan nasional kebudayaan. Misalnya di bidang pilar karakter. Bagaimana membangun karakter berpikir positif, gotong royong, saling menghargai, dan lain sebagainya. Seperti apa programnya, kampanyenya, kurikulumnya, dan lain-lain,” ungkap Wiendu di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (19/10).
Wiendu menambahkan, pada tahun 2012 yang paling penting untuk dilakukan adalah pembentukan karakter dan sumber daya manusia (SDM) kebudayaan. Ia menilai, SDM kebudayaan yang ada saat ini tidak mampu berkompetisi dengan dunia luar. “Contohnya, penerjemah bahasa. Kalau mau kerja di luar negeri, kan perlu sertifikasi. Tapi ternyata masih banyak yang belum bisa memenuhi persyaratan itu,” tukasnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menggelar rembug budaya dengan para seniman, budayawan, dan lain-lain. “Nantinya itu semua akan dirangkum menjadi cetak biru supaya bisa menjadi payung sehingga arah kebijakannya jelas mau kemana,” ujarnya.
(dari berbagai sumber/agus ponda/ganesha)

Ketika Guru Bingung dengan Seragam Kerjanya

Baju merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Siapapun bebas mengenakan busana yang disukainya, asal sesuai norma yang berlaku di masyarakat. Tapi tidak demikian dengan para Pegawai Negeri Sipil, termasuk guru PNS. Sepantasnya mereka memiliki aturan tentang busana yang harus dipakainya kala bekerja. Namun, faktanya di lapangan masih ada sebagian guru yang bingung dengan seragam kerja. Mereka berdebat soal baju seragam. Mana yang benar, mana yang tak cocok aturan?
................................................
Contohnya seorang guru PNS di Kabupaten Ciamis. Pada Tabloid Ganesha ia mengadu perihal kebingungannya memakai seragam kerja.
“Terus terang kami masih bingung di lapangan. Soal seragam guru PNS kadang kami saling menyalahkan. Ada yang sudah merasa sesuai aturan, tapi malah disalahkan rekannya,” ujar guru tersebut.
Guru yang saling menyalahkan tersebut, masing-masing berargumen bahwa busana yang dipakainya sudah cocok dengan aturan. Bahkan katanya sesuai aturan terbaru.
“Parahnya lagi, tak jelas, aturan terbaru itu yang mana?” tanyanya.
Kebingungan melanda guru terutama ketika hari Kamis, Jumat, dan Sabtu datang. Mereka tak tahu pasti busana kerja macam apa yang harus dikenakan.

Aturan dari Pusat
Pemerintah Pusat sebenarnya sudah mengeluarkan ketentuan yang mengatur tentang pakaian dinas PNS, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007.
Dalam Pemendagri tahun 2009 tertera jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Depertemen Dalam Negeri seperti yang tercantum dalam Lampiran I Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 dan jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, untuk Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan menyesuaikan pada Permendagri ini. Pakaian LINMAS dipakai pada hari Senin, PDH warna khaki dipakai pada hari Selasa dan Rabu, PDH Batik dipakai pada hari Kamis dan Jum’at, seragam KORPRI dipakai pada Hari Besar Nasional dan HUT Korpri, serta PSL dan/atau PSR dipakai pada acara resmi.
Tetapi pengamatan terakhir mulai bergeser dari aturan. PNS nampak banyak yang lebih menampilkan kreasi dari serasi, lebih beragam dari pada seragam, atribut yang dipakai pun sebagian kurang lengkap, ada pula yang kurang tepat.
Ada pula di beberapa daerah PNS menggunakan pakaian dinas lain seperti hitam-putih, biru-putih, hitam-biru, atau hitam-kuning. Padahal yang dimaksud PNS dalam pasal 1 Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 di atas adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja di Departemen Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berada di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tanpa terkecuali.
Memang dalam pasal 29 Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 disebutkan bahwa penggunaan pakaian dinas untuk Provinsi ditetapkan Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Namun pasal 29 tersebut tidak memberikan wewenang untuk menentukan jenis pakaian dinas lain selain yang telah ditentukan oleh Permendagri. Saat ini timbul kecenderungan terbalik. Seorang PNS meninggalkan pakaian dinas resminya dan menggunakan seragam lain, sementara yang bukan/belum menjadi PNS, Honorer, THL bangga menggunakan pakaian dinas PNS.

Jangan Asal Pakai Seragam
Penggunaan seragam PNS termasuk PNS Guru tidak boleh asal pakai saja. Aturan penggunaannya telah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Seperti halnya Kabupaten Ciamis peraturan penggunaan seragam tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Ganesha mencoba menghubungi bagian kepegawaian Disdik Kab. Ciamis, namun yang bersangkutan tak ada di tempat. Demikian juga ketika mengkonfirmasikannya ke bagian keorganisasian Setda Ciamis, pejabatnya juga tak ada di tempat. Akan tetapi, terkait seragam guru, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis sebenarnya telah menyikapinya di antaranya dengan mengeluarkan surat edaran No. 425/5229-Disdik/2010 perihal penggunaan kerudung pada pakaian dinas.
Berdasarkan hal itu, guna keseragaman penggunaan kerudung untuk wanita berjilbab pada pakaian dinas diatur sebagai berikut, kerudung pakaian Linmas berwarna hitam polos, kerudung pakaian dinas warna khaki dan Korpri berwarna putih polos, dan kerudung yang dipakai pada pakaian dinas harian batik warnanya menyesuaikan.
Sementara itu terkait dengan adanya peraturan yang mengatur tentang seragam dan penggunaan kerudung khususnya bagi PNS perempuan, Kepala SD Negeri 4 Kertasari, Kokom Komariah, M.Pd., menuturkan pihaknya siap untuk mengimplementasikan peraturan tersebut di sekolah.
“Alhamdulillah khususnya di sekolah kami, aplikasi dari peraturan tersebut sudah dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, meskipun ada sedikit kekurangan dalam penggunaan nama dan lambang Korpri belum sepenuhnya dipakai,” ujar Kokom.
Namun demikian untuk penggunaan seragam batik sendiri, menurut Kokom belum ada kekompakan.“Kalau untuk batik, mungkin karena setiap sekolah punya seragam batik masing-masing, jadi masih terkesan beraneka ragam tetapi masih di koridor aturan. Untuk sekolah ini sendiri nantinya akan ada aturan dalam penggunaan seragam batik agar terkesan kompak dan hal ini juga disesuaikan dengan seragam batik yang ada di sekolah kami,” imbuhnya.
Disinggung mengenai adanya penyimpangan dalam penggunaan seragam, Kokom mengungkapkan selama ini rekan guru di sekolahnya masih tetap sesuai aturan. “Kalaupun ada yang menyimpang, itu masih dalam batas yang wajar, dan hanya sebatas diberi teguran saja,” ungkapnya.
Sedangkan salah seorang guru di sekolah dasar yang enggan disebutkan namanya ketika diminta komentarnya tentang aturan seragam menuturkan dirinya siap untuk melaksanakan aturan yang berlaku tentang seragam.
“Yang jelas saya dan rekan guru yang lain siap untuk melaksanakan aturan sergam ini,” ujarnya.
Namun baik Kokom maupun guru tadi berharap ada perubahan terutama dalam kerudung pakaian Linmas. “Seandainya boleh menawar untuk penggunaan kerudung pakaian dinas Linmas jangan berwarna hitam karena kurang pas dan terkesan agak seram, tetapi kerudungnya menyesuaikan dengan warna baju tersebut atau setidaknya mendekati warnanya. Kami juga tidak tahu waktu penetapan aturan tersebut apakah melibatkan unsur organisasi profesi seperti PGRI atau tidak,” pungkasnya.

Persepsi Seragam PNS
Kepala SMAN 2 Banjarsari, Drs. Suarman Guntara, M.Pd., mengatakan pakaian dinas atau seragam PNS sangat penting karena merupakan identitas dan pengendali sikap. “Setidaknya kalau memakai seragam, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan hal-hal yang kurang baik”, jelasnya. Keseragaman ini menurut Suarman dipandang perlu, karena tidak membeda-bedakan pangkat dan jabatan, semuanya sama memakai pakaian yang sama. “Namun masukan untuk Pemerintah Kabupaten Ciamis, peraturan memakai seragam hansip yang diterapkan setiap hari Senin kalau bisa tidak diberlakukan satu hari melainkan dua hari saja, misalnya Senin dan Selasa, hari Rabu dan Kamis seragam khaki, dan Jum’at-Sabtu pakaian batik atau seragam pramuka”, harap Suarman.
Sedangkan menurut Dais Sri Nurdiyah, S.Ag., M.M., Ketua IGRA Kabupaten Ciamis dan Kepala RA Perwanida, seragam untuk PNS memang sebaiknya dipakai untuk menghindari kesenjangan seputar fashionable.
“Namun khusus untuk anak TK/RA melihat seragam gurunya seperti tidak nyaman karena pada dasarnya anak prasekolah masih identik dengan pendidikan rumah yang serba familiar, jadi diharapkan dari sikap dan pakaian gurunya lebih cenderung ke pakaian yang bersahaja layaknya seorang ibu di rumah dan idealnya lebih luas berekspresi dengan corak dan warna,” jelas Dais. Ditambahkan pula oleh Dais, “Mestinya pakaian disesuaikan dengan pelajaran saat itu, tapi tidak berarti harus memakai daster,” jelasnya sambil berseloroh.

Penegakan Disiplin
Adapun menurut Drs. Yoyo Kuswoyo, Wakasek Kurikulum SMAN 2 Banjarsari mengatakan bahwa seragam untuk pegawai negeri sipil ini sangat penting untuk penegakkkan disiplin. “Untuk mendisiplinkan manusia salah satu indikatornya adalah dengan memakai pakaian seragam,” jelas Yoyo. Dan Yoyo berharap seragam berwarna agak gelap agar tidak terlihat cepat kotor.
Drs. Hartono, Wakasek Humas SMAN 2 Banjarsari juga mengatakan bahwa kalau bisa seragam tidak gonta-ganti terus agar tidak mubadzir.
“Saat ini seragam memang sama, namun kualitas bahan dan coraknya tidak sama, kalau bisa Pemerintah menyamakannya dengan cara membagikan seragam ke PNS agar betul-betul sama dan tentu saja pembagian ini tidak gratis dengan cara memotong gaji,” jelas Hartono.
Terlepas dari berbagai opini tentang pakaian seragam, yang pasti dengan memakai pakaian seragam hal itu dapat menjadi identitas setiap orang yang memakainya dan perusahaan yang memproduksi bahan tersebut secara tidak langsung akan ikut terpromosi melalui pakaian seragam tersebut, serta profesionalisme dan bonafiditas akan menjadi kebanggaan bagi setiap perusahaan yang menyediakan pakaian seragam tersebut. Pakaian seragam pun seringkali dapat dihubungkan dengan faktor fungsional yang tinggi, dan dibuat untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi setiap orang dan juga masyarakat yang dilayaninya, termasuk bagi para anak didik di sekolah.
(ayu/emas/agus ponda/ganesha)